http://www.republika.co.id/berita/49820/Islam_dan_Pengembangan_SDA_Untuk_Kesejahteraan_Bangsa
Islam dan Pengembangan SDA Untuk Kesejahteraan Bangsa
Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki sumberdaya alam (SDA) yang
diperbaharui maupun tidak diperbaharui melimpah. Sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui seperti hutan, ikan, tanaman perkebunan dan seterusnya. Sementara,
sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui berupa mineral, barang tambang
(batubara dan emas), minyak dan gas. Sayangnya, SDA tersebut tidak mampu
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Apakah ada kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga saat ini hampir semua sumberdaya tersebut dikelola dan
dikendalikan asing? Hampir setiap hari di media massa koran maupun televisi
kita kerap mendengar berita illegal logging, illegal fishing maupun illegal
mining. Kita sebagai pemilik sah sumberdaya itu hanya menjadi ”penonton” di
rumah sendiri. Kita pun lupa bahwa sekitar 90 % penduduk negeri ini beragama
Islam yang praktis tidak mendapatkan apapun dari praktek pengelolaan SDA
semacam itu.
Perspektif Konvensional
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki kekayaan
SDA melimpah secara teoritis harus berkorelasi positif dengan kesejahteraan
masyarakat. Semakin melimpah SDA, akan semakin makmur bagi penduduknya.
Faktanya, data Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan
bahwa 69.957 desa di Indonesia (PODES, 2006) sekitar 45,2 % termasuk kategori
desa tertinggal. Dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 42,4 juta (BPS,
2006) sekitar 68,4 % berada di pedesaan. Mengapa kondisi asimetris bisa terjadi
padahal kita memiliki SDA yang melimpah?
Dalam kepustakaan ekonomi sumberdaya ”konvensional” dinyatakan bahwa
kepemilikan (property right) atas SDA dikelompokkan (Tietenberg, 1992); (i)
kepemilikan pribadi (private property right); (ii) kepemilikan bersama (common
property right), dan (iii) kepemilikan negara (state property right). Hampir 90
% pengelolaan SDA di Indonesia masuk kategori kepemilikan pribadi yang dalam
hal ini direpresentasikan perusahaan multinasional (multinational corporation).
Saat ini tidak ada lagi aturan yang membatasi mana barang publik (publik
goods), mana milik pribadi dan mana yang diatur negara. Dalam bidang
pertambangan minyak dan Gas pemiliknya Exxon Mobile, Shell, dan Total E & P.
Sementara, dalam bidang pertambangan mineral (tembaga, emas dan batubara)
pemiliknya Freepot, Newmont, Kalimantan Prima Coal (KPC). Dalam bidang
perkebunan perusahaan-perusahaan Malaysia menguasai 90 % perkebunan Sawit di
Sumatera dan Kalimantan. Sumberdaya air yang menjadi barang publik
pengelolaannya pun sekarang dilakukan perusahaan-perusahaan asing yang awalnya
berkedok proyek Water Resources Sector Adjustement Loan (Watsal) dari Bank
Dunia. Bukan hanya itu, operasi penangkapan ikan di perairan Indonesia banyak
dilakukan kapal asing bertonase besar. Parahnya lagi pemerintah justru membuat
peraturan perundangan yang menjustifikasi pihak-pihak asing dalam menguasai SDA
seperti UU MIGAS, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal Asing, UU Perikanan, UU
Perkebunan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dst.
Kondisi ini sebenarnya kontradiktif dengan UUD 1945 pasal 33 dimana ”bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
”dikuasai” oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Semangat konstitusi jelas membenarkan adanya kepemilikan negara yang menyangkut
hajat hidup orang banyak seperti sumberdaya air, tanah, minyak dan gas, mineral
serta lautan dan biotanya.
Perspektif Islam
Islam sebagai agama ”wahyu” juga mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan
SDA. Jenis kepemilikan atas SDA terdiri dari (i) kepemilikan individu (mikl
fardhiyah); (ii) kepemilikan umum (milk ’ammah) dan, kepemilikan negara (milk
daullah) (Solihin, 2007). Terminologi konsep kepemilikan dalam Islam ini memang
tidak berbeda dengan konsep ekonomi sumberdaya konvensional. Akan tetapi,
secara substansi dan implementasi konsep kepemilikan (property right) menurut
ajaran Islam berbeda signifikan. Islam mengakui kepemilikan individu/swasta
akan tetapi tidak boleh memilikinya.
Pemanfataannya pun hanya diperbolehkan pada batas tertentu agar tidak
menimbulkan kerusakan atas SDA (Ar Rum : 41). Berkebalikan dengan konsep
ekonomi liberal yang bukan sekadar menguasai, akan tetapi boleh mengeksplotasi
tanpa batas bahkan memperjualbelikan dengan pihak lain dengan mengabaikan
negara pemiliknya. Islam juga mengakui kepemilikan umum/bersama seperti barang
tambang, tanah, sumber air (sungai, mata air), lautan dan biotanya (An Nahl, :
14) dan seterusnya yang juga ada batasan dalam pemanfaatannya. Islam
mencontohkan bagaimana Nabi Saleh AS melakukan ”reforma agraria” atas tanah,
padang-padang rumput, dan sumber air (oase) yang saat itu hanya dikuasai oleh
sembilan keluarga dari kaum Tsamud yang mewarisi kebudayaan kaum Ad (suku
pengembala) (Al Ar’af : 73). Reforma agraria tersebut mengakibatkan sumberdaya
tersebut berubah kepemilikan dari individu (keluarga) menjadi milik bersama
(common property right) (Zia Ul Haq, 1987).
Peran Negara
Jika kita transformasikan nilai ajaran Islam dalam konteks kekinian, peran
negara yang pemimpinnya sebagai pengemban amanah rakyat harus mampu
mengelola/mengendalikan dan memanfaatkan SDA demi mensejahterakan rakyatnya.
Dalam perspektif ini substansi pasal 33 UUD 1945 jelas sejalan dengan konsep
kepemilikan dalam Islam. Akan tetapi, mengapa Negara sebagai intitusi tertinggi
yang berperan dalam mengelola/mengendalikan dan memanfaatkan SDA justru
”mengabaikan” dengan amanat konstitusi? Parahnya, lagi negara justru
memproduksi peraturan-perundangan yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Kita tidak perlu mengkaitkan dulu dengan ajaran Islam yang notabene dianut 90 %
penduduk negara ini. Konstitusi yang jelas–jelas menentang penguasaan asing,
kepemilikan individu yang tak terbatas (baca : UU Penanaman Modal) atas barang
publik (public goods) yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru
diperbolehkan. Apakah hal ini merupakan bentuk baru dari kegagalan pemerintah
(government failure) dalam mengelola SDA? Atau, memang kita sudah terjebak
dalam arus neo-liberalisme yang ”memaksa” negara mengorbankan rakyatnya demi
kepentingan sekelompok elita dan pihak asing yang menguasai aset ekonomi global?
Islam dengan Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman pokoknya tidak sekadar
memuat teks-teks normatif saja. Melainkan, nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya mampu mentransformasikannya model pengelolaan SDA sekalipun tidak
disebutkan bersumber dari keduanya. Ada beberapa yang dapat disebutkan di
Indonesia antara lain (i) Model kelembagaan Panglima Laot yang mengatur
perikanan laut di Aceh menurut sejarahnya bersumber dari filosofih ajaran Islam
pada masa Kesultanan Aceh Darussalam (Saharuddin, 2006); (ii) Sama halnya
dengan kelembagaan ”Sasi” yang mengatur penangkapan sumberdaya ikan secara
komunal (Ikan Lompa dan Lola) juga dibangun atas nilai-nilai ajaran Islam di
Maluku sejak dulu sampai kini; (iii) Penutupan perairan semacam situ yang kenal
sebagai ”Lebaklebung” di Minangkabau juga bernapaskan ajaran Islam (Beckmann et
all, 2001), dan (iv) Di wilayah Kesultanan Buton yang pada masanya sudah
menerapkan syariat Islam dalam mengatur sistem
penguasaan tanah, penangkapan ikan di laut, dan hukum tawan karang bagi kapal
asing yang terdampar di perairan Buton.
Model-model pengelolaan SDA tersebut yang kerap disebut kearifan lokal yang
sejatinya mengandung mentranformasikan dan mengaktualisasikan nilai-nilai
ajaran Islam yang hakiki karena (i) dalam mengelola SDA ada aturan pengelolaan
dan pemanfaatan (ii) adanya pengakuan kepemilikan inividu maupun publik/umum,
tetapi pemanfaataannya terbatas karena harus ada jaminan keberlanjutan pada
masa datang (sustainability), dan (iii) negara yang waktu itu direpresentasikan
sebagai ”kesultanan” maupun ”kerajaan” bukan pemilik SDA, melainkan berperan
mengatur dan mengendalikan pemanfaatannya sehingga memakmurkan rakyatnya. Awal
tergerusnya nilai-nilai Islam transformatif ini akibat kolonialisme dengan
idiologi kapitalisme/lebralisme-nya dengan semboyan gold, gospel dan glory.
Sementara di masa kini, penjajahannya bersifat ekonomi (utang luar negeri dan
liberalisasi perdagangan) tetap dengan idiologi kapitalisme/neo-liberalismenya.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus mulai
membangun paradigma-paradigma transformatif berbasiskan agama khususnya Islam
dalam mengelola SDA agar pemanfaatannya berkelanjutan. Tanpa itu, eksploitasi
atas SDA oleh pihak asing maupun para kapitalis akan semakin merajalela. Rakyat
akhirnya menjadi korban dengan dalih pembangunan (developmentalisme). Akhirul
Kalam, Selamat atas terselenggaranya WOC-CTI Summit di Manado. Wallahu alam
bisawab/taq
[Non-text portions of this message have been removed]