http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009071423294116
Rabu, 15 Juli 2009
BURAS
Serangan Balik Koruptor ke KPK!
H. Bambang Eka Wijaya
"SEBAGAI masyarakat pecandu bola, berbagai cara permainan sepak bola juga
menjadi bagian dalam bermasyarakat negara-bangsa! Misal, serangan balik
koruptor ke Komisi Pemberantasan Korupsi--KPK!" ujar Umar. "Serangan balik itu
tak sekadar membuat gol! Menurut Saldi Isra (Kompas, 14-7), serangan balik itu
menjadi upaya membunuh KPK, sepertinya berjalan secara sistematis!"
"Ihwal yang bisa disebut sistematis mungkin seperti dalam RUU Pengadilan
Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak ada jaminan mempertahankan
komposisi hakim ad hoc yang ada saat ini!" sambut Amir. "Lalu bola liar yang
sedang menggelinding saat ini, yaitu usaha-usaha untuk melakukan kriminalisasi
terhadap penyadapan yang dilakukan KPK! Malah dalam sistem yang akan dibangun
ke depan dikesankan, metode-metode unggulan KPK dalam membongkar korupsi,
seperti penjebakan lewat proses penyadapan, akan ditiadakan! Metode pencegahan
yang terbukti gagal dari zaman ke zaman, akan kembali diunggulkan!"
"Tanpa hakim ad hoc dan teknik-teknik luar biasa dalam menyingkap korupsi
itu, KPK memang bisa kehilangan rohnya!" tukas Umar. "Hingga, meski secara
formalitas KPK nantinya masih ada, sosoknya telah kopong dari jiwa, sikap, dan
sifat dasarnya! KPK bukan lagi super body yang ditakuti koruptor, tapi seperti
macan sirkus yang jinak pada pawangnya!"
"Tapi apakah skenario dambaan koruptor itu bisa menjadi kenyataan?
Tergantung arah pergumulan kepentingan yang masih akan terus berlangsung!"
timpal Amir. "Meski yang terbaik adalah tidak berprasangka buruk, karena pada
akhirnya akan selalu ada tokoh negarawan yang mampu untuk meluruskan kembali
jalannya sejarah! Dalam hal ini, kalau pada masa terakhir ini bicara Presiden
SBY yang kembali terpilih terkesan kurang jernih menyangkut kelembagaan
pemberantas korupsi ini, mungkin hanya akibat terlalu lelah kampanye sejak
pemilu legislatif dan pemilu presiden! Harapan tetap menggunung, pada saat yang
amat menentukan nantinya, selaku negarawan SBY akan menempatkan KPK pada posisi
semestinya kembali!"
"Harapan itu memang menjadi satu-satunya tumpuan menyelamatkan KPK,
sekaligus misinya memberantas korupsi!" tegas Umar. "Lebih-lebih jika sampai
batas waktunya DPR belum berhasil menyelesaikan RUU Pengadilan Khusus Tipikor
menjadi UU, pada sisa waktu yang ada Presiden SBY harus mengeluarkan Peraturan
Pengganti UU (Perpu) tentang Pengadilan Khusus Tipikor itu! Di situlah
kejernihan pikirannya selaku negarawan dibuktikan! Diharapkan, saat itu segala
bentuk serangan balik koruptor ke KPK dipatahkan! Bukan sebaliknya, harapan
rakyat memberantas korupsi yang malah patah arang!" ***
[Non-text portions of this message have been removed]