Jawa Pos [ Jum'at, 03 Juli 2009 ] Depag Keluar Rp 60 Miliar Untuk Biayai Pergantian Paspor Cokelat ke Hijau
JAKARTA - Lobi pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi agar mengizinkan penggunaan paspor khusus (cokelat) untuk calon jamaah haji telah ditolak. Artinya, mulai tahun ini para calon tamu Allah itu harus menggunakan paspor hijau. Bagi Depag sebagai penyelenggara haji, keputusan tersebut merepotkan. Salah satu yang merepotkan itu, Depag harus menanggung biaya pengurusan paspor hijau yang jauh lebih mahal daripada paspor cokelat. Sebagai gambaran, biaya pengurusan paspor cokelat sekitar Rp 5.000. Paspor ini juga hanya sekali pakai untuk haji. Sedangkan biaya pengurusan paspor hijau (internasional) sekitar Rp 270 ribu. Masa berlakunya lima tahun dan bisa multifungsi. Selisih biaya antara paspor cokelat dan hijau inilah (sekitar Rp 265 ribu) yang ditanggung pemerintah. "Jadi, para jamaah tak perlu khawatir," kata Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir ketika ditemui di kantornya kemarin (2/7). Dia memastikan, pemerintah segera memproses pengurusan paspor hijau bagi jamaah haji 2009 yang berjumlah total 210 ribu. ''Yang jelas, jamaah tidak perlu resah karena paspor hijau ini gratis. Mekanisme pengurusan ke kantor imigrasi masih kami matangkan,'' ujar alumnus Universitas Al-Azhar itu. Seperti diketahui, pada 3 Desember 2008, Kementerian Urusan Haji Arab Saudi mengeluarkan peraturan yang mewajibkan jamaah haji dari berbagai negara menggunakan paspor internasional (paspor hijau). Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 2009. Sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia, Indonesia telah melakukan lobi, namun ternyata ditolak pemerintah Arab. Untuk itu, Depag menyiapkan dana Rp 60 miliar sebagai biaya pengurusan paspor hijau. Anggaran itu dialokasikan dari indirect cost yang merupakan dana optimalisasi setoran haji alias bunga setoran selama antrean pemberangkatan. ''Depag dan Ditjen Imigrasi akan membentuk tim untuk membahas masalah ini secara teknis,'' ujarnya. Hal teknis yang cukup substansial adalah menyangkut migrasi data calon jamaah haji yang ada di database Depag ke Ditjen imigrasi. Juga menyangkut penggunaan lembar paspor, apakah 12, 24, atau 48 halaman. Selain itu, foto calon haji apakah cukup di-scann atau setiap orang harus datang ke kantor imigrasi untuk foto langsung. Juga perlu kejelasan terkait siapa saja jamaah haji yang telah memiliki paspor. ''Belum lagi jamaah yang tinggal jauh dari kantor imigrasi. Seperti apa mereka nanti. Internal imigrasi juga sedang mencermati aturan-aturan yang ada serta bentuk layanan kepada jamaah haji ini,'' tambah Ghafur. Depag, kata Ghafur, menargetkan semua hal teknis terkait perubahan aturan penggunaan paspor itu tuntas pada pertengahan September. Selain itu, paling lambat 15 hari kerja sebelum pemberangkatan haji kloter pertama (25 Oktober 2009) semua visa dan paspor harus sudah ada di tangan jamaah. ''Itu akan kami proses karena antrean haji setiap tahun semakin banyak. Sekarang sudah mencapai 817 ribu orang,'' jelasnya. Bagaimana jamaah yang paspor hijaunya bermasalah? Karena setiap warga negara hanya berhak memiliki satu paspor, kata Ghafur, tentu ada upaya teknis agar mereka mendapat perlakuan khusus dari imigrasi. ''Itu sedang kami bahas juga dengan Kedubes Arab Saudi,'' ujarnya. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menyampaikan bahwa pemerintah dapat memahami kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jamaah haji dari seluruh dunia menggunakan paspor internasional. Maftuh mengatakan, hal itu tidak akan terjadi pada 2010. Sebab, ketika itu mungkin pemerintah telah merevisi UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. ''Ini sudah risiko karena kita semua adalah tamu di negara Arab Saudi,'' ujarnya. Di bagian lain, Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar mendesak pemerintah untuk segera membuat rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penggunaan paspor hijau untuk jamaah haji. ''Ini agar penyelenggaraan ibadah haji tidak terganggu dan memanfaatkan waktu yang ada,'' ujar Hazrul. Menurut dia, Depag dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum ham) agar segera berkoordinasi untuk membuat perppu. Dengan demikian, kebijakan pemerintah Saudi yang mulai memberlakukan paspor hijau pada musim haji 1430 Hijriah atau 2009 tidak menjadi problem yang berlarut-larut. ''Agar tidak ada penundaan waktu untuk membuat perppu, mengingat pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dimulai pada 25 Oktober 2009,'' terangnya. (zul/kum) [Non-text portions of this message have been removed]

