http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009060205311842

      Selasa, 2 Juni 2009 
     
      OPINI 
     
     
     
Ambalat: Refleksi Sipadan-Ligitan 

      Arizka Warganegara

      Dosen FISIP Universitas Lampung



      Ambalatku bergejolak lagi! Itulah ekspresi seorang sahabat sesaat 
menyaksikan siaran langsung sebuah stasiun televisi swasta yang memberitakan 
kapal-kapal perang Malaysia memasuki wilayah NKRI. Sepertinya isu Ambalat ini 
selalu dijadikan komoditas yang dipakai untuk menenggelamkan isu yang 
sesungguhnya, bukankah saat ini kita akan menghadapi pilpres, mungkin saja isu 
ini untuk mengalihkan beberapa isu dan counter isu yang saling merugikan bagi 
ketiga pasangan capres tersebut. Wallahualam.

      Namun, menurut saya ini adalah persoalan yang serius, soal kedaulatan 
NKRI Bung? Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya menanggapi ini dengan serius. 
Ketidakseriusan pemerintah kala itu yang membuat Pulau Sipadan dan Ligitan 
jatuh ke dalam wilayah Malaysia. Tugas utama pemerintah dalam konstitusi adalah 
menjaga kedaulatan negara. Pada bagian lain secara naluriah mari kita 
berefleksi kasus Ambalat ini dari hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan.

      Keharusan Refleksi

      Isu hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Malaysia dan 
Indonesia mulai menjadi sengketa pada 1969, ketika Indonesia menolak proposal 
Malaysia yang menjadikan pulau tersebut termasuk bagian dari wilayahnya. Sejak 
lama memang kedua pulau tersebut di "urus" serta dimanfaatkan oleh Malaysia. 
Pertemuan antara Presiden Soeharto dan Dato' Hussein Onn (PM ke-3 Malaysia) 
pada 26 Maret 1980 di Kuantan-Malaysia tidak menghasilkan keputusan yang 
signifikan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Forum-forum ASEAN pun tidak 
mampu untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

      Pada 2 November 1998, kedua belah pihak setuju untuk membawa sengketa ini 
ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Hague, Belanda. 
Dalam surat bersama kedua negara kepada Mahkamah Internasional pada 2 November 
1998, kedua belah pihak meminta Mahkamah Internasional untuk to determine on 
the basis of the treaties, agreement and any other evidence furnished by the 
parties whether sovereignty over Pulau Sipadan dan Ligitan belongs to the 
Republic of Indonesia or Malaysia.

      Kedua pihak juga bersedia untuk menerima segala keputusan yang telah 
ditetapkan oleh Mahkamah Internasional. Akhirnya pada 17 Desember 2002, 
Mahkamah Internasioal memutuskan memberikan hak kedaulatan kedua pulau tersebut 
menjadi bagian kedaulatan Malaysia, sengketa itu akhirnya terselesaikan dengan 
suara voting 16-1 untuk kemenangan Malaysia.

      Sebuah kemenangan diplomasi yang memalukan bagi Indonesia, angka 16-1 
merupakan pukulan telak yang seharusnya menjadi harapan kita sebagai WNI tidak 
pernah akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Ada beberapa poin kenapa 
Malaysia pada saat itu dapat menyakinkan Mahkamah Internasional.

      Pertama, keseriusan mereka mengumpulkan hard fact terhadap kepemilikan 
kedua pulau itu yang menjadi penyebab utama, persoalan pengadilan adalah 
persoalan pembuktian dan Malaysia berhasil melakukan itu.

      Kedua, secara cepat pihak Malaysia memanfaatkan kedua pulau tersebut 
dengan membangun pusat-pusat aktivitas antara lain resor dan permukiman 
penduduk sehingga jelas sekali di mata Mahkamah Internasional Malaysia telah 
memberdayakan pulau tersebut.

      Beberapa argumentasi terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan di atas kemudian 
membuka peluang kepada kita untuk melakukan refleksi terhadap permasalahan 
Perairan Ambalat, yang sekarang sedang menjadi sengketa antara Malaysia dan 
Indonesia. Belajar dari sejarah, setidaknya terdapat 4 (empat) hal yang bisa 
kita refleksikan dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

      Pertama, penyelesaian dengan cara diplomasi mungkin akan lebih beretika 
dan beradab ketimbang masing-masing negara unjuk kekuatan militer. Untuk hal 
yang satu ini saya menilai bahwa sangat tidak mungkin terjadi perang 
konvensional (Conventional War) antara kedua belah pihak bagi menyelesaikan 
sengketa tersebut. Menyelesaikan setiap konflik dengan meja perundingan dan 
melibatkan negara/pihak independen adalah tren politik internasional abad 21.

      Kedua, jika pada akhirnya perundingan bilateral tidak bisa menyelesaikan 
masalah? Apa boleh buat kalau kemudian akhirnya International Court of Justice 
menjadi solusi terakhir. Asumsi yang harus diingat dalam hukum internasional 
bahwa perbatasan sebuah negara akan diakui oleh dunia internasional jika kedua 
negara yang bersebelahan terlebih dahulu mengakui perbatasan masing-masing. 
Jika hal ini benar terjadi, tugas pemerintah adalah bagaimana menyiapkan segala 
argumen-argumen yang rasional bagi memenangkan persidangan di Mahkamah 
Internasional tersebut.

      Ketiga, pengalaman dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, kita baru 
tersadar bahwa betapa pentingnya peran para ahli sejarah dan geografi bagi 
menjaga kedaulatan negara ini. Kajian yang lebih intensif terhadap sejarah 
Indonesia seharusnya menjadi prioritas utama. Melibatkan lembaga-lembaga 
penelitian seperti universitas untuk memberikan masukan bagi menyelesaikan 
persoalan-persoalan negara seharusnya lebih diutamakan.

      Hal ini yang dilakukan pemerintah Malaysia dalam sengketa Sipadan dan 
Ligitan dan bagaimana Universiti Kebangsaan Malaysia dan Prof. Nik Anuar 
sebagai pionirnya mempunyai peranan yang besar bagi kemenangan voting 16-1 
tersebut.

      Keempat, keharusan untuk melakukan mapping kembali terhadap daerah 
teritorial Republik Indonesia. Selama ini pemerintah seolah-olah tidak ambil 
peduli dengan wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga yang pada akhirnya 
sering menimbulkan konflik yang tidak terduga. Seharusnya dengan sering adanya 
kasus-kasus konflik perbatasan, pemerintah harus lebih tanggap menjadikan 
masalah ini sebagai top issue dalam kerja-kerja Departemen Luar Negeri. Jika 
hal ini tidak diantisipasi, bukanlah hal yang mungkin akan banyak lagi 
pulau-pulau yang hilang dan kita semua yang akan menanggung kerugiannya. n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke