Siaran Pers
Untuk diberitakan segera

Khoe Seng Seng Mendapat Tasrif Award 2009

Jakarta, 6 Agustus 2009. Khoe Seng Seng alias Aseng mendapat anugerah
Tasrif Award tahun 2009. Menurut Dewan Juri, Khoe Seng Seng layak
mendapat penghargaan tersebut karena telah berjasa memperjuangkan
kebebasan berpendapat dan hak-hak konsumen melalui surat pembaca. Khoe
Seng Seng bukan hanya membela dirinya sendiri, tapi juga membela
hak-hak puluhan konsumen lain.

Tindakan Khoe Seng Seng dilakukan dengan menulis surat pembaca di
Kompas pada 26 September 2006 berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di
Suara Pembaruan pada 21 November 2006 berjudul "Jeritan Pemilik Kios
ITC Mangga Dua". Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku
pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status
kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan,
bukan Hak Guna Bangunan Murni.

Namun, akibat tulisan tersebut Khoe Seng Seng dijerat dengan
pasal-pasal pencemaran nama. Ia dihukum pidana 6 bulan percobaan oleh
Pengadilan Neneri Jakarta Timur. Khoe Seng Seng juga digugat secara
perdata oleh PT Duta Pertiwi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
mengharuskan Khoe membayar ganti rugi satu miliar rupiah. Namun
putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat
ini, kasus perdata tersebut tengah ditangani Mahkamah Agung.

Seperti Prita Mulyasari yang dijerat pasal pencemaran nama akibat
keluhannya melalui surat elektronik, Khoe Seng Seng harus berhadapan
dengan perusahaan besar. Namun, Khoe Seng Seng tidak pasrah dalam
ketidakberdayaan. Khoe aktif menggalang dukungan publik untuk membela
hak-hak konsumen.

Dewan Juri Tasrif Award 2009 terdiri dari Eddy Soeprapto (Televisi
Pendidikan Indonesia), Anung Karyadi (Kemitraan untuk Reformasi
Pemerintahan) dan Mariana Amuruddin (Jurnal Perempuan). Dewan Juri
telah mendapat masukan dari publik mengenai calon penerima dan
menyeleksi berdasarkan berbagai masukan mengenai latar belakang calon.

Anugerah Tasrif Award merupakan penghargaan tahunan dari Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Penghargaan ini sebagai
penghormatan terhadap Suardi Tasrif, jurnalis-cum- lawyer, Bapak Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, yang aktif membela kebebasan berpendapat
dan memerangi korupsi. Untuk mendapat penghargaan ini, seseorang harus
memenuhi kriteria, yaitu: (1) terlibat dalam menegakkan nilai-nilai
keadilan dan demokrasi, (2) memiliki komitmen dan integritas moral,
dan (3) mengungkap kasus ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

***
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke