http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009060205311842
Selasa, 2 Juni 2009
OPINI
Ambalat: Refleksi Sipadan-Ligitan
Arizka Warganegara
Dosen FISIP Universitas Lampung
Ambalatku bergejolak lagi! Itulah ekspresi seorang sahabat sesaat
menyaksikan siaran langsung sebuah stasiun televisi swasta yang memberitakan
kapal-kapal perang Malaysia memasuki wilayah NKRI. Sepertinya isu Ambalat ini
selalu dijadikan komoditas yang dipakai untuk menenggelamkan isu yang
sesungguhnya, bukankah saat ini kita akan menghadapi pilpres, mungkin saja isu
ini untuk mengalihkan beberapa isu dan counter isu yang saling merugikan bagi
ketiga pasangan capres tersebut. Wallahualam.
Namun, menurut saya ini adalah persoalan yang serius, soal kedaulatan
NKRI Bung? Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya menanggapi ini dengan serius.
Ketidakseriusan pemerintah kala itu yang membuat Pulau Sipadan dan Ligitan
jatuh ke dalam wilayah Malaysia. Tugas utama pemerintah dalam konstitusi adalah
menjaga kedaulatan negara. Pada bagian lain secara naluriah mari kita
berefleksi kasus Ambalat ini dari hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan.
Keharusan Refleksi
Isu hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Malaysia dan
Indonesia mulai menjadi sengketa pada 1969, ketika Indonesia menolak proposal
Malaysia yang menjadikan pulau tersebut termasuk bagian dari wilayahnya. Sejak
lama memang kedua pulau tersebut di "urus" serta dimanfaatkan oleh Malaysia.
Pertemuan antara Presiden Soeharto dan Dato' Hussein Onn (PM ke-3 Malaysia)
pada 26 Maret 1980 di Kuantan-Malaysia tidak menghasilkan keputusan yang
signifikan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Forum-forum ASEAN pun tidak
mampu untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Pada 2 November 1998, kedua belah pihak setuju untuk membawa sengketa ini
ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Hague, Belanda.
Dalam surat bersama kedua negara kepada Mahkamah Internasional pada 2 November
1998, kedua belah pihak meminta Mahkamah Internasional untuk to determine on
the basis of the treaties, agreement and any other evidence furnished by the
parties whether sovereignty over Pulau Sipadan dan Ligitan belongs to the
Republic of Indonesia or Malaysia.
Kedua pihak juga bersedia untuk menerima segala keputusan yang telah
ditetapkan oleh Mahkamah Internasional. Akhirnya pada 17 Desember 2002,
Mahkamah Internasioal memutuskan memberikan hak kedaulatan kedua pulau tersebut
menjadi bagian kedaulatan Malaysia, sengketa itu akhirnya terselesaikan dengan
suara voting 16-1 untuk kemenangan Malaysia.
Sebuah kemenangan diplomasi yang memalukan bagi Indonesia, angka 16-1
merupakan pukulan telak yang seharusnya menjadi harapan kita sebagai WNI tidak
pernah akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Ada beberapa poin kenapa
Malaysia pada saat itu dapat menyakinkan Mahkamah Internasional.
Pertama, keseriusan mereka mengumpulkan hard fact terhadap kepemilikan
kedua pulau itu yang menjadi penyebab utama, persoalan pengadilan adalah
persoalan pembuktian dan Malaysia berhasil melakukan itu.
Kedua, secara cepat pihak Malaysia memanfaatkan kedua pulau tersebut
dengan membangun pusat-pusat aktivitas antara lain resor dan permukiman
penduduk sehingga jelas sekali di mata Mahkamah Internasional Malaysia telah
memberdayakan pulau tersebut.
Beberapa argumentasi terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan di atas kemudian
membuka peluang kepada kita untuk melakukan refleksi terhadap permasalahan
Perairan Ambalat, yang sekarang sedang menjadi sengketa antara Malaysia dan
Indonesia. Belajar dari sejarah, setidaknya terdapat 4 (empat) hal yang bisa
kita refleksikan dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.
Pertama, penyelesaian dengan cara diplomasi mungkin akan lebih beretika
dan beradab ketimbang masing-masing negara unjuk kekuatan militer. Untuk hal
yang satu ini saya menilai bahwa sangat tidak mungkin terjadi perang
konvensional (Conventional War) antara kedua belah pihak bagi menyelesaikan
sengketa tersebut. Menyelesaikan setiap konflik dengan meja perundingan dan
melibatkan negara/pihak independen adalah tren politik internasional abad 21.
Kedua, jika pada akhirnya perundingan bilateral tidak bisa menyelesaikan
masalah? Apa boleh buat kalau kemudian akhirnya International Court of Justice
menjadi solusi terakhir. Asumsi yang harus diingat dalam hukum internasional
bahwa perbatasan sebuah negara akan diakui oleh dunia internasional jika kedua
negara yang bersebelahan terlebih dahulu mengakui perbatasan masing-masing.
Jika hal ini benar terjadi, tugas pemerintah adalah bagaimana menyiapkan segala
argumen-argumen yang rasional bagi memenangkan persidangan di Mahkamah
Internasional tersebut.
Ketiga, pengalaman dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, kita baru
tersadar bahwa betapa pentingnya peran para ahli sejarah dan geografi bagi
menjaga kedaulatan negara ini. Kajian yang lebih intensif terhadap sejarah
Indonesia seharusnya menjadi prioritas utama. Melibatkan lembaga-lembaga
penelitian seperti universitas untuk memberikan masukan bagi menyelesaikan
persoalan-persoalan negara seharusnya lebih diutamakan.
Hal ini yang dilakukan pemerintah Malaysia dalam sengketa Sipadan dan
Ligitan dan bagaimana Universiti Kebangsaan Malaysia dan Prof. Nik Anuar
sebagai pionirnya mempunyai peranan yang besar bagi kemenangan voting 16-1
tersebut.
Keempat, keharusan untuk melakukan mapping kembali terhadap daerah
teritorial Republik Indonesia. Selama ini pemerintah seolah-olah tidak ambil
peduli dengan wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga yang pada akhirnya
sering menimbulkan konflik yang tidak terduga. Seharusnya dengan sering adanya
kasus-kasus konflik perbatasan, pemerintah harus lebih tanggap menjadikan
masalah ini sebagai top issue dalam kerja-kerja Departemen Luar Negeri. Jika
hal ini tidak diantisipasi, bukanlah hal yang mungkin akan banyak lagi
pulau-pulau yang hilang dan kita semua yang akan menanggung kerugiannya. n
[Non-text portions of this message have been removed]