http://www.pos-kupang.com/read/artikel/29638/jangan-bisniskan-sekolah
Jangan Bisniskan Sekolah Senin, 29 Juni 2009 | 10:52 WITA PASTI banyak orangtua akan tergagap-gagap dengan berita uang pendaftaran siswa baru di SDI Pohon Bao, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka (Pos Kupang, Sabtu 27 Juni 2009 halaman 18). Sekolah dasar ini memungut uang pendaftaran Rp 200 ribu/siswa. Boleh jadi juga banyak yang geram dengan kejadian ini. Bukankah sekolah dasar ini adalah sekolah inpres yang hampir seluruh operasionalnya dibiayai pemerintah? Bukankah sebagai sekolah pemerintah, dia tidak boleh memungut uang dari para siswa baru? Bukankah sudah ditegaskan dan diingatkan berulang-ulang agar sekolah-sekolah milik pemerintah membebaskan siswa baru ketika hendak mendaftar? Masih banyak pertanyaan gugatan bisa dideretkan di sini. Semuanya bernada dasar sama: menyesal dengan apa yang terjadi di SDI Pohon Bao. Pemerintah setempat bisa segera melacak kejadian ini. Tetapi kejadian ini secara nyata menunjukkan bahwa ihwal tentang pendidikan tidak pernah bebas masalah. Aneka masalah selalu berjalan seiring dengan langkah maju dunia pendidikan. Dari kurikulum yang bongkar pasang hingga sistem pendidikan. Dari cara belajar menghafal sampai cara belajar siswa aktif. Dari kualitas guru yang setengah-setengah hingga lulusan yang kurang berbobot. Apa yang terjadi di Larantuka menunjukkan apa yang selama ini sangat dicemasi dan menjadi kecemasan bersama, yakni membisniskan sekolah. Kasus Larantuka adalah contoh soal dari kejadian yang sering berulang dan terus berulang di daerah ini. Jika kita kritis, banyak sekolah swasta sekarang ini seperti supermarket saja. Ramai sekali pada waktu pendaftaran siswa baru. Sekolah-sekolah mendatangkan orang-orang bank untuk menerima uang pendaftaran yang ditarik dari para orangtua. Rupiah terbang rendah. Transaksi puluhan juta di setiap sekolah saat musim pendaftaran siswa baru. Orangtua yang tidak cukup punya uang hanya bisa menonton dari jauh sekolah-sekolah swasta. Anak-anaknya cuma bisa bermimpi duduk di sekolah-sekolah yang di-taken for granted-kan sebagai sekolah berkelas dan berkualitas. Kasihan, nasib mereka. Umumnya anak-anak dari kalangan kebanyakan ini masuk ke sekolah-sekolah negeri. Di tingkat taman kanak-kanak ada juga yang negeri. Di tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi pemerintah menyiapkan lembaga pendidikan negeri. Tujuannya jelas, agar semua warga negara yang berhak mengenyam pendidikan memiliki kesempatan yang sama di panti pendidikan. Tetapi kalau sekolah-sekolah negeri juga tidak berbeda lagi dengan sekolah-sekolah swasta, sudah mulai menekankan sisi bisnisnya, kita pantas menggugat dan mempertanyakan pengelola sekolahnya. Kita perlu meragukan seperti apa wawasan dan pemahamannya tentang tujuan pemerintah mendirikan sekolah-sekolah negeri. Kalau sekolah sudah mulai dijadikan lahan bisnis, maka nilai filosofisnya akan beralih kepada nilai pragmatis. Nilai kelulusan bisa dikatrol demi pragmatisme dan nama besar sekolah. Pendidikan pun lantas bergeser maknanya. Kita gusar dengan kejadian di Larantuka. Apa pun alasannya, pungutan uang pendaftaran senilai Rp 200 ribu itu tidak patut, tidak boleh dan karena itu menyimpang. Jika menyimpang, maka pemerintah setempat mesti memanggil pengelola sekolah itu untuk mempertanggungjawabkannya. Pemerintah mesti mencurigai untuk apa dana pungutan itu. Apakah untuk kepentingan sekolah? Ataukah untuk kepentingan individu-individu tertentu? Saban tahun, musim penerimaan siswa baru adalah musim di mana para orangtua dibuat pening dan pusing mencari dana. Beruntung untuk kalangan pegawai negeri, pemerintah menyiapkan gaji bulan ke-13. Gaji ini terutama dimaksudkan untuk meringankan beban orangtua saat mendaftar anak-anaknya di sekolah baru. Bagaimana dengan orangtua yang bukan PNS? Itulah soalnya. Karena itu, kita harapkan kasus Larantuka jangan menjadi kasus jamak di daerah ini. Pemerintah membangun sekolah-sekolah agar semua warga punya hak yang sama mendapat pendidikan. Jika pendidikan adalah hak semua warga negara, maka pemerintah, apalagi aparat pemerintah, tidak pernah boleh menghambat warga mendapat pemenuhan haknya ini. Kita harapkan agar Bupati Flores Timur bisa segera menyelesaikan apa yang terjadi di SDI Pohon Bao. Satu saja harapan kita, hentikan pungutan seperti itu. Jika pungutan itu tidak dikehendaki pemerintah setempat, maka pengelola sekolah itu telah melakukan penyimpangan, dan karena itu perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya. * [Non-text portions of this message have been removed]

