Problematika Penanganan Terorisme
Oleh: Ikrar Nusa Bhakti
MENANGANI persoalan terorisme merupakan suatu yang amat kompleks dan
problematik. Terorisme memang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan
salah satu bentuk gangguan keamanan dalam negeri.
Karena itu, hal tersebut harus ditanggulangi melalui law enforcement atau
penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan bukan melalui military enforcement.
Ini sesuai dengan kaidah Indonesia sebagai negara hukum. Yang jadi persoalan
ialah, sejak peledakan bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton di
Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009, berbagai pihak merasa bahwa terorisme
tidak cukup hanya ditangani oleh polisi dan mereka berlomba- lomba untuk ikut
serta untuk menanganinya.
Sebut saja satuan khusus Gultor atau Penanggulangan Terorisme dalam jajaran
Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang kembali melakukan latihan secara
intensif untuk menangani terorisme. Selain itu, Desk Antiteror yang berada di
jajaran Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) juga ingin agar desk itu ditingkatkan menjadi badan.
Persoalannya, apakah Kopassus dapat langsung terjun menangani terorisme karena
sesuai dengan Pasal 7 UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
penanganan terorisme merupakan salah satu operasi militer selain perang
(military operations other than war/MOOTW) yang penugasannya tergantung pada
keputusan politik pemerintah.
Perlu Koordinasi
Langkah-langkah yang diambil Kopassus, suka atau tidak, memang memiliki dampak
positif, yakni semakin dipercepatnya langkah Detasemen Khusus 88 (Densus 88)
dalam mengejar, menangkap, dan melumpuhkan para pelaku teror bom. Tindakan
serempak Densus 88 di tiga kota, Solo,Temanggung, dan Bekasi, pada saat
bersamaan merupakan contoh betapa seriusnya Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dalam menangani terorisme ini.
Walau kini belum pasti apakah jenazah yang terbunuh di Dusun Beji, Desa Kedu,
Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah itu adalah jenazah tokoh teror bom asal
Malaysia Noordin M Top, gerak cepat Polri patut mendapatkan acungan jempol.
Orang kini tak lagi memandang bahwa Polri amat lamban atau memperpanjang proses
penanganan terorisme ini karena pada kenyataannya, penanganan terorisme
membutuhkan ketelitian dan kesabaran.
Namun adalah kenyataan pula bahwa kerja Densus 88 juga merupakan akumulasi
kerja bersama antarberbagai kalangan, termasuk sebagian bintara pembina desa
(babinsa) yang tidak jarang memberikan informasi kepada pihak Polri mengenai
keganjilan yang terjadi di desa tempat mereka tinggal.
Babinsa memang dibekali untuk mampu mengumpulkan data mengenai logistik di
desa, jumlah kebutuhan mingguan atau bulanan masyarakat desa, dan kemampuan
daya beli masyarakat desa. Jika ada satu keluarga yang biasanya hanya membeli
beras, gula, atau kebutuhan lain yang amat terbatas dan tiba-tiba membeli
dengan jumlah besar tentunya akan menimbulkan kecurigaan dan patut diwaspadai
ada apa dengan perubahan kebiasaan itu.
Visi penanganan terorisme perlu diubah.Tanggung jawab utama tetap berada di
tangan Polri yang dibantu oleh berbagai pihak. Kalaupun ada pihak atau instansi
lain yang juga menangani masalah terorisme, perlu diperjelas dalam kapasitas
apa instansi tersebut melakukannya dan kapan itu dapat dilakukan.
Sebagai contoh, jika Detasemen Penanggulangan Terorisme (Den Gultor) Kopassus
ingin turun tangan, terorisme macam apa yang ia tangani, kapan itu dapat
dilakukan, dan model penanganan macam apa yang harus dilakukan? Demikian juga
apakah perlu Desk Antiteror ditingkatkan menjadi Badan Antiteror karena itu
berarti badan tersebut harus tidak berada di bawah instansi atau departemen
tertentu dan membutuhkan biaya negara dan rekruitmen aparat yang baru.
Era baru penanganan terorisme memang menjadi keniscayaan. Terorisme bukan hanya
tindakan, melainkan juga pikiran dan ideologi yang mendasarinya. Karena itu
semua pihak dari jajaran Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang
Linmas) di bawah Depdagri perlu lebih aktif lagi ikut serta membina masyarakat
agar tidak mudah tergoda menjadi anggota baru kelompok terorisme.
Ini terus berlangsung ke bawah dari tingkat pusat ke daerah, bahkan sampai ke
tingkat rukun tetangga. Jajaran instansi lain seperti Imigrasi, Bea Cukai,
Badan Pengawasan Obat dan Makanan, pengawasan bahan-bahan kimia, bahkan sampai
ke ilmuwan fisika, kimia, dan ilmu-ilmu sosial juga memegang peran penting
dalam penanganan terorisme secara terpadu.
Kita juga dapat belajar dari negara lain seperti RRC, AS, dan Australia dalam
menangani terorisme. Proses pembelajaran itu bukan dari segi kekuatannya
semata, melainkan juga kelemahan-kelemahan nya. Australia adalah contoh negara
yang menangani terorisme secara konseptual.
Pada tingkatan intelijen, Office of National Assesment (ONA) yang berada di
bawah perdana menteri menjadi koordinator untuk melakukan pengumpulan dan
analisis data intelijen yang diperoleh jajaran Defence Intelligence
Organization (DIO), Australian Security Intelligence (ASIO), Australian Secret
Intelligence Service (ASIS), dan sebagainya.
Militer Australia juga memegang peranan penting dalam penanganan terorisme
melalui, misalnya, keanggotaannya di dalam Proliferation Security Initiative
(PSI) untuk mencegah penyebaran senjata pemusnah massal, termasuk bahanbahan
peledak. Australian Federal Police (AFP) juga melakukan tugasnya bekerja sama
dengan berbagai instansi tersebut. Tak kalah pentingnya, ilmuwan dari berbagai
cabang ilmu juga diikutsertakan.
Dalam kaitan ini, koordinasi yang baik merupakan kata kunci dari penanganan
terorisme. Rumusan penanganan terorisme bukan lagi milik saya atau tugas saya
dan karena itu orang lain tak boleh ikut campur, melainkan bagaimana mengurangi
ego sektoral dan mulai mau bekerja sama dan berkoordinasi.
Ini memang suatu yang amat sulit karena tiap pihak ingin agar jajarannya,
kelompoknya atau bahkan kesatuannya menjadi agen tunggal penanganan terorisme,
karena ini terkait soal prestise dan anggaran. Sudah saatnya kita menangani
persoalan terorisme secara konseptual dan terarah. Semua pihak, dari tingkat
RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan sampai ke tingkat nasional dapat ikut serta
menanganinya tanpa mengganggu kerja Densus 88.
Partisipasi pesantren dan gereja, antara lain, juga amat dibutuhkan untuk
menangani terorisme dari sisi pendidikan agama. Hanya dengan bekerja sama, aksi
teror pikiran, teror kesehatan, teror pangan, teror bom, dan aksi-aksi teror
lain dapat ditanggulangi secara baik. Dilemanya, maukah dan sanggupkah kita
bekerja sama dan berkoordinasi untuk mengamankan masyarakat dan negeri ini? (*)
Sumber: Seputar Indonesia, Selasa 11 Agustus 2009
-----
Sekretariat AIPI
Widya Graha LIPI Lantai VII
Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710
Tlp: 021-5224480, Fax: 021-5224480
www.aipi.wordpress. com
[Non-text portions of this message have been removed]