http://www.pos-kupang.com/read/artikel/29638/jangan-bisniskan-sekolah


Jangan Bisniskan Sekolah



Senin, 29 Juni 2009 | 10:52 WITA
PASTI banyak orangtua akan tergagap-gagap dengan berita uang pendaftaran siswa 
baru di SDI Pohon Bao, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka (Pos Kupang, 
Sabtu 27 Juni 2009 halaman 18). Sekolah dasar ini memungut uang pendaftaran Rp 
200 ribu/siswa.  Boleh jadi juga banyak yang geram dengan kejadian ini.  
Bukankah sekolah dasar ini adalah sekolah inpres yang hampir seluruh 
operasionalnya dibiayai pemerintah? Bukankah sebagai sekolah pemerintah,  dia 
tidak boleh memungut uang dari para siswa baru? Bukankah sudah ditegaskan dan 
diingatkan berulang-ulang agar sekolah-sekolah milik pemerintah membebaskan 
siswa baru ketika hendak mendaftar?

Masih banyak pertanyaan gugatan bisa dideretkan di sini. Semuanya bernada dasar 
sama: menyesal dengan apa yang terjadi di SDI Pohon Bao.  Pemerintah setempat 
bisa segera melacak kejadian ini. Tetapi kejadian ini secara nyata menunjukkan  
bahwa ihwal tentang pendidikan tidak pernah bebas masalah. 

Aneka masalah selalu berjalan seiring dengan langkah maju dunia pendidikan. 
Dari kurikulum yang bongkar pasang hingga sistem pendidikan. Dari cara belajar 
menghafal sampai cara belajar siswa aktif. Dari kualitas guru yang 
setengah-setengah hingga lulusan yang kurang berbobot. Apa yang terjadi di 
Larantuka menunjukkan apa yang selama ini sangat dicemasi dan menjadi kecemasan 
bersama, yakni membisniskan sekolah. 

Kasus Larantuka adalah contoh soal dari kejadian yang sering berulang dan terus 
berulang di daerah ini. Jika kita kritis, banyak sekolah swasta sekarang ini 
seperti supermarket saja. Ramai sekali pada waktu pendaftaran siswa baru. 
Sekolah-sekolah  mendatangkan orang-orang bank untuk menerima uang pendaftaran 
yang ditarik dari para orangtua. Rupiah terbang rendah. Transaksi puluhan juta 
di setiap sekolah saat musim pendaftaran siswa baru.

Orangtua yang tidak cukup punya uang hanya bisa menonton dari jauh 
sekolah-sekolah swasta. Anak-anaknya cuma bisa bermimpi duduk di 
sekolah-sekolah yang di-taken for granted-kan sebagai sekolah berkelas dan 
berkualitas.  Kasihan, nasib mereka. 

Umumnya anak-anak dari kalangan kebanyakan ini masuk ke sekolah-sekolah negeri. 
Di tingkat taman kanak-kanak ada juga yang negeri. Di tingkat SD, SMP, SMA/SMK 
hingga perguruan tinggi pemerintah menyiapkan lembaga pendidikan negeri. 
Tujuannya jelas, agar semua warga negara yang berhak mengenyam pendidikan 
memiliki kesempatan yang sama di panti pendidikan.

Tetapi kalau sekolah-sekolah negeri juga tidak berbeda lagi dengan 
sekolah-sekolah swasta, sudah mulai menekankan sisi bisnisnya, kita pantas 
menggugat dan mempertanyakan pengelola sekolahnya. Kita perlu meragukan seperti 
apa wawasan dan pemahamannya tentang tujuan pemerintah mendirikan 
sekolah-sekolah negeri.

Kalau sekolah sudah mulai dijadikan lahan bisnis, maka nilai filosofisnya akan 
beralih kepada nilai pragmatis. Nilai kelulusan bisa dikatrol demi pragmatisme 
dan nama besar sekolah. Pendidikan pun lantas bergeser maknanya.

Kita gusar dengan kejadian di Larantuka. Apa pun alasannya, pungutan uang 
pendaftaran senilai Rp 200 ribu itu tidak patut, tidak boleh dan karena itu 
menyimpang. Jika menyimpang, maka pemerintah setempat mesti memanggil  
pengelola sekolah itu untuk mempertanggungjawabkannya. Pemerintah mesti 
mencurigai untuk apa dana pungutan itu. Apakah untuk kepentingan sekolah? 
Ataukah untuk kepentingan individu-individu tertentu?

Saban tahun, musim penerimaan siswa baru adalah musim di mana para orangtua 
dibuat pening dan pusing mencari dana. Beruntung untuk kalangan pegawai negeri, 
pemerintah menyiapkan gaji bulan ke-13. Gaji ini terutama dimaksudkan untuk 
meringankan beban orangtua saat mendaftar anak-anaknya di sekolah baru. 

Bagaimana dengan orangtua yang bukan PNS? Itulah soalnya. Karena itu, kita 
harapkan kasus Larantuka jangan menjadi kasus jamak di daerah ini. Pemerintah 
membangun sekolah-sekolah agar semua warga punya hak yang sama mendapat 
pendidikan. Jika  pendidikan adalah hak semua warga negara, maka pemerintah, 
apalagi aparat pemerintah, tidak pernah boleh menghambat warga mendapat 
pemenuhan haknya ini. 

Kita harapkan agar Bupati Flores Timur bisa segera menyelesaikan apa yang 
terjadi di SDI Pohon Bao. Satu saja harapan kita, hentikan pungutan seperti 
itu. Jika pungutan itu tidak dikehendaki pemerintah setempat, maka pengelola 
sekolah itu telah melakukan penyimpangan, dan karena itu perlu 
mempertanggungjawabkan perbuatannya.  *

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke