Refleksi : Dirgahayu NKRI! ttp://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/03/tulis-keluhan-di-internet-prita-ditahan
Tulis Keluhan di Internet, Prita Ditahan Juni 3, 2009 TANGERANG (Pos Kota)- Mantan pasien RS Omni Internasional Serpong Tangerang,Prita Mulyasari ditahan Kejari Tangerang karena didakwa melanggar Undang-Undang IT dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Menurut Kajari Tangerang Suyono,SH yang dihubungi Pos Kota Rabu, berkas perkara dengan terdakwa Prita Mulyasari sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangan. "Terdakwa Prita kini kami tahan di Lapas Wanita sejak dua minggu lalu,"jelasnya. Kasus ini bermula saat terdakwa berobat di RS Omni Internasional beberapa waktu lalu. Karena merasa tidak puas atas pelayanan dan penjelasan pihak rumah sakit,akhirnya ia menulis keluhannya tersebut di internet sehingga informasinya menyebar melalui dunia maya tersebut. Atas perbuatan Prita tersebut membuat pihak rumah sakit melaporkan kasusnya ke polisi sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Menurut Kajari, perkara ini ditangani Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang karena kejadiannya di wilayahTangerang. (maryoto/B) [Non-text portions of this message have been removed]

