Refleksi: Korupsi 2,1 milyar dihukum penjara 2,5 tahun ditambah denda sangat lumayan, karena masih ada simpanan paling tidak satu milyard. Keluar penjara tak perlu stress bikin tekanan darah tinggi bisa cepat mati. Bisa lenggang-lengang kangkung, relax menikmati hasil simpanan. Bisnis yang sangat menuntungkan.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?category_name=Hukum KORUPSI DEPNAKERTRANS Direktur CV Dareta Pingsan Usai Divonis 2,5 Tahun Rabu, 1 Juli 2009 JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang juga Direktur CV Dareta, Erry Fuad, pingsan usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Martini Mardja. Sedangkan, Martini harus dirawat di Rumah Sakit MMC usai membacakan vonis itu, kemarin. Erry mendadak pingsan beberapa saat setelah meninggalkan ruang sidang. Ketika itu, dia sedang menemui sanak kerabatnya yang juga mengikuti pembacaan vonis tersebut. Tiba-tiba saja, dia terkulai lemah saat menyalami salah seorang kerabatnya. Melihat hal tersebut, seorang petugas Brimob langsung membopongnya ke ruang tunggu terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor hingga perempuan tersebut kuat berjalan. Selama mendengarkan pembacaan vonis, Erry memang tampak selalu menundukkan kepala dan nafasnya terdengar tersengal-sengal seperti menahan beban derita. Saat vonis dijatuhkan Erry masih tampak tenang, bahkan sempat mempersilakan kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hakim. Setelah sidang usai, kerabat Erry mendekatinya dan beberapa di antaranya sempat memeluknya. Hal itu, membuat dia tak kuasa lagi menahan air matanya yang berjatuhan di pipinya, sampai akhirnya dia terkulai dan pingsan. Erry Fuad dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun, karena dinilai bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah. Majelis berpendapat, Erry terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam proyek pengadaan peralatan untuk tujuh unit Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun 2004. Jumlah kerugian negara dalam kasus itu sekira Rp 2,1 miliar. Selain dihukum penjara, Erry juga diharuskan membayar uang denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 77 juta yang telah dikompensasikan dengan uang yang sudah diserahkannya ke negara melalui penyidik KPK. Sementara itu, usai mengikuti pembacaan vonis terhadap mantan Gu-bernur Jawa Barat (Jabar) Danny Setiawan, mantan Kabiro Perlengkapan Pem-prov Jabar, Wahyu Kurnia-wan dan mantan Kabiro Pengendalian Program, Ijuddin Budiyana, hakim Martini Mardja juga jatuh pingsan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Martini tiba-tiba saja kejang-kejang, lalu jatuh pingsan di ruang hakim. Perempuan yang kini juga bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut segera dilarikan ke MMC. Akibat sakitnya Martini, sidang pembacaan tuntutan terhadap rekanan Depnakertrans, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto, sebagai terdakwa dalam perkara korupsi di departemen tersebut terpaksa dibatalkan. Sementara itu, Danny, Wahyu dan Ijuddin, dijatuhi vonis berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun penjara. Selain itu, mereka juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 290 juta. (Nefan [Non-text portions of this message have been removed]

