http://www.antaranews.com/view/?i=1247879190&c=INT&s=UNI

Denda 11 Euro Jika Bertelanjang Ria di Cannes

Sabtu, 18 Juli 2009 08:06 WIB 

Paris (ANTARA News) - Pihak berwenang di Cannes, Prancis, telah melarang 
masyarakat bertelanjang ria di suatu pantai umum di kota Prancis selatan 
itu.Reuters melaporkan larangan itu menyusul laporan dari klub yacht (kapal 
pesiar pribadi) yang menyebut para nudis itu mulai keterlaluan.

Selama bertahun-tahun, kaum nudis diperbolehkan berada di pantai Palm Beach 
yang letaknya tepat didepan klub ekslusif tersebut.

Pihak klub mengeluhkan prilaku para nudis yang semakin lama semakin 
mempertontonkan tubuh mereka, khususnya di depan jendela restoran.

"Kami mengadakan acara layar untuk anak-anak, kami punya restoran, tapi kaum 
nudis itu setelah berjemur, tetap saja telanjang saat mereka melangkahkan 
kaki," kata jurubicara klub tersebut.

"Sebelum ini kami memberi toleransi karena mereka (kaum nudis) lumayan 
berhati-hati, namun masalahnya adalah baru-baru ini prilaku mereka makin 
dipertanyakan."

Pemerintah kota setempat mulai Senin memberlakukan larangan telanjang di Palm 
Beach.

"Kaum nudis selama bertahun-tahun datang ke pantai itu dan menyebabkan keluhan, 
khususnya dari klub yacht," kata jurubicara pemerintah Cannes.

Orang yang masih nekat telanjang di pantai itu akan kena denda mulai dari 11 
euro (sekitar Rp150 ribu) dan yang terberat bisa berupa denda 15 ribu euro 
ditambah kurungan penjara. (*)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke