http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2009/06/25/kol,20090625-90,id.html


Perjuangan Melawan Lupa
Kamis, 25 Juni 2009 | 16:25 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Calon wakil presiden Prabowo Subianto membantah jika 
disebut pernah memiliki kewarganegaraan Yordania. Sebuah tim hukum kabarnya 
sudah dibentuk oleh kubu Mega-Pro untuk mengadukan saya ke polisi. Tapi apa 
saja bisa mereka lakukan, kecuali menuduh saya melakukan fitnah dan kampanye 
hitam. Saya hanya ingin orang-orang Indonesia tidak mudah melupakan sejarah. 
Apa yang saya lakukan di dalam talk show malam itu adalah bertanya. Dengan 
menyitir berita di sebuah harian nasional tentang pemberian kewarganegaraan 
Yordania kepada Prabowo. Tujuannya mempersoalkan: mengapa dia absen dari Tanah 
Air saat Presiden B.J. Habibie memerintahkan pemeriksaan atas dugaan 
keterlibatannya di dalam kerusuhan Mei 1998? 

Lagi pula ini adalah masa kampanye. Ini waktunya setiap calon pemimpin 
mengatakan apa saja yang bisa membuat mereka kelihatan lebih unggul dari yang 
lain. Tapi ini juga masa bagi pemilih untuk menilai para calon pemimpin. 
Politik adalah cara untuk mewujudkan kepentingan publik. Kita semua harus 
terlibat aktif di dalam wacana publik untuk memastikan: para pemimpin yang 
kelak terpilih adalah yang memenuhi standar tertinggi. Bukankah kepada mereka 
kita akan mempercayakan hidup kita sebagai warga negara?

Sebenarnya, pada kurun waktu 1998-2000, pemberian kewarganegaraan Yordania 
kepada Prabowo sudah menjadi percakapan publik. Media massa, di dalam dan luar 
negeri, gencar memberitakan. Tapi semua itu adalah bagian dari keprihatinan 
umum atas ketidakmampuan pemerintah menghadirkan Prabowo untuk diperiksa. Lagi 
pula berpindah kewarganegaraan adalah hak individual yang dijamin kebebasannya 
oleh banyak konstitusi. Soalnya mendadak sontak berbeda karena hari ini Prabowo 
mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Konstitusi kita mewajibkan setiap 
calon presiden dan wakilnya tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain. Maka 
sekarang ada dua hal yang harus kita uji dari cawapres Prabowo: komitmennya 
kepada perlindungan hak-hak asasi manusia dan kejujurannya kepada konstitusi. 

Bagi saya, apakah Prabowo pernah memiliki kewarganegaraan Yordania adalah 
sebuah misteri. Prabowo mengakui ditawari oleh sahabatnya, Pangeran Abdullah, 
namun menolak. Misterinya, tidak ada satu pun media di dalam dan luar 
negeri--sekurangnya yang saya periksa--menulis Prabowo "ditawari" 
kewarganegaraan Yordania. Semuanya menulis "diberi". Berusaha menjawab 
teka-teki itu, sebuah harian nasional melakukan investigasi. Laporannya 
mengejutkan: kewarganegaraan Yordania sesungguhnya hanya bisa diberikan bila 
diminta. Lebih jauh, kewarganegaraan Yordania diberikan serentak kepada Prabowo 
dan beberapa individu kebangsaan lain setelah sidang Dewan Kabinet pada akhir 
November 1998 memeriksa permohonan mereka. Hasilnya kemudian dikukuhkan oleh 
dekrit kerajaan pada 10 Desember 1998 dan diberitakan oleh koran Yordania, 
Al-Ra'i, keesokan harinya.

Kantor berita Xinhua pada 23 Desember 1998 bahkan menulis begini: "According to 
reports from Amman, the office of Prime Minister Fayez Tarawneh has confirmed 
that Prabowo's bid for citizenship had been endorsed by a Royal Decree on 
December 10." Laporan itu secara tidak langsung dikonfirmasi oleh Hashim 
Djojohadikusumo. Dia bilang, saudaranya telah diberi kewarganegaraan Yordania, 
namun tidak akan menyerahkan kewarganegaraan Indonesianya. Hashim menyebut 
pemberian itu sebagai "penghargaan internasional".

Yordania adalah negara monarki. Namun, undang-undang kewarganegaraannya 
memiliki aturan yang jelas mengenai prosedur pemberian kewarganegaraan. Itu 
hanya bisa diberikan atas permintaan. Syaratnya, si pemohon sudah tinggal 
sekurangnya empat tahun di Yordania. Namun, kuasa raja bisa mengabaikan syarat 
tinggal empat tahun itu. Yordania juga tidak mengakui dwikewarganegaraan.

Pada sisi lain, dan ini kontroversinya, Menteri Luar Negeri Ali Alatas 
dilaporkan pernah meminta penjelasan tentang pemberian kewarganegaraan Prabowo 
kepada pemerintah Yordania. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri Yordania 
tidak menemukan file Prabowo dalam registrasi kewarganegaraan dan paspor. Duta 
Besar Yordania di Indonesia juga menyatakan serupa. Pertanyaannya: bagaimana 
keterangan Kementerian Dalam Negeri dan Duta Besar Yordania bisa bertolak 
belakang dengan keterangan kantor Perdana Menteri?

Prabowo sendiri sudah meninggalkan Indonesia sejak Agustus 1998, lima hari 
setelah keluar keputusan DKP yang menghukumnya dengan menghentikannya dari 
dinas militer. Ia tidak pernah kembali ke Indonesia sampai November tiga tahun 
kemudian. Fadli Zon dan Hashim Djojohadikusumo dalam beberapa wawancara 
mengakui sejak itu Prabowo berada di Amman. Sang patriot tidak pulang ke Tanah 
Air ketika negara memerlukan kehadirannya untuk diperiksa sebagai tindak lanjut 
temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998.

Demi ketaatan pada konstitusi, fakta-fakta itu membuat kita di hari-hari 
menjelang pemilu presiden ini perlu bertanya: sesungguhnya, pernahkah Prabowo 
mendapat kewarganegaraan Yordania? Tapi agaknya kita tidak punya pilihan selain 
kembali menerima misteri sebagai jawaban. Persis seperti misteri tentang siapa 
yang harus bertanggung jawab dalam kerusuhan Mei 1998, yang meninggalkan 
korban-korban tewas, luka, diperkosa, dan trauma. Kita tidak boleh lupa.

Rachland Nashidik, Direktur Eksekutif Imparsial 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke