(Boleh Disebarluaskan) - dikutip dr milis kahmi
Press Release, 2 Juli 2009.
Kasus Rizal Mallarangeng: Biar Pengadilan Yang Memutuskan!
Kami memutuskan untuk tidak meladeni Rizal Mallarangeng, Andi Mallarangeng, dan
teman-temannya dalam Tim Kampanye Naisonal SBY-Boediono dalam kasus peredaran
materi Tabloid Indonesia Monitor edisi 3-9 Juni 2009 dalam kampanye tertutup
Jusuf Kalla di Medan pada tanggal 24 Juni 2009.
Seperti diketahui, masalah itu diangkat pertama kali oleh Sdr Rizal
Mallarangeng atas nama Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono dalam sebuah
komperensi pers yang juga dihadiri oleh Marzuki Alie di Bravo Media Center pada
tanggal 24 Juni 2009 (berdasarkan rekaman Kabar Malam TV One, 25 Juni 2009).
Kami juga tidak akan meminta SBY bertanggungjawab atas pemukulan yang dilakukan
oleh anggta Tim Kampanye SBY-Boediono di Papua atas wartawati Sinar Harapan,
sekalipun kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas masalah ini.
Polemik yang diciptakan oleh Rizal Malarangeng cs ini telah bersifat
kontra-produktif. Rizal Mallarangeng cs seakan ingin menghapus jejak rekam yang
jernih dan terang benderang dari Muhammad Jusuf Kalla dalam penyelesaian
konflik bernuansa agama di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
Penyelesaian atas kasus yang telah membelah Negara dan rakyat Indonesia dalam
konflik paling tajam dan berdarah sepanjang sejarah Republik Indonesia itu, di
samping peristiwa pembunuhan orang-orang yang dituduh komunis tahun
1965-1970-an, sudah menjadi bukti historis yang kuat atas peranan seseorang
yang bernama Muhammad Jusuf Kalla.
Terus terang, kami sebagai anggota Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto merasa malu
kepada seluruh anak bangsa dan dunia internasional atas masalah ini. Karena itu
juga, kami meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang dewasa, rasional
dan objektif atas terus dicuatkannya masalah ini. Terkhusus lagi kepada ummat
Katolik, baik nasional atu internasional, kami meminta maaf atas masalah ini,
karena setiap kali harus menanggapi kasus ini, nama Katolik terus mencuat.
Sebagai sebuah Negara yang didirikan oleh founding fathers and mothers, kami
merasa cita-cita proklamasi semakin jauh, apabila Tim Kampanye Nasional
Pasangan Capres dan Cawapres Republik Indonesia periode 2009-2014 mempolemikkan
soal ini secara kurang beradab demi tujuan-tujuan kekuasaan.
Karena kasus ini sudah masuh ke ranah hukum, baik hukum pemilihan umum, hukum
pidana dan hukum perdata, baik yang menyangkut pelaku pengedaran isi Tabloid
Indonesia Monitor atau menyangkut Saudara Rizal Mallarangeng sendiri yang
diancam tuntutan penjara 10 tahun lebih, maka biarlah petugas-petugas hukum
menyelesaikan kasus ini. Kami mempersilakan sepenuhnya supremasi hukum bekerja,
di tengah kompetisi kampanye yang kian ketat dan mendekati hari-hari tenang.
Kami juga mohon maaf kepada media, apabila dalam kasus ini kami akan bersikap
pasif dan melakukan Gerakan Tutup Mulut kasus Mallarangeng (GTMkM) dan pelaku
pengedaran Tabloid Indonesia Monitor ini. Ucapan-ucapan di luar pengadilan
hanya akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Demikianlah keterangan pers ini kami buat, untuk diketahui oleh masyarakat
Indonesia.
Untuk Indonesia yang Lebih Baik.
Jakarta, 2 Juli 2009.
Hormat Kami,
Indra Jaya Piliang
Juru Bicara dan Wakil Koordinator Pencitraan
Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla-Wiranto.
[Non-text portions of this message have been removed]