(Boleh Disebarluaskan) - dikutip dr milis kahmi

Press Release, 2 Juli 2009.

Kasus Rizal Mallarangeng: Biar Pengadilan Yang Memutuskan!

Kami memutuskan untuk tidak meladeni Rizal Mallarangeng, Andi Mallarangeng, dan 
teman-temannya dalam Tim Kampanye Naisonal SBY-Boediono dalam kasus peredaran 
materi Tabloid Indonesia Monitor edisi 3-9 Juni 2009 dalam kampanye tertutup 
Jusuf Kalla di Medan pada tanggal 24 Juni 2009. 

Seperti diketahui, masalah itu diangkat pertama kali oleh Sdr Rizal 
Mallarangeng atas nama Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono dalam sebuah 
komperensi pers yang juga dihadiri oleh Marzuki Alie di Bravo Media Center pada 
tanggal 24 Juni 2009 (berdasarkan rekaman Kabar Malam TV One, 25 Juni 2009). 
Kami juga tidak akan meminta SBY bertanggungjawab atas pemukulan yang dilakukan 
oleh anggta Tim Kampanye SBY-Boediono di Papua atas wartawati Sinar Harapan, 
sekalipun kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas masalah ini. 

Polemik yang diciptakan oleh Rizal Malarangeng cs ini telah bersifat 
kontra-produktif. Rizal Mallarangeng cs seakan ingin menghapus jejak rekam yang 
jernih dan terang benderang dari Muhammad Jusuf Kalla dalam penyelesaian 
konflik bernuansa agama di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah. 
Penyelesaian atas kasus yang telah membelah Negara dan rakyat Indonesia dalam 
konflik paling tajam dan berdarah sepanjang sejarah Republik Indonesia itu, di 
samping peristiwa pembunuhan orang-orang yang dituduh komunis tahun 
1965-1970-an, sudah menjadi bukti historis yang kuat atas peranan seseorang 
yang bernama Muhammad Jusuf Kalla. 

Terus terang, kami sebagai anggota Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto merasa malu 
kepada seluruh anak bangsa dan dunia internasional atas masalah ini. Karena itu 
juga, kami meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang dewasa, rasional 
dan objektif atas terus dicuatkannya masalah ini. Terkhusus lagi kepada ummat 
Katolik, baik nasional atu internasional, kami meminta maaf atas masalah ini, 
karena setiap kali harus menanggapi kasus ini, nama Katolik terus mencuat. 
Sebagai sebuah Negara yang didirikan oleh founding fathers and mothers, kami 
merasa cita-cita proklamasi semakin jauh, apabila Tim Kampanye Nasional 
Pasangan Capres dan Cawapres Republik Indonesia periode 2009-2014 mempolemikkan 
soal ini secara kurang beradab demi tujuan-tujuan kekuasaan. 

Karena kasus ini sudah masuh ke ranah hukum, baik hukum pemilihan umum, hukum 
pidana dan hukum perdata, baik yang menyangkut pelaku pengedaran isi Tabloid 
Indonesia Monitor atau menyangkut Saudara Rizal Mallarangeng sendiri yang 
diancam tuntutan penjara 10 tahun lebih, maka biarlah petugas-petugas hukum 
menyelesaikan kasus ini. Kami mempersilakan sepenuhnya supremasi hukum bekerja, 
di tengah kompetisi kampanye yang kian ketat dan mendekati hari-hari tenang. 

Kami juga mohon maaf kepada media, apabila dalam kasus ini kami akan bersikap 
pasif dan melakukan Gerakan Tutup Mulut kasus Mallarangeng (GTMkM) dan pelaku 
pengedaran Tabloid Indonesia Monitor ini. Ucapan-ucapan di luar pengadilan 
hanya akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. 

Demikianlah keterangan pers ini kami buat, untuk diketahui oleh masyarakat 
Indonesia. 

Untuk Indonesia yang Lebih Baik.

Jakarta, 2 Juli 2009. 

Hormat Kami,

Indra Jaya Piliang
Juru Bicara dan Wakil Koordinator Pencitraan
Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla-Wiranto.



 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke