http://www.sinarharapan.co.id/cetak/detail-cetak/article/menanti-penegakan-hukum-yang-baik/
Menanti Penegakan Hukum yang Baik
MANTAN Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin harus menjalani hukuman dua
tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Dia dipersalahkan dalam
kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Bersamanya dihukum juga mantan Direktur
Utama PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Chandra, dengan dua tahun dan dana Rp
546.166.166.369 dirampas untuk negara. Mereka mengikuti jejak Pande Nasorahona
Lubis yang divonis empat tahun penjara ketika Syahril dan Djoko dibebaskan.
Karena Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, keduanya
harus masuk bui.
Persoalan yang timbul di benak kita, ada apa dalam proses hukum selama ini
sehingga terjadi perbedaan putusan dan sampai sepuluh tahun baru ada keputusan
baru? Apakah sidang-sidang sebelumnya tak serius menggali kebenaran materiil
dari kasus itu? Atau para hakim sebelumnya mendapat tekanan? Biarlah setiap
mereka yang pernah menangani perkara itu yang menjawabnya serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan sumpah masing-masing. Kalau Pande Lubis
sudah menjalani hukumannya dan Syahril Sabirin taat terhadap panggilan
Kejaksaan sebagai eksekutor, bagaimana dengan terpidana lain Djoko Chandra?
Apakah seperti biasa, kalau ada yang tidak mematuhi panggilan Kejaksaan untuk
eksekusi saling lempar tanggung jawab antara imigrasi dan para pemohon
pencekalan? Kita lihat saja apakah para penegak hukum itu akan konsisten.
Demikian juga dengan dana Rp 546.166.166.369, sudah berapa lama terparkirkan
tentu bunganya juga ada, sehingga jumlah yang bertambah itu juga harus jelas
dan masuk kas negara. Biasanya, hal-hal seperti itu sering terlepas dari
perhatian publik, sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmatinya.
Kalau dalam kasus yang satu ini, para penegak hukum tegas dari dulu serta
kebijakan pemerintah tidak mencla-mencle, barangkali dana-dana yang diraup para
koruptor itu bisa dikembalikan untuk negara, sehingga tidak perlu bangsa ini
mengutang ke luar negeri atau para prajurit terbaik dan terlatih tidak perlu
menjadi korban dari alat utama sistem persenjataan yang sudah rongsokan itu.
Menjadi pertanyaan juga, apakah hanya gubernur BI jabatan yang rentan dengan
kasus korupsi? Kemarin Syahril Sabirin sudah masuk LP Cipinang, sebelumnya
Burhanuddin Abdullah sudah masuk, dan hari ini empat mantan deputi gubernur BI
sedang menunggu putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Atau karena
para gubernur dan para deputi itu tidak sempat membina kekebalan hukum seperti
jabatan lain, sehingga mereka adalah sasaran empuk dan mudah dipermainkan?
Kita menghendaki ketegasan hukum yang tanpa pilih bulu apalagi karena balas
dendam. Dan untuk itulah kita minta agar para penegak hukum itu benar-benar
menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan hati nurani dan kasih. Oleh karena itu, mereka yang
merugikan keuangan negara hendaknya diproses sesuai hukum tanpa kecuali demi
rasa keadilan, tetapi bukan karena kebencian atau kepentingan lainnya.
Kita menyambut baik ucapan hakim Andi Sansan Nganro, SH dalam dialog Jakarta
Lawyers Club beberapa waktu lalu, bahwa penegakan hukum itu tergantung pada
pelaksananya, sebab menurut dia, lebih baik hukumnya buruk tetapi pelaksana dan
pelaksanaannya baik, maka akan terwujud keadilan.
Dalam kaitan itu juga kita imbau semua pihak, terutama mereka yang mengawasi
para penegak hukum, penyidik, penuntut umum, hakim dan para advokat agar tidak
mempermainkan hukum untuk kepentingan sempit seperti halnya kasus Prita
Mulyasari. Dalam kasus ini dengan mudah semua pihak membela diri, setelah
terbuka ke permukaan bahwa ternyata Kejaksaan dengan mudah menerapkan UU yang
belum diberlakukan, dengan mudah juga jaksa mengelak telah menerima fasilitas
pemeriksaan kesehatan gratis dari Rumah Sakit Omni Internasional.
Dalam kasus Syahril Sabirin dan Djoko Chandra, masyarakat menunggu realisasi
semua penerapan hukumnya, dengan pertanyaan, apakah mereka ini dihukum setelah
kehilangan pengaruh atau tidak ada lagi yang membela? Dalam penegakan hukum
menurut kita hal-hal demikian itu perlu dihilangkan. Siapa yang salah ditindak,
kapan pun dan saat mana pun tidak tergantung pada kondisi dan situasi
pemerintahan, atau siapa yang memerintah
[Non-text portions of this message have been removed]