http://jawapos.com/index.php?act=cetak&id=28

[ Selasa, 16 Juni 2009 ]


Modus Baru Perampokan Uang Negara 


USUL gila dan tidak masuk akal. Hanya itulah yang pantas dikatakan ketika 
mendengar ide untuk memberikan cenderamata cincin emas kepada anggota DPR. Jika 
usul itu dikabulkan, paling tidak negara harus menganggarkan uang sebesar Rp 5 
miliar. Apabila usul tersebut dilaksanakan, hal itu merupakan bentuk perampokan 
uang negara dalam modus baru. 

Saya setuju dengan pernyataan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia 
(Formappi) bahwa pemberian cenderamata kepada anggota DPR dapat dikategorikan 
sebagai korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Alasannya, dalam UU Susunan 
Kedudukan dan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak ada aturan 
tentang hal itu.

Dody Candra, Griya Asri II Depok, Jawa Barat 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke