Please add my Facebook: Radityo Indonesia Mediacare Indonesia ----- Original Message ----- From: AJI JAKARTA To: [email protected] ; [email protected] ; [email protected] ; [email protected] ; [email protected] Sent: Thursday, May 28, 2009 2:59 AM Subject: [mediacare] Rilis untuk disiarkan segera : Pasal-pasal Anti Kebebasan Pers dalam UU Pemilihan Presiden Harus Dicabut
SIARAN PERS/Untuk Disiarkan Segera Pasal-pasal Anti Kebebasan Pers dalam UU Pemilihan Presiden Harus Dicabut Pemberlakuan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 14 November 2008, ternyata menimbulkan masalah. Jauh dari tujuan idealnya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilihan Presiden yang jujur, adil dan transparan, UU Pilpres ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran HAM, serta ketidaktenangan media nasional dalam menjalankan fungsi dan peran persnya. Contoh sederhana saja: UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran, pembredelan, dan pelarangan pemberitaan/penyiaran bagi media yang melanggar pasal-pasal dalam peraturan ini. Ini jelas melawan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin oleh konstitusi kita: UUD 1945. Karena itulah,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mewakili tujuh pemimpin redaksi media nasional (Majalah Tempo, Koran Tempo, Harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Kantor Berita Radio 68H, Situs Berita Vivanews.com dan Radio Voice of Human Rights) memohon uji materil atas sejumlah pasal UU Pemilihan Presiden yang terkait dengan: (1) larangan menyiarkan berita pada masa tenang kampanye, serta (2) adanya sanksi-sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindak pers nasional. Aturan represif itu ada pada pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 48 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" serta Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Karena itulah, kami mengajukan permohonan uji materiil ini untuk menegakkan kemerdekaan pers dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta, 28 Mei 2009 TIM KUASA HUKUM HENDRAYANA, S.H. MARGIYONO, S.H. ============================================ AJI Jakarta Jl. Prof. Dr. Soepomo Komplek Bier No 1A Menteng Dalam, Jakarta Selatan Telp. 021 83702660, 71100685 Fax. 021 83702660 Email: [email protected], www.ajijakarta.org ============================================ [Non-text portions of this message have been removed]

