http://www.serambinews.com/news/korban-dukun-cabul-bertambah
Korban Dukun Cabul Bertambah * Keponakan Ikut Digarap 17 June 2009, 10:52 Utama Administrator BANDA ACEH - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Banda Aceh, Selasa (16/6) pagi, menerima pengaduan dari korban lain yang mengaku jadi korban kejahatan berkedok perdukunan yang dilakukan pasangan suami-istri, Suk (39), asal Lhokseumawe dan Mar (42), asal Peureulak. Laporan yang diterima Selasa pagi kemarin berasal dari seorang wanita muda, sebut saja namanya Mawar (20), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Mawar datang ke Poltabes setelah membaca pemberitaan tentang praktik perdukunan Suk dan Mar yang ternyata berbalut kejahatan. Ketika di kantor polisi, Mawar tampak trauma dan tertekan. Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri melalui Kasat Reskrim, AKP Syahrul SIK mengatakan, pihaknya menduga masih banyak korban lain, meski tersangka bersikukuh hanya Bunga yang menjadi sasaran. Mawar yang baru melapor kemarin sore langsung dituntun ke unit PPA. Wanita muda itu belum mampu mengungkapkan kronologis yang menimpanya kepada penyidik kepolisian, sehingga kejadian yang menimpa Mawar belum banyak terungkap. Kakak beradik Sedangkan sebelumnya, Minggu 14 Juni atau dua hari setelah Bunga melaporkan kejahatan tersebut, polisi menerima laporan serupa dari dua korban lainnya, sebut saja namanya Seroja (19) dan Melati (18). Seroja dan Melati mengaku masih ada hubungan famili (keponakan) Mar, namun tetap menjadi sasaran kejahatan. Setelah didalami oleh polisi, terungkap, Seroja dan Melati adalah kakak beradik, asal Kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Mereka berdua sempat tinggal di tempat praktik Suk dan Mar di kawasan Lamdingin, Banda Aceh. Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh yang turut didampingi Kanit PPA, Aiptu Khairul, menjelaskan, semua korban mendapat perlakuan tak pantas dari Suk dan Mar saat pasangan suami istri itu buka praktik di Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Belakangan kedua pelaku pindah rumah ke kawasan Desa Batoh. Kasus yang menimpa Seroja dan Melati terjadi sekitar dua bulan lalu. Kasus itu sendiri berawal ketika makcik mereka, Mar menjemput Seroja dan Melati di Peurelak untuk tinggal bersama mereka di Banda Aceh. Suk sendiri, menurut Seroja adalah suami muda Mar. Seroja mengaku tak bisa berbuat banyak ketika Mar yang seharusnya menjaga dirinya memaksa bersetubuh dengan Suk, setelah korban diminta masuk ke kamar dan memijat Suk. Lain halnya dengan Melati, mengaku tak sempat dicabuli karena dia dengan keras menolak niat jahat Mar dan Suk. Pengakuan terbaru Pelapor pertama, Bunga (17) kepada polisi mengungkapkan, dirinya disetubuhi oleh Suk sebanyak tujuh kali, bukan tiga kali sebagaimana laporan sebelumnya. Bunga mengaku tak kuasa menolak setiap kali pasangan suami istri itu meneleponnya untuk datang ke tempat praktik. Seperti diberitakan, kejahatan berkedok perdukunan terungkap di Banda Aceh. Pasangan suami istri, Suk (39), asal Lhokseumawe dan istrinya Mar (42), asal Peureulak ditangkap polisi karena diduga secara bersama-sama mencabuli seorang siswi SMA yang menjadi pasiennya. Pasangan suami istri, Suk dan Mar ditangkap aparat kepolisian Poltabes Banda Aceh, Sabtu (13/6) sore di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. Pasangan tersebut diciduk berdasarkan laporan seorang wanita, sebut saja namanya Bunga (17), warga Kecamatan Syiah Kuala yang masih berstatus siswi SMA. Suk dan Mar kini mendekam di tahanan polisi. Seorang psikolog di Banda Aceh, Hj Poppy Amalya MPsi hampir bisa memastikan pasangan suami istri Suk-Mar mengidap penyakit kelainan seksual yang disebut triolisme. Psikolog dari Kantor Psikodinamika Aceh tersebut menjelaskan, penyakit kelainan seksual berbeda dengan apa yang dinamakan variasi seperti oral seks, misalnya. Dalam kasus praktik dukun cabul itu, ia memaksa perempuan lain, yaitu pasiennya untuk melihat saat ia melakukan hubungan badan dengan suaminya. "Penderita kelainan seksual jenis ini, akan mendapatkan kepuasan jika ada orang lain yang menyaksikan dia melakukan hubungan seks dengan pasangannya," kata Poppy, master psikolog lulusan Universitas Persada Indonesia ini. Menjatuhkan hukuman pidana bagi kedua tersangka tindak pidana pencabulan tersebut tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Menahan mereka hanya akan menahan tindak kejahatan Mar dan Suk untuk sementara. Setelah bebas mereka akan kembali mengulangi perbuatannya, karena akar masalah, yaitu penyakit kelainan seksnya tidak diobati.(mir) [Non-text portions of this message have been removed]

