Jawa Pos
[ Jum'at, 03 Juli 2009 ] 

Depag Keluar Rp 60 Miliar Untuk Biayai Pergantian Paspor Cokelat ke Hijau 


JAKARTA - Lobi pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi agar mengizinkan 
penggunaan paspor khusus (cokelat) untuk calon jamaah haji telah ditolak. 
Artinya, mulai tahun ini para calon tamu Allah itu harus menggunakan paspor 
hijau. Bagi Depag sebagai penyelenggara haji, keputusan tersebut merepotkan. 

Salah satu yang merepotkan itu, Depag harus menanggung biaya pengurusan paspor 
hijau yang jauh lebih mahal daripada paspor cokelat. Sebagai gambaran, biaya 
pengurusan paspor cokelat sekitar Rp 5.000. Paspor ini juga hanya sekali pakai 
untuk haji. Sedangkan biaya pengurusan paspor hijau (internasional) sekitar Rp 
270 ribu. Masa berlakunya lima tahun dan bisa multifungsi. Selisih biaya antara 
paspor cokelat dan hijau inilah (sekitar Rp 265 ribu) yang ditanggung 
pemerintah. 

"Jadi, para jamaah tak perlu khawatir," kata Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah 
Abdul Ghafur Djawahir ketika ditemui di kantornya kemarin (2/7).

Dia memastikan, pemerintah segera memproses pengurusan paspor hijau bagi jamaah 
haji 2009 yang berjumlah total 210 ribu. ''Yang jelas, jamaah tidak perlu resah 
karena paspor hijau ini gratis. Mekanisme pengurusan ke kantor imigrasi masih 
kami matangkan,'' ujar alumnus Universitas Al-Azhar itu.

Seperti diketahui, pada 3 Desember 2008, Kementerian Urusan Haji Arab Saudi 
mengeluarkan peraturan yang mewajibkan jamaah haji dari berbagai negara 
menggunakan paspor internasional (paspor hijau). Peraturan tersebut mulai 
diberlakukan pada 2009. Sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia, 
Indonesia telah melakukan lobi, namun ternyata ditolak pemerintah Arab.

Untuk itu, Depag menyiapkan dana Rp 60 miliar sebagai biaya pengurusan paspor 
hijau. Anggaran itu dialokasikan dari indirect cost yang merupakan dana 
optimalisasi setoran haji alias bunga setoran selama antrean pemberangkatan. 
''Depag dan Ditjen Imigrasi akan membentuk tim untuk membahas masalah ini 
secara teknis,'' ujarnya.

Hal teknis yang cukup substansial adalah menyangkut migrasi data calon jamaah 
haji yang ada di database Depag ke Ditjen imigrasi. Juga menyangkut penggunaan 
lembar paspor, apakah 12, 24, atau 48 halaman. Selain itu, foto calon haji 
apakah cukup di-scann atau setiap orang harus datang ke kantor imigrasi untuk 
foto langsung. Juga perlu kejelasan terkait siapa saja jamaah haji yang telah 
memiliki paspor. ''Belum lagi jamaah yang tinggal jauh dari kantor imigrasi. 
Seperti apa mereka nanti. Internal imigrasi juga sedang mencermati 
aturan-aturan yang ada serta bentuk layanan kepada jamaah haji ini,'' tambah 
Ghafur.

Depag, kata Ghafur, menargetkan semua hal teknis terkait perubahan aturan 
penggunaan paspor itu tuntas pada pertengahan September. Selain itu, paling 
lambat 15 hari kerja sebelum pemberangkatan haji kloter pertama (25 Oktober 
2009) semua visa dan paspor harus sudah ada di tangan jamaah. ''Itu akan kami 
proses karena antrean haji setiap tahun semakin banyak. Sekarang sudah mencapai 
817 ribu orang,'' jelasnya.

Bagaimana jamaah yang paspor hijaunya bermasalah? Karena setiap warga negara 
hanya berhak memiliki satu paspor, kata Ghafur, tentu ada upaya teknis agar 
mereka mendapat perlakuan khusus dari imigrasi. ''Itu sedang kami bahas juga 
dengan Kedubes Arab Saudi,'' ujarnya.

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menyampaikan bahwa pemerintah dapat 
memahami kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jamaah haji dari seluruh dunia 
menggunakan paspor internasional. Maftuh mengatakan, hal itu tidak akan terjadi 
pada 2010. Sebab, ketika itu mungkin pemerintah telah merevisi UU No 9 Tahun 
1992 tentang Keimigrasian dan UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah 
Haji. ''Ini sudah risiko karena kita semua adalah tamu di negara Arab Saudi,'' 
ujarnya.

Di bagian lain, Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar mendesak pemerintah untuk 
segera membuat rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) 
tentang penggunaan paspor hijau untuk jamaah haji. ''Ini agar penyelenggaraan 
ibadah haji tidak terganggu dan memanfaatkan waktu yang ada,'' ujar Hazrul.

Menurut dia, Depag dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum ham) agar 
segera berkoordinasi untuk membuat perppu. Dengan demikian, kebijakan 
pemerintah Saudi yang mulai memberlakukan paspor hijau pada musim haji 1430 
Hijriah atau 2009 tidak menjadi problem yang berlarut-larut. 

''Agar tidak ada penundaan waktu untuk membuat perppu, mengingat pemberangkatan 
kelompok terbang (kloter) pertama dimulai pada 25 Oktober 2009,'' terangnya. 
(zul/kum)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke