Refleksi: Korupsi 2,1 milyar  dihukum penjara 2,5 tahun ditambah denda sangat 
lumayan, karena masih ada simpanan paling tidak  satu milyard. Keluar penjara 
tak perlu stress bikin tekanan darah tinggi bisa cepat mati. Bisa  
lenggang-lengang kangkung, relax menikmati hasil simpanan. Bisnis yang sangat 
menuntungkan.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?category_name=Hukum


KORUPSI DEPNAKERTRANS
Direktur CV Dareta Pingsan Usai Divonis 2,5 Tahun 

Rabu, 1 Juli 2009

JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi (Depnakertrans) yang juga Direktur CV Dareta, Erry Fuad, pingsan 
usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang 
diketuai Martini Mardja. Sedangkan, Martini harus dirawat di Rumah Sakit MMC 
usai membacakan vonis itu, kemarin. 

Erry mendadak pingsan beberapa saat setelah meninggalkan ruang sidang. Ketika 
itu, dia sedang menemui sanak kerabatnya yang juga mengikuti pembacaan vonis 
tersebut. 

Tiba-tiba saja, dia terkulai lemah saat menyalami salah seorang kerabatnya. 
Melihat hal tersebut, seorang petugas Brimob langsung membopongnya ke ruang 
tunggu terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor hingga perempuan tersebut kuat 
berjalan. 

Selama mendengarkan pembacaan vonis, Erry memang tampak selalu menundukkan 
kepala dan nafasnya terdengar tersengal-sengal seperti menahan beban derita. 
Saat vonis dijatuhkan Erry masih tampak tenang, bahkan sempat mempersilakan 
kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hakim. 

Setelah sidang usai, kerabat Erry mendekatinya dan beberapa di antaranya sempat 
memeluknya. Hal itu, membuat dia tak kuasa lagi menahan air matanya yang 
berjatuhan di pipinya, sampai akhirnya dia terkulai dan pingsan. 

Erry Fuad dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun, karena dinilai 
bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah. 

Majelis berpendapat, Erry terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain 
dan korporasi dalam proyek pengadaan peralatan untuk tujuh unit Balai Latihan 
Kerja (BLK) pada tahun 2004. Jumlah kerugian negara dalam kasus itu sekira Rp 
2,1 miliar. 

Selain dihukum penjara, Erry juga diharuskan membayar uang denda Rp 50 juta 
subsider 3 bulan penjara serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 77 juta 
yang telah dikompensasikan dengan uang yang sudah diserahkannya ke negara 
melalui penyidik KPK. 

Sementara itu, usai mengikuti pembacaan vonis terhadap mantan Gu-bernur Jawa 
Barat (Jabar) Danny Setiawan, mantan Kabiro Perlengkapan Pem-prov Jabar, Wahyu 
Kurnia-wan dan mantan Kabiro Pengendalian Program, Ijuddin Budiyana, hakim 
Martini Mardja juga jatuh pingsan. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Martini tiba-tiba saja kejang-kejang, 
lalu jatuh pingsan di ruang hakim. Perempuan yang kini juga bertugas di 
Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut segera 
dilarikan ke MMC. 

Akibat sakitnya Martini, sidang pembacaan tuntutan terhadap rekanan 
Depnakertrans, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto, sebagai 
terdakwa dalam perkara korupsi di departemen tersebut terpaksa dibatalkan. 

Sementara itu, Danny, Wahyu dan Ijuddin, dijatuhi vonis berupa pidana penjara 
masing-masing selama empat tahun penjara. Selain itu, mereka juga harus 
membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti 
kerugian negara senilai Rp 290 juta. (Nefan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke