Refleksi : Kalau di Jakarta, di ibokota NKRI, tempat penguasa tinggi-tinggi bertachta masih terdapat lubang besar pada pelayanan publik, maka tentu sekali di tempat-tempat yang disebut daerah periferi pasti bukan saja kebesaran lobang pelayanan bisa 100 atau bahkan 1000 kali lebih besar dari dapada Jakarta.
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/detail-cetak/article/penyunatan-hak-warga-dalam-pelayanan-publik/ Senin, 15 Juni 2009 15:10 Penyunatan Hak Warga dalam Pelayanan Publik JAKARTA - Pelayanan publik di Jakarta masih menjadi lubang besar yang mengangga sekaligus celah terhadap masuknya korupsi. Warga dijadikan sapi perahan, haknya disunat. Kebutuhan administrasi warga dijadikan sumber mata pencaharian. Reformasi birokrasi masih sekadar isapan jempol. SH/Job Palar Putra (29), bukan nama sebenarnya, belum lama tingal di Jakarta. Lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, ini mencoba mengadu nasib di Ibu Kota. Mengaku ingin menjadi warga yang baik, ia segera mengurus administrasi kependudukan. Tidak ingin terjerat operasi yustisi kependudukan dan berniat mempermudah semua urusan dengan identitas menjadi alasan lain mengapa akhirnya ia memutuskan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Sedikitnya, dua bulan sudah dia menjadi penduduk Jakarta, namun namanya belum terdaftar di kelurahan tempatnya tinggal. Hari Kamis (11/6) siang, ia baru saja keluar dari Kantor Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Tangannya memegang KTP yang baru dimilikinya. Pandangannya tidak lepas dari surat kependudukan berwarna biru itu. Laki-laki berambut klimis itu siap menaklukkan Jakarta dengan KTP-nya. Laki-laki penghuni rumah indekos RW 06/06 itu mengaku, perjuangannya untuk dapat memiliki legalitas sebagai penduduk Jakarta tidaklah mudah. Meski telah memiliki surat-surat lengkap sebagai lampiran pengurusan KTP, langkahnya tersendat-sendat. Hal pertama yang dilakukannya beberapa minggu lalu adalah mendatangi ketua RT tempatnya tinggal untuk minta surat pengantar. Di tempat itu saja, lajang muda ini sudah "dipalak" sebesar Rp 150.000. "Biaya administrasi," kata ketua RT itu seperti ditirukannya. Kelengkapan segala persyaratan yang diminta untuk mengurus KTP bagi pendatang baru tidak menjadi jaminan baginya untuk mendapat kemudahan dan kemurahan memiliki KTP Jakarta. Berbekal surat pengantar dari RT, fotokopi kartu keluarga, pasfoto, fotokopi akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pendaftaran Pendatang Baru (SKPPB) dia menjalani semua tetek bengek untuk dapat membawa pulang KTP. Oknum Kelurahan Setibanya di kantor kelurahan, sehari setelah mendapat surat pengantar dari ketua RT, Putra segera menyambangi Kantor Kelurahan Rambutan. Belum juga keterkejutannya reda setelah diminta membayar Rp 150.000 oleh Ketua RT, kembali ia dikagetkan karena diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 200.000. "Kalau mau cepat harus bayar Rp 200.000. Kalau ndak mau bayar, KTP-nya baru jadi dua bulan," katanya dengan dialek khas Tegal. Ingin urusannya segera tuntas, dia pun membayar Rp 200.000 pada oknum kelurahan itu. Ternyata membayar Rp 200.000 pun tidak membuat KTP yang diinginkannya segera selesai dibuat. Dia harus menunggu hampir tiga minggu lamanya. Beberapa kali bolak-balik dari tempat tinggalnya ke kantor kelurahan tidak membuatnya memiliki identitas Jakarta dengan cara ekspres. Kedatangannya tidak dapat menjadi tekanan bagi petugas di Kantor Kelurahan Rambutan untuk segera menyelesaikan urusan pembuatan KTP bagi Putra. Perda Jakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah menyatakan, biaya pengurusan KTP adalah gratis. Hal yang sama juga disuratkan secara tegas di situs resmi milik Pemda Jakarta. Namun praktiknya di lapangan, masih banyak pungutan liar dan uang cepat yang mau tidak mau harus dibayar warga demi kelancaran urusan. Pengalaman yang tidak berbeda dengan Putra juga dialami Yosua (35). Laki-laki asal Samarinda, Kalimantan Timur, ini, Juli mendatang akan menikah dengan perempuan yang tercatat sebagai penduduk Jakarta.Ia pun mendatangi Kelurahan Grogol, Limo, Jakarta Barat. Di sana dia diminta oleh oknum kelurahan untuk membayar sebesar Rp 200.000. "Padahal waktu ngurus surat pengantar dari RT, Ketua RT bilang saya tidak perlu membayar biaya apa pun. Kalaupun bayar, paling besar Rp 15.000 karena saya sudah melengkapi semua syarat dan surat-surat," ujarnya kesal. Keberatan dengan jumlah yang diwajibkan itu, Yosua batal membuat KTP. Pegawai swasta di bilangan Slipi, Jakarta Barat, ini menunda mengurus pembuatan KTP-nya. Pelayanan publik seharusnya menjadi bentuk pengabdian aparat pemerintah terhadap warganya. Kenyataannya, kebutuhan warga itu malah dijadikan ajang cari rezeki dengan memeras warga.(deytri aritonang) [Non-text portions of this message have been removed]

