http://www.tempointeraktif.com/hg/asia/2009/07/15/brk,20090715-187285,id.html


Dituduh Ajak Pindah Agama, Warga Kristen Ditahan di Malaysia
Rabu, 15 Juli 2009 | 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia menahan sembilan warga kristen 
karena dituduh mencoba mengajak beberapa mahasiswa muslim untuk pindah agama, 
tindakan yang dianggap kejahatan serius dengan ancaman hukuman penjara. Hal 
tersebut diungkapkan pengacara yang mendampingi tersangka, Rabu (15/7). 

Para tersangka membantah tuduhan tersebut. Masalah ini dikhawatirkan bisa 
memicu protes dari kelompok minoritas kepada pemerintah karena dinilai 
mengabaikan hak-hak mereka.

Mengajak warga muslim untuk pindah agama yang dilakukan warga bergama lain 
dilarang di Malaysia. Hampir dua pertiga dari 28 juta penduduk Malaysia 
merupakan warga muslim.

Menurut pengacara bernama Annou Xavier, polisi menahan sembilan tersangka 
tersebut dalam sebuah kamar di Universiti Putra Malaysia dekat Kuala Lumpur, 
Selasa malam. Annou sendiri biasa menangani kasus terkait agama. Annou 
berbincang kepada The Associated Press melalui telepon dari kantor polisi 
tempat sembilan tersangka ditahan.

Para tersangka mengaku sedang mengunjungi rekan-rekan mereka. Akan tetapi, kata 
Annou, seorang mahasiswa muslim tampaknya mengadukan mereka ke polisi atas 
tuduhan mencoba mengajak warga muslim lain pindah agama.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar," ujar Annou.

Identitas sembilan tersangka belum jelas. Menurut situs berita The Malaysian 
Insider, mereka merupakan mahasiswa yang tergabung dalam sebuah organisasi 
agama kristen.

Kepala Polisi Distrik Sepang Zahedi Ayob mengatakan dirinya belum bisa 
mengonfirmasikan penangkapan tersebut.

Hukuman mengajak warga muslim pindah agama berbeda-beda di beberapa negara 
bagian di Malaysia. Akan tetapi, mayoritas negara bagian di Malaysia memiliki 
hukuman penjara minimal dua tahun atas tindakan tersebut. Bahkan, salah satu 
negara bagian memiliki hukuman enam kali cambuk.

AP| KODRAT SETIAWAN



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke