Refleksi : Kalau di Jakarta, di ibokota NKRI, tempat penguasa tinggi-tinggi 
bertachta masih terdapat lubang besar pada pelayanan publik, maka tentu sekali 
di tempat-tempat yang disebut daerah periferi pasti bukan saja kebesaran lobang 
pelayanan bisa 100  atau  bahkan 1000 kali lebih besar dari dapada Jakarta. 


http://www.sinarharapan.co.id/cetak/detail-cetak/article/penyunatan-hak-warga-dalam-pelayanan-publik/

Senin, 15 Juni 2009 15:10 
Penyunatan Hak Warga dalam Pelayanan Publik


JAKARTA - Pelayanan publik di Jakarta masih menjadi lubang besar yang mengangga 
sekaligus celah terhadap masuknya korupsi. Warga dijadikan sapi perahan, haknya 
disunat. Kebutuhan administrasi warga dijadikan sumber mata pencaharian. 
Reformasi birokrasi masih sekadar isapan jempol.


      SH/Job Palar

     
Putra (29), bukan nama sebenarnya, belum lama tingal di Jakarta. Lelaki asal 
Tegal, Jawa Tengah, ini mencoba mengadu nasib di Ibu Kota. Mengaku ingin 
menjadi warga yang baik, ia segera mengurus administrasi kependudukan. Tidak 
ingin terjerat operasi yustisi kependudukan dan berniat mempermudah semua 
urusan dengan identitas menjadi alasan lain mengapa akhirnya ia memutuskan 
untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Sedikitnya, dua bulan sudah 
dia menjadi penduduk Jakarta, namun namanya belum terdaftar di kelurahan 
tempatnya tinggal.


Hari Kamis (11/6) siang, ia baru saja keluar dari Kantor Kelurahan Rambutan, 
Ciracas, Jakarta Timur. Tangannya memegang KTP yang baru dimilikinya. 
Pandangannya tidak lepas dari surat kependudukan berwarna biru itu. Laki-laki 
berambut klimis itu siap menaklukkan Jakarta dengan KTP-nya.
Laki-laki penghuni rumah indekos RW 06/06 itu mengaku, perjuangannya untuk 
dapat memiliki legalitas sebagai penduduk Jakarta tidaklah mudah. Meski telah 
memiliki surat-surat lengkap sebagai lampiran pengurusan KTP, langkahnya 
tersendat-sendat. Hal pertama yang dilakukannya beberapa minggu lalu adalah 
mendatangi ketua RT tempatnya tinggal untuk minta surat pengantar. Di tempat 
itu saja, lajang muda ini sudah "dipalak" sebesar Rp 150.000. "Biaya 
administrasi," kata ketua RT itu seperti ditirukannya.


Kelengkapan segala persyaratan yang diminta untuk mengurus KTP bagi pendatang 
baru tidak menjadi jaminan baginya untuk mendapat kemudahan dan kemurahan 
memiliki KTP Jakarta. Berbekal surat pengantar dari RT, fotokopi kartu 
keluarga, pasfoto, fotokopi akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pendaftaran 
Pendatang Baru (SKPPB) dia menjalani semua tetek bengek untuk dapat membawa 
pulang KTP.

Oknum Kelurahan
Setibanya di kantor kelurahan, sehari setelah mendapat surat pengantar dari 
ketua RT, Putra segera menyambangi Kantor Kelurahan Rambutan. Belum juga 
keterkejutannya reda setelah diminta membayar Rp 150.000 oleh Ketua RT, kembali 
ia dikagetkan karena diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 200.000.
"Kalau mau cepat harus bayar Rp 200.000. Kalau ndak mau bayar, KTP-nya baru 
jadi dua bulan," katanya dengan dialek khas Tegal. Ingin urusannya segera 
tuntas, dia pun membayar Rp 200.000 pada oknum kelurahan itu.


Ternyata membayar Rp 200.000 pun tidak membuat KTP yang diinginkannya segera 
selesai dibuat. Dia harus menunggu hampir tiga minggu lamanya. Beberapa kali 
bolak-balik dari tempat tinggalnya ke kantor kelurahan tidak membuatnya 
memiliki identitas Jakarta dengan cara ekspres. Kedatangannya tidak dapat 
menjadi tekanan bagi petugas di Kantor Kelurahan Rambutan untuk segera 
menyelesaikan urusan pembuatan KTP bagi Putra.
Perda Jakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 3 
Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah menyatakan, biaya pengurusan KTP adalah 
gratis. Hal yang sama juga disuratkan secara tegas di situs resmi milik Pemda 
Jakarta. Namun praktiknya di lapangan, masih banyak pungutan liar dan uang 
cepat yang mau tidak mau harus dibayar warga demi kelancaran urusan.


Pengalaman yang tidak berbeda dengan Putra juga dialami Yosua (35). Laki-laki 
asal Samarinda, Kalimantan Timur, ini, Juli mendatang akan menikah dengan 
perempuan yang tercatat sebagai penduduk Jakarta.Ia pun mendatangi Kelurahan 
Grogol, Limo, Jakarta Barat. Di sana dia diminta oleh oknum kelurahan untuk 
membayar sebesar Rp 200.000. "Padahal waktu ngurus surat pengantar dari RT, 
Ketua RT bilang saya tidak perlu membayar biaya apa pun. Kalaupun bayar, paling 
besar Rp 15.000 karena saya sudah melengkapi semua syarat dan surat-surat," 
ujarnya kesal. Keberatan dengan jumlah yang diwajibkan itu, Yosua batal membuat 
KTP. Pegawai swasta di bilangan Slipi, Jakarta Barat, ini menunda mengurus 
pembuatan KTP-nya. Pelayanan publik seharusnya menjadi bentuk pengabdian aparat 
pemerintah terhadap warganya. Kenyataannya, kebutuhan warga itu malah dijadikan 
ajang cari rezeki dengan memeras warga.(deytri aritonang)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke