http://www.antaranews.com/view/?i=1247879190&c=INT&s=UNI
Denda 11 Euro Jika Bertelanjang Ria di Cannes
Sabtu, 18 Juli 2009 08:06 WIB
Paris (ANTARA News) - Pihak berwenang di Cannes, Prancis, telah melarang
masyarakat bertelanjang ria di suatu pantai umum di kota Prancis selatan
itu.Reuters melaporkan larangan itu menyusul laporan dari klub yacht (kapal
pesiar pribadi) yang menyebut para nudis itu mulai keterlaluan.
Selama bertahun-tahun, kaum nudis diperbolehkan berada di pantai Palm Beach
yang letaknya tepat didepan klub ekslusif tersebut.
Pihak klub mengeluhkan prilaku para nudis yang semakin lama semakin
mempertontonkan tubuh mereka, khususnya di depan jendela restoran.
"Kami mengadakan acara layar untuk anak-anak, kami punya restoran, tapi kaum
nudis itu setelah berjemur, tetap saja telanjang saat mereka melangkahkan
kaki," kata jurubicara klub tersebut.
"Sebelum ini kami memberi toleransi karena mereka (kaum nudis) lumayan
berhati-hati, namun masalahnya adalah baru-baru ini prilaku mereka makin
dipertanyakan."
Pemerintah kota setempat mulai Senin memberlakukan larangan telanjang di Palm
Beach.
"Kaum nudis selama bertahun-tahun datang ke pantai itu dan menyebabkan keluhan,
khususnya dari klub yacht," kata jurubicara pemerintah Cannes.
Orang yang masih nekat telanjang di pantai itu akan kena denda mulai dari 11
euro (sekitar Rp150 ribu) dan yang terberat bisa berupa denda 15 ribu euro
ditambah kurungan penjara. (*)
[Non-text portions of this message have been removed]