http://www.detikfinance.com/read/2009/06/08/165537/1144270/4/tarif-pemasangan-sambungan-listrik-naik-pln-harus-ditegur

Senin, 08/06/2009 16:55 WIB


Tarif Pemasangan Sambungan Listrik Naik, PLN Harus Ditegur
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Jakarta - Pemerintah harus menegur PT PLN (Persero) terkait kenaikan biaya 
pemasangan sambungan listrik baru. BUMN listrik tersebut seharusnya tidak bisa 
menerapkan kenaikan biaya pemasangan tanpa melaporkan ke Departemen ESDM dan 
DPR dulu. 
 
"Departemen ESDM harus menegur PLN," ujar  Direktur Eksekutif Refor-Miner 
Institute Pri Agung Rakhmanto dalam pesan singkatnya, Senin (8/6/2009). 
 
Menurut Pri Agung, PLN dan Departemen ESDM juga harus menjelaskan terlebih dulu 
hal tersebut dalam bentuk rencana ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak. 
 
"Karena ini berhubungan dengan masyarakat dan  juga dengan besaran subsidi 
listrik," ujar Pri Agung. 
 
Menurut Pri Agung, PLN tidak bisa langsung menerapkan hal tersebut tanpa 
melaporkan hal ini ke Departemen ESDM dan DPR karena ada Keputusan Menteri ESDM 
Nomor 2038.K/40/MEN/2001 yang mengatur tentang biaya penyambungan tenaga 
listrik yang disediakan PLN masih berlaku.

PLN memang menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru per 15 Mei 2009 di 
Jakarta. Kenaikan ini juga akan diberlakukan untuk pelanggan di Jawa dan Bali

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke