http://www.republika.co.id/berita/49820/Islam_dan_Pengembangan_SDA_Untuk_Kesejahteraan_Bangsa

Islam dan Pengembangan SDA Untuk Kesejahteraan Bangsa

Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki sumberdaya alam (SDA) yang 
diperbaharui maupun tidak diperbaharui melimpah. Sumberdaya alam yang dapat 
diperbaharui seperti hutan, ikan, tanaman perkebunan dan seterusnya. Sementara, 
sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui berupa mineral, barang tambang 
(batubara dan emas), minyak dan gas. Sayangnya, SDA tersebut tidak mampu 
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Apakah ada kekeliruan dalam 
pengelolaannya sehingga saat ini hampir semua sumberdaya tersebut dikelola dan 
dikendalikan asing? Hampir setiap hari di media massa koran maupun televisi 
kita kerap mendengar berita illegal logging, illegal fishing maupun illegal 
mining. Kita sebagai pemilik sah sumberdaya itu hanya menjadi ”penonton” di 
rumah sendiri. Kita pun lupa bahwa sekitar 90 % penduduk negeri ini beragama 
Islam yang praktis tidak mendapatkan apapun dari praktek pengelolaan SDA 
semacam itu.

Perspektif Konvensional
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki kekayaan 
SDA melimpah secara teoritis harus berkorelasi positif dengan kesejahteraan 
masyarakat. Semakin melimpah SDA, akan semakin makmur bagi penduduknya. 
Faktanya, data Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan 
bahwa 69.957 desa di Indonesia (PODES, 2006) sekitar 45,2 % termasuk kategori 
desa tertinggal. Dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 42,4 juta (BPS, 
2006) sekitar 68,4 % berada di pedesaan. Mengapa kondisi asimetris bisa terjadi 
padahal kita memiliki SDA yang melimpah?

Dalam kepustakaan ekonomi sumberdaya ”konvensional” dinyatakan bahwa 
kepemilikan (property right) atas SDA dikelompokkan (Tietenberg, 1992); (i) 
kepemilikan pribadi (private property right); (ii) kepemilikan bersama (common 
property right), dan (iii) kepemilikan negara (state property right). Hampir 90 
% pengelolaan SDA di Indonesia masuk kategori kepemilikan pribadi yang dalam 
hal ini direpresentasikan perusahaan multinasional (multinational corporation). 
Saat ini tidak ada lagi aturan yang membatasi mana barang publik (publik 
goods), mana milik pribadi dan mana yang diatur negara. Dalam bidang 
pertambangan minyak dan Gas pemiliknya Exxon Mobile, Shell, dan Total E & P.

Sementara, dalam bidang pertambangan mineral (tembaga, emas dan batubara) 
pemiliknya Freepot, Newmont, Kalimantan Prima Coal (KPC). Dalam bidang 
perkebunan perusahaan-perusahaan Malaysia menguasai 90 % perkebunan Sawit di 
Sumatera dan Kalimantan. Sumberdaya air yang menjadi barang publik 
pengelolaannya pun sekarang dilakukan perusahaan-perusahaan asing yang awalnya 
berkedok proyek Water Resources Sector Adjustement Loan (Watsal) dari Bank 
Dunia. Bukan hanya itu, operasi penangkapan ikan di perairan Indonesia banyak 
dilakukan kapal asing bertonase besar. Parahnya lagi pemerintah justru membuat 
peraturan perundangan yang menjustifikasi pihak-pihak asing dalam menguasai SDA 
seperti UU MIGAS, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal Asing, UU Perikanan, UU 
Perkebunan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dst. 
Kondisi ini sebenarnya kontradiktif dengan UUD 1945 pasal 33 dimana ”bumi, air, 
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
 ”dikuasai” oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. 
Semangat konstitusi jelas membenarkan adanya kepemilikan negara yang menyangkut 
hajat hidup orang banyak seperti sumberdaya air, tanah, minyak dan gas, mineral 
serta lautan dan biotanya.

Perspektif Islam
Islam sebagai agama ”wahyu” juga mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan 
SDA. Jenis kepemilikan atas SDA terdiri dari (i) kepemilikan individu (mikl 
fardhiyah); (ii) kepemilikan umum (milk ’ammah) dan, kepemilikan negara (milk 
daullah) (Solihin, 2007). Terminologi konsep kepemilikan dalam Islam ini memang 
tidak berbeda dengan konsep ekonomi sumberdaya konvensional. Akan tetapi, 
secara substansi dan implementasi konsep kepemilikan (property right) menurut 
ajaran Islam berbeda signifikan. Islam mengakui kepemilikan individu/swasta 
akan tetapi tidak boleh memilikinya.

Pemanfataannya pun hanya diperbolehkan pada batas tertentu agar tidak 
menimbulkan kerusakan atas SDA (Ar Rum : 41). Berkebalikan dengan konsep 
ekonomi liberal yang bukan sekadar menguasai, akan tetapi boleh mengeksplotasi 
tanpa batas bahkan memperjualbelikan dengan pihak lain dengan mengabaikan 
negara pemiliknya. Islam juga mengakui kepemilikan umum/bersama seperti barang 
tambang, tanah, sumber air (sungai, mata air), lautan dan biotanya (An Nahl, : 
14) dan seterusnya yang juga ada batasan dalam pemanfaatannya. Islam 
mencontohkan bagaimana Nabi Saleh AS melakukan ”reforma agraria” atas tanah, 
padang-padang rumput, dan sumber air (oase) yang saat itu hanya dikuasai oleh 
sembilan keluarga dari kaum Tsamud yang mewarisi kebudayaan kaum Ad (suku 
pengembala) (Al Ar’af : 73). Reforma agraria tersebut mengakibatkan sumberdaya 
tersebut berubah kepemilikan dari individu (keluarga) menjadi milik bersama 
(common property right) (Zia Ul Haq, 1987).

Peran Negara
Jika kita transformasikan nilai ajaran Islam dalam konteks kekinian, peran 
negara yang pemimpinnya sebagai pengemban amanah rakyat harus mampu 
mengelola/mengendalikan dan memanfaatkan SDA demi mensejahterakan rakyatnya. 
Dalam perspektif ini substansi pasal 33 UUD 1945 jelas sejalan dengan konsep 
kepemilikan dalam Islam. Akan tetapi, mengapa Negara sebagai intitusi tertinggi 
yang berperan dalam mengelola/mengendalikan dan memanfaatkan SDA justru 
”mengabaikan” dengan amanat konstitusi? Parahnya, lagi negara justru 
memproduksi peraturan-perundangan yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Kita tidak perlu mengkaitkan dulu dengan ajaran Islam yang notabene dianut 90 % 
penduduk negara ini. Konstitusi yang jelas–jelas menentang penguasaan asing, 
kepemilikan individu yang tak terbatas (baca : UU Penanaman Modal) atas barang 
publik (public goods) yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru 
diperbolehkan. Apakah hal ini merupakan bentuk baru dari kegagalan pemerintah 
(government failure) dalam mengelola SDA? Atau, memang kita sudah terjebak 
dalam arus neo-liberalisme yang ”memaksa” negara mengorbankan rakyatnya demi 
kepentingan sekelompok elita dan pihak asing yang menguasai aset ekonomi global?

Islam dengan Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman pokoknya tidak sekadar 
memuat teks-teks normatif saja. Melainkan, nilai-nilai yang terkandung di 
dalamnya mampu mentransformasikannya model pengelolaan SDA sekalipun tidak 
disebutkan bersumber dari keduanya. Ada beberapa yang dapat disebutkan di 
Indonesia antara lain (i) Model kelembagaan Panglima Laot yang mengatur 
perikanan laut di Aceh menurut sejarahnya bersumber dari filosofih ajaran Islam 
pada masa Kesultanan Aceh Darussalam (Saharuddin, 2006); (ii) Sama halnya 
dengan kelembagaan ”Sasi” yang mengatur penangkapan sumberdaya ikan secara 
komunal (Ikan Lompa dan Lola) juga dibangun atas nilai-nilai ajaran Islam di 
Maluku sejak dulu sampai kini; (iii) Penutupan perairan semacam situ yang kenal 
sebagai ”Lebaklebung” di Minangkabau juga bernapaskan ajaran Islam (Beckmann et 
all, 2001), dan (iv) Di wilayah Kesultanan Buton yang pada masanya sudah 
menerapkan syariat Islam dalam mengatur sistem
 penguasaan tanah, penangkapan ikan di laut, dan hukum tawan karang bagi kapal 
asing yang terdampar di perairan Buton.

Model-model pengelolaan SDA tersebut yang kerap disebut kearifan lokal yang 
sejatinya mengandung mentranformasikan dan mengaktualisasikan nilai-nilai 
ajaran Islam yang hakiki karena (i) dalam mengelola SDA ada aturan pengelolaan 
dan pemanfaatan (ii) adanya pengakuan kepemilikan inividu maupun publik/umum, 
tetapi pemanfaataannya terbatas karena harus ada jaminan keberlanjutan pada 
masa datang (sustainability), dan (iii) negara yang waktu itu direpresentasikan 
sebagai ”kesultanan” maupun ”kerajaan” bukan pemilik SDA, melainkan berperan 
mengatur dan mengendalikan pemanfaatannya sehingga memakmurkan rakyatnya. Awal 
tergerusnya nilai-nilai Islam transformatif ini akibat kolonialisme dengan 
idiologi kapitalisme/lebralisme-nya dengan semboyan gold, gospel dan glory. 
Sementara di masa kini, penjajahannya bersifat ekonomi (utang luar negeri dan 
liberalisasi perdagangan) tetap dengan idiologi kapitalisme/neo-liberalismenya.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus mulai 
membangun paradigma-paradigma transformatif berbasiskan agama khususnya Islam 
dalam mengelola SDA agar pemanfaatannya berkelanjutan. Tanpa itu, eksploitasi 
atas SDA oleh pihak asing maupun para kapitalis akan semakin merajalela. Rakyat 
akhirnya menjadi korban dengan dalih pembangunan (developmentalisme). Akhirul 
Kalam, Selamat atas terselenggaranya WOC-CTI Summit di Manado. Wallahu alam 
bisawab/taq


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke