http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009061815073015

      Kamis, 18 Juni 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Dipidana Korupsi tanpa Menikmati! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "EMPAT mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, Maman 
Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tajudin dipidana penjara masing-masing 
empat tahun lebih dalam kasus korupsi dana yayasan di BI," ujar Umar. "Menurut 
hakim, hukuman itu dijatuhkan dengan berbagai hal yang meringankan, salah 
satunya, mereka tak menikmati hasil perbuatan korupsi tersebut!"

      "Sedang sejumlah anggota DPR yang menikmati aliran dana BI itu malah tak 
tersentuh hukum!" timpal Amir. "Itu sesuai keterangan Hamka Yandu di sidang 
pengadilan! Hanya Yandu dan Anthony Zeidra Abidin anggota DPR yang terkena 
pidana korupsi ini, teman-teman sekomisinya lolos!"

      "Soal sejumlah anggota DPR yang belum terjerat mungkin hanya soal waktu!" 
tegas Umar. "Sebab korupsi itu kejahatan luar biasa--extraordinary crime, jadi 
kasusnya tak mengenal kedaluwarsa!"

      "Dengan korupsi sebagai kejahatan luar biasa itulah, bukan yang menikmati 
saja dijerat!" timpal Amir. "Siapa pun terkait tindak korupsi, seperti lewat 
menyalahgunakan kekuasaan memperkaya orang lain atau sejenisnya dengan 
merugikan keuangan negara, digolongkan sebagai koruptor!"

      "Tergolong koruptor seharusnya yang menikmati hasilnya! Sedang mereka 
tidak sama sekali!" tukas Umar. "Apa melabeli mereka koruptor tak keliru?"

      "Korupsi berasal dari kata Inggris corrupt--juga dipakai pada disket yang 
kena virus atau rusak! Akibat corrupt di satu sektor disket, rekaman lagu di 
dalamnya juga rusak! Seperti syair lagu 'biarlah kutanggung semua derita', 
ketika disketnya rusak jika diputar berbunyi 'biarlah kutang ... kutang ... 
kutang...!' Konon lagi BI bukan sekadar disket, tapi sebuah server induk 
jaringan keuangan nasional! Jika server induknya rusak, bisa berantakan semua 
jaringan sistemnya!"

      "Kalau begitu ngapain para deputi gubernur BI itu susah payah 
mengalokasikan dana ke DPR sampai menanggung akibat seberat itu?" entak Umar.

      "Terdorong oleh 'idealisme'--dalam tanda petik!" jawab Amir. "Yaitu, 
untuk mewariskan sebuah UU Bank Sentral yang murni independen dari campur 
tangan presiden! Sukses itu menjadikan sistem bank sentral kita lebih maju dari 
AS--yang hingga kini masih terkait presiden!" (Lihat, Didik Rachbini, BI Menuju 
Independensi Bank Sentral, 2000)

      "Duileh, ngetop banget!" entak Umar. "Sistem AS saja liberal, sistem apa 
pula bank sentral kita?"

      "Jadi superliberal!" tegas Amir. "Dengan sistem baru itu, siapa pun jadi 
pimpinan BI kemudian akan mengenang mereka sebagai pahlawan! Sebab dengan 
sistem superliberal itu, pimpinan BI bebas menetapkan sendiri gaji, tak lagi 
mengikuti struktur gaji PNS! Maka itu, gaji pimpinan BI bisa lebih Rp100 
juta/bulan, melebihi gaji presiden!"

      "Ternyata, untuk jadi 'pahlawan' mereka juga seperti pahlawan 
kemerdekaan!" tukas Umar. "Harus siap masuk penjara!" **
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke