Please add my Facebook: 
Radityo Indonesia
Mediacare Indonesia
  ----- Original Message ----- 
  From: AJI JAKARTA 
  To: [email protected] ; [email protected] ; 
[email protected] ; [email protected] ; 
[email protected] 
  Sent: Thursday, May 28, 2009 2:59 AM
  Subject: [mediacare] Rilis untuk disiarkan segera : Pasal-pasal Anti 
Kebebasan Pers dalam UU Pemilihan Presiden Harus Dicabut






  SIARAN PERS/Untuk Disiarkan Segera 



  Pasal-pasal Anti Kebebasan Pers dalam

  UU Pemilihan Presiden Harus Dicabut



  Pemberlakuan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil 
Presiden pada 14 November 2008, ternyata menimbulkan masalah. Jauh dari tujuan 
idealnya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilihan Presiden yang jujur, adil dan 
transparan, UU Pilpres ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran 
HAM, serta ketidaktenangan media nasional dalam menjalankan fungsi dan peran 
persnya. 



  Contoh sederhana saja:  UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran, 
pembredelan, dan pelarangan pemberitaan/penyiaran bagi media yang melanggar 
pasal-pasal dalam peraturan ini. Ini jelas melawan UU Nomor 40 tahun 1999 
tentang Pers, dan juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak asasi 
yang dijamin oleh konstitusi kita: UUD 1945.



  Karena itulah,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers  dan Aliansi Jurnalis 
Independen (AJI) mewakili tujuh pemimpin redaksi media nasional (Majalah Tempo, 
Koran Tempo, Harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Kantor Berita 
Radio 68H, Situs Berita Vivanews.com dan Radio Voice of Human Rights) memohon 
uji materil atas sejumlah pasal UU Pemilihan Presiden yang terkait dengan: (1) 
larangan menyiarkan berita pada masa tenang kampanye, serta (2) adanya 
sanksi-sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers 
terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindak pers nasional.  



  Aturan represif itu ada pada pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), 
dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 48 tahun 2008 tentang 
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 



  Ketiga pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 
hasil perubahan yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, 
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" serta Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk 
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, 
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan 
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." 



  Karena itulah, kami mengajukan permohonan uji materiil ini untuk menegakkan 
kemerdekaan pers dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 





  Jakarta, 28 Mei 2009 





  TIM KUASA HUKUM





  HENDRAYANA, S.H.                                                             
MARGIYONO, S.H.




  ============================================
  AJI Jakarta
  Jl. Prof. Dr. Soepomo Komplek Bier No 1A
  Menteng Dalam, Jakarta Selatan
  Telp. 021 83702660, 71100685
  Fax. 021 83702660
  Email: [email protected], www.ajijakarta.org
  ============================================ 


  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke