Opini Publik Kekuatan baru untuk Itervensi
Hukum<http://www.facebook.com/note.php?note_id=110877638668&1&index=0>
Share
Yesterday at 3:52pm | Edit
Note<http://www.facebook.com/editnote.php?note_id=110877638668>
| Delete <http://www.facebook.com/home.php?ref=home#>
 Beberapa waktu kita dikagetkan dengan beberapa kasus yang secara tidak
langsung menceritakan tentang hubungan antara Masyarakat awam, Kekuasaan dan
penegakan Hukum. Saat ini masyarakat awam menilai hukum hanya akan berlaku
perkasa ketika berhadapan dengan Masyarakat awam, dan Hukum akan tampak loyo
ketika berhadapan dengan Uang dan Kekuasaan.

Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur,
bersifat memaksa, mengikat dan dapat dipaksakan, Peraturan hukum berjalan
dengan baik bila benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak
sebagian besar masyarakat. dari pendapat diatas, yang mngkin sudah mengalami
perubahan dan penyesuaian berdasarkan dinamika dalam kehidupan di Indonesia
waktu ini, perlu ditekankan bahwa peraturan hukum hanya bisa berjalan baik,
kalau masyarakat mematuhinya, dan penegak hukum menjalankankan tugas dan
kewajibannya sebagaimana mestinya.

Akan menjadi sangat runyam, jika penegak hukum sendiri melanggar atau
mengabaikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku atas
pertimbangan-pertimbangan subejktip, dan / atau menjadikan
peraturan-peraturan itu peluang untuk menambah penghasilan. Kalau tokh kita
ingin menuntut masyarakat patuh, kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum
pertama-tama harus dipulihkan, lembaga-lembaga negara harus menjalankan
tugas dan kewajiban mereka dengan baik, dan peraturan-peraturan yang tidak
tepat direvisi sebagaimana mestinya. Marilah kita berpikir rasional dengan
memakaikan akal sehat. Tidak hanya berdalih untuk membenarkan kekurangan /
kekeliruan dalam bertugas.

Hukum di Indonesia masih tebang pilih, ketika masyarakat awam yang tidak
mengtahui hukum dan tidak mampu menyewa pengacara maka hukum dapat
diterapkan sewenang-wenang tergantung dari yang berwenang memutuskan
hukuman, contoh kasus prita yang diduga kasus tersebut adanya penambahan
hukum yang berat kepada Ibu prita terkait dengan kasus penipuan dan
kebebasan mengemukan pendapat di muka umum.

Tapi saat ini karena adanya kebebasan Informasi selain kekuatan Uang, dan
kekusaan yang dapat mempengaruhi hukum ternyata ada kekuatan lain yang dapat
mempengaruhi atau merubah hukum yaitu Opini Publik. Coba anda perhatikan
mengapa Prita dapat bebas dari tuntutan rumah sakit OmNI international?
karena adanya opini publik yang kuat yang dibuat media Formal(koran,
Majalah, televisi) dan Media Informal (yang dikelola masyarakat umum, BLoG,
Milist, situs jejaring sosial, dll) yang dapat membantu dan menekan
Penegakan hukum dalam merubah atau mengungkap suatu kasus.

opini publik memang tidak dapat dilepaskan dari sistem politik demokrasi.
Oleh karena itu, opini publik dianggap sebagai cerminan “kehendak” rakyat
setiap aparat yang berwenang sepertinya memperhatiakan atas opini publik
yang ada. Opini publik sendiri dapat dilukiskan sebagai proses yang
menggabungkan pikiran, perasan, dan usul yang diungkapkan oleh warga negara
secara pribadi terhadap suatu kempentingan atas suatu masalah yang ada dan
beredar di masyarakat.

Memang kekuatan opini publik dalam ranah hukum adalah sebuah kekuatan baru
sebagai penyimbang dari adanya kekuatan uang dan kekuasaan yang selama ini
dengan mudah dapat mengintervensi sebuah keputusan hukum, siapa yang jadi
motor penggerak kekuatan opini publik media, dan kumpulan dari masyarakat
dalam suatu kesatuan informasi yang terintegrasi dan hal ini dapat dilakukan
dengan mudah pada media electronic khusunya Internet, dimana dalam Internet
setiap warga bisa dengan bebas memberi informasi yang sebenar-benarnya tanpa
ada intervensi pihak lain asal bisa di pertanggung jawabkan.

Jadi mari jadi sebuah agen perubahan dengan melaporkan setiap kejadian yang
janggal atas HUkum yang berlaku pada media atau pembentukan opini publik
pada media internet (milist, Blog, Situs jejaring sosial atau media lainya),
sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi asal hukum di negeri ini dapat
bergerak sesuai aturan yang berlaku dan tidak diinternsi oleh kekuasaan dan
uang. Semoga Indonesia menjadi negara yang mempunyai hukum yang tepat dan
tidak bisa diintervensi oleh kekuatan uang dan Kekuasaan, dan Tingginya
Moral aprat penegak hukum.

NB: Jika ada pertanyaan kritik dan saran harap kirim email langsung ke :
[email protected], tidak mereply melalui milist karena saya tidak
selalu membaca Milist

Erwin arianto
http://erwin-informasi.blogspot.com

-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
エルイン アリアント (内部監査事務局)
-------------------------------------
SINCERITY, SPEED,  INOVATION & INDEPENDENCY
----------------------------------
Pengharapan itu sauh yang kuat dan aman bagi jiwa kita
yang telah dilabuhkan sampai kebelakang tabir.

- Terus mengharapkan yang terbaik, maka kita akan menghasilkan yang terbaik.
- Jangan bersungut-sungut tetapi mengucap syukurlah  senantiasa.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke