http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009070205453716
Kamis, 2 Juli 2009
BURAS
Usaha Pemerintah Amputasi KPK!
H. Bambang Eka Wijaya
"USAHA pemerintah mengamputasi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya terbuka!" ujar Umar. "Pada draf RUU Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang disusun pemerintah, sebagian dari sekurangnya 15 poin kelemahan
draf RUU itu memgurangi wewenang KPK, sehingga mendelegitimasi dan mengancam
pemberantasan korupsi di Indonesia!" (MI, 1-7)
"Wewenang apa saja yang diamputasi?" sela Amir.
"Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), di antara wewenang KPK yang
diamputasi adalah untuk penuntutan dan penyadapan!" jelas Umar. "Jadi wewenang
KPK hanya sampai penyidikan! Sedang eksistensi Pengadilan Tipikor tak disebut
secara jelas dan tegas dalam RUU tersebut!"
"Berarti iklan yang menyebutkan pemerintahan sekarang antikorupsi cuma
retorika!" timpal Amir. "Boleh tahu 15 kelemahan RUU itu?"
"Kenapa tak boleh?" sambut Umar. "Satu, tidak mencantumkan ancaman pidana
minimal! Dua, masa kedaluwarsa (hapusnya penuntutan) 18 tahun! Tiga, korupsi di
bawah Rp25 juta, pelaku menyesal dan mengembalikan uang korupsi tidak dituntut
pidana! Empat, pengadilan tipikor tidak disebutkan jelas dan tegas! Lima,
kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan! Enam, ada ancaman pidana bagi
pelapor palsu, terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor! Tujuh, korupsi
oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik! Delapan, pembekuan rekening tidak
diatur! Sembilan, pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur! 10, pembatalan
kontrak akibat korupsi tidak diatur! 11, penyertaan, percobaan, dan
permufakatan korupsi tak diatur! 12, penyadapan tidak diatur! 13, peran serta
masyarakat terbatas, dan terkesan copy paste UU korupsi yang lama! 14,
kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur! Dan 15, penahanan tidak diatur!"
"Dengan masih banyaknya anggota DPR yang terancam tindakan KPK, dari
kasus aliran dana BI baru Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu yang dipidana,
juga kasus hutan Tanjung Api-api, sampai penerima suap seleksi Wakil Gubernur
Senior BI, masing-masing kasus bisa melibatkan anggota DPR per komisi, layak
diragukan draf itu akan mendapat koreksi yang kritis dari DPR!" tegas Amir.
"Memang, setelah diundangkan masih bisa dikoreksi lewat Mahkamah Konstitusi
(MK), tapi selain hasil ke MK belum bisa dipastikan, kerepotan judicial review
bisa menguras daya-upaya dan waktu! Masalah intinya jadi, kenapa pemerintah
bersikap yang bertentangan dengan arus zaman dalam pemberantasan korupsi?"
"Soal sikap pemerintah itu maupun DPR nantinya, biar rakyat menilainya
sendiri!" timpal Umar. "Kita cuma heran, kenapa pemerintah membawa bangsa
menyusuri jalan melingkar ke belakang, kembali ke masa lampau yang buruk?"
[Non-text portions of this message have been removed]