http://www.serambinews.com/news/korban-dukun-cabul-bertambah

Korban Dukun Cabul Bertambah
* Keponakan Ikut Digarap
17 June 2009, 10:52 Utama Administrator 
BANDA ACEH - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Banda Aceh, 
Selasa (16/6) pagi, menerima pengaduan dari korban lain yang mengaku jadi 
korban kejahatan berkedok perdukunan yang dilakukan pasangan suami-istri, Suk 
(39), asal Lhokseumawe dan Mar (42), asal Peureulak. Laporan yang diterima 
Selasa pagi kemarin berasal dari seorang wanita muda, sebut saja namanya Mawar 
(20), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Mawar datang ke Poltabes setelah membaca pemberitaan tentang praktik perdukunan 
Suk dan Mar yang ternyata berbalut kejahatan. Ketika di kantor polisi, Mawar 
tampak trauma dan tertekan. Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri 
melalui Kasat Reskrim, AKP Syahrul SIK mengatakan, pihaknya menduga masih 
banyak korban lain, meski tersangka bersikukuh hanya Bunga yang menjadi 
sasaran. Mawar yang baru melapor kemarin sore langsung dituntun ke unit PPA. 
Wanita muda itu belum mampu mengungkapkan kronologis yang menimpanya kepada 
penyidik kepolisian, sehingga kejadian yang menimpa Mawar belum banyak 
terungkap.

Kakak beradik
Sedangkan sebelumnya, Minggu 14 Juni atau dua hari setelah Bunga melaporkan 
kejahatan tersebut, polisi menerima laporan serupa dari dua korban lainnya, 
sebut saja namanya Seroja (19) dan Melati (18). Seroja dan Melati mengaku masih 
ada hubungan famili (keponakan) Mar, namun tetap menjadi sasaran kejahatan. 
Setelah didalami oleh polisi, terungkap, Seroja dan Melati adalah kakak 
beradik, asal Kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Mereka berdua sempat tinggal di 
tempat praktik Suk dan Mar di kawasan Lamdingin, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh yang turut didampingi Kanit PPA, Aiptu 
Khairul, menjelaskan, semua korban mendapat perlakuan tak pantas dari Suk dan 
Mar saat pasangan suami istri itu buka praktik di Desa Lamdingin, Kecamatan 
Kuta Alam, Banda Aceh. Belakangan kedua pelaku pindah rumah ke kawasan Desa 
Batoh.

Kasus yang menimpa Seroja dan Melati terjadi sekitar dua bulan lalu. Kasus itu 
sendiri berawal ketika makcik mereka, Mar menjemput Seroja dan Melati di 
Peurelak untuk tinggal bersama mereka di Banda Aceh. Suk sendiri, menurut 
Seroja adalah suami muda Mar. Seroja mengaku tak bisa berbuat banyak ketika Mar 
yang seharusnya menjaga dirinya memaksa bersetubuh dengan Suk, setelah korban 
diminta masuk ke kamar dan memijat Suk. Lain halnya dengan Melati, mengaku tak 
sempat dicabuli karena dia dengan keras menolak niat jahat Mar dan Suk.

Pengakuan terbaru
Pelapor pertama, Bunga (17) kepada polisi mengungkapkan, dirinya disetubuhi 
oleh Suk sebanyak tujuh kali, bukan tiga kali sebagaimana laporan sebelumnya. 
Bunga mengaku tak kuasa menolak setiap kali pasangan suami istri itu 
meneleponnya untuk datang ke tempat praktik. Seperti diberitakan, kejahatan 
berkedok perdukunan terungkap di Banda Aceh. Pasangan suami istri, Suk (39), 
asal Lhokseumawe dan istrinya Mar (42), asal Peureulak ditangkap polisi karena 
diduga secara bersama-sama mencabuli seorang siswi SMA yang menjadi pasiennya.

Pasangan suami istri, Suk dan Mar ditangkap aparat kepolisian Poltabes Banda 
Aceh, Sabtu (13/6) sore di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. Pasangan 
tersebut diciduk berdasarkan laporan seorang wanita, sebut saja namanya Bunga 
(17), warga Kecamatan Syiah Kuala yang masih berstatus siswi SMA. Suk dan Mar 
kini mendekam di tahanan polisi. Seorang psikolog di Banda Aceh, Hj Poppy 
Amalya MPsi hampir bisa memastikan pasangan suami istri Suk-Mar mengidap 
penyakit kelainan seksual yang disebut triolisme. 

Psikolog dari Kantor Psikodinamika Aceh tersebut menjelaskan, penyakit kelainan 
seksual berbeda dengan apa yang dinamakan variasi seperti oral seks, misalnya. 
Dalam kasus praktik dukun cabul itu, ia memaksa perempuan lain, yaitu pasiennya 
untuk melihat saat ia melakukan hubungan badan dengan suaminya. "Penderita 
kelainan seksual jenis ini, akan mendapatkan kepuasan jika ada orang lain yang 
menyaksikan dia melakukan hubungan seks dengan pasangannya," kata Poppy, master 
psikolog lulusan Universitas Persada Indonesia ini.

Menjatuhkan hukuman pidana bagi kedua tersangka tindak pidana pencabulan 
tersebut tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Menahan mereka hanya akan 
menahan tindak kejahatan Mar dan Suk untuk sementara. Setelah bebas mereka akan 
kembali mengulangi perbuatannya, karena akar masalah, yaitu penyakit kelainan 
seksnya tidak diobati.(mir) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke