Refleksi : Baru sekarang agak jelas bahwa selama ini untuk diperiksa pejabat korupsi harus ada izin presiden. Pantas saja ada istilah "Tebang Pilih". Masih lumayan ada yang diperiksa, bila dibandingkan dengan keadaan anti korupsi pemerintahan yang lalu.
http://www.detiknews.com/read/2009/06/01/112549/1140513/10/periksa-pejabat-negara-terkait-korupsi-tak-perlu-izin-presiden Senin, 01/06/2009 11:25 WIB Periksa Pejabat Negara Terkait Korupsi Tak Perlu Izin Presiden Indra Subagja - detikNews Jakarta - Pemeriksaan pejabat, mencakup kepala daerah atau wakil rakyat tidak memerlukan izin presiden. Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dalam surat edaran MA Nomor 09 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 30 April 2009. "Ya memang, kalau sudah lewat tenggang waktu itu boleh saja. Kalau tunggu, kapan perkara selesainya," kata juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/6/2009). Menurut dia, edaran ini disampaikan ke seluruh pengadilan di Indonesia. Soal perlunya izin presiden ini juga menjadi bahan pertanyaan kejaksaan. "Itu juga dipertanyakan oleh jaksa," jelasnya. Tenggang waktu penegak hukum mengajukan izin untuk memeriksa pejabat negara sesuai UU yakni 60 hari. Bila lewat waktu itu izin tidak diperlukan lagi. [Non-text portions of this message have been removed]

