http://www.tempointeraktif.com/hg/asia/2009/07/15/brk,20090715-187285,id.html
Dituduh Ajak Pindah Agama, Warga Kristen Ditahan di Malaysia Rabu, 15 Juli 2009 | 14:31 WIB TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia menahan sembilan warga kristen karena dituduh mencoba mengajak beberapa mahasiswa muslim untuk pindah agama, tindakan yang dianggap kejahatan serius dengan ancaman hukuman penjara. Hal tersebut diungkapkan pengacara yang mendampingi tersangka, Rabu (15/7). Para tersangka membantah tuduhan tersebut. Masalah ini dikhawatirkan bisa memicu protes dari kelompok minoritas kepada pemerintah karena dinilai mengabaikan hak-hak mereka. Mengajak warga muslim untuk pindah agama yang dilakukan warga bergama lain dilarang di Malaysia. Hampir dua pertiga dari 28 juta penduduk Malaysia merupakan warga muslim. Menurut pengacara bernama Annou Xavier, polisi menahan sembilan tersangka tersebut dalam sebuah kamar di Universiti Putra Malaysia dekat Kuala Lumpur, Selasa malam. Annou sendiri biasa menangani kasus terkait agama. Annou berbincang kepada The Associated Press melalui telepon dari kantor polisi tempat sembilan tersangka ditahan. Para tersangka mengaku sedang mengunjungi rekan-rekan mereka. Akan tetapi, kata Annou, seorang mahasiswa muslim tampaknya mengadukan mereka ke polisi atas tuduhan mencoba mengajak warga muslim lain pindah agama. "Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar," ujar Annou. Identitas sembilan tersangka belum jelas. Menurut situs berita The Malaysian Insider, mereka merupakan mahasiswa yang tergabung dalam sebuah organisasi agama kristen. Kepala Polisi Distrik Sepang Zahedi Ayob mengatakan dirinya belum bisa mengonfirmasikan penangkapan tersebut. Hukuman mengajak warga muslim pindah agama berbeda-beda di beberapa negara bagian di Malaysia. Akan tetapi, mayoritas negara bagian di Malaysia memiliki hukuman penjara minimal dua tahun atas tindakan tersebut. Bahkan, salah satu negara bagian memiliki hukuman enam kali cambuk. AP| KODRAT SETIAWAN [Non-text portions of this message have been removed]

