Refleksi : Baru  sekarang  agak jelas bahwa selama ini untuk diperiksa pejabat 
korupsi harus ada izin presiden. Pantas saja ada istilah "Tebang Pilih". Masih 
lumayan ada yang diperiksa, bila dibandingkan dengan keadaan anti korupsi 
pemerintahan yang lalu. 


http://www.detiknews.com/read/2009/06/01/112549/1140513/10/periksa-pejabat-negara-terkait-korupsi-tak-perlu-izin-presiden

Senin, 01/06/2009 11:25 WIB

 
Periksa Pejabat Negara Terkait Korupsi Tak Perlu Izin Presiden
Indra Subagja - detikNews


Jakarta - Pemeriksaan pejabat, mencakup kepala daerah atau wakil rakyat tidak 
memerlukan izin presiden. Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dalam 
surat edaran MA Nomor 09 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 30 April 2009.

"Ya memang, kalau sudah lewat tenggang waktu itu boleh saja. Kalau tunggu, 
kapan perkara selesainya," kata juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi melalui 
telepon, Senin (1/6/2009).

Menurut dia, edaran ini disampaikan ke seluruh pengadilan di Indonesia. Soal 
perlunya izin presiden ini juga menjadi bahan pertanyaan kejaksaan.

"Itu juga dipertanyakan oleh jaksa," jelasnya.

Tenggang waktu penegak hukum mengajukan izin untuk memeriksa pejabat negara 
sesuai UU yakni 60 hari. Bila lewat waktu itu izin tidak diperlukan lagi.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke