PERNYATAAN  LOMBOK

INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki akar sejarah yang kuat di bidang 
kelautan dan perikanan. Dalam pada itu, laut dipahami masyarakat hukum adat, 
nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan masyarakat pesisir sebagai way of 
life yang mewadahi seluruh tata sosial kemasyarakatan, pendidikan, etika, dan 
moral masyarakat, bukan hanya ruang untuk mencari nafkah.

KAMI, perwakilan masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, perempuan nelayan, 
masyarakat pesisir, masyarakat peduli lingkungan hidup, gerakan masyarakat 
sipil, dan akademisi yang mengikuti lokakarya “Lembaga Adat Indonesia: Apakah 
mereka memiliki peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Wilayah 
Pesisir” di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 2-5 Agustus 2009, 
meyakini bahwa tata hukum adat dan pengetahuan tradisional memberi kontribusi 
amat sangat besar terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir, 
keberlanjutan sumber daya laut dan perikanan yang dikandungnya, serta 
kelestarian lingkungan hidup.

KAMI telah membuktikan bahwa tata hukum adat dan pengetahuan tradisional telah 
memberi sumbangsih teramat sangat besar dalam pengelolaan sumber daya kelautan 
dan perikanan yang adil dan berkelanjutan sejak abad XVI. Kami mempercayai 
bahwa dengan memperkuat modal sosial dan budaya, akses, dan kontrol masyarakat 
hukum adat, nelayan tradisional, dan masyarakat pesisir dalam mengelola sumber 
daya kelautan dan perikanan merupakan titik temu yang mampu memulihkan krisis 
multidimensi yang berlangsung hingga saat ini.

KAMI, meyakini bahwa pengelolaan sumber daya laut dan pesisir haruslah 
mengedepankan nilai keadilan sosial, kelestarian lingkungan hidup, dan 
kesetaraan yang berkeadilan gender, terutama bagi kelompok masyarakat yang 
termarginalkan, seperti janda miskin, anak-anak terlantar, orang-orang cacat, 
dan sakit permanen.

KAMI, telah mendiskusikan akar penyebab terjadinya krisis yang berdampak pada 
kelangsungan hidup masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, dan masyarakat 
pesisir. Kesaksian-kesaksian yang dipresentasikan dalam pertemuan ini 
menyatukan dan mempertegas sikap dan suara kami untuk:

Pertama, menuntut dihentikannya praktek privatisasi,  monopoli, dan 
liberalisasi  sumber daya kelautan dan pesisir, misalnya, Undang-Undang No. 27 
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK), 
khususnya aturan terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3); juga Peraturan 
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi 
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2009 tentang Usaha 
Perikanan Tangkap, khususnya aturan terkait Kluster Perikanan; serta 
dikedepankannya hak konstitusional masyarakat hukum adat yang selaras dengan 
prinsip-prinsip universal yang dijamin dalam UUD 1945, Universal Declaration of 
Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, 
International Covenant on Economy, Social and Cultural Rights, dan Declaration 
on the Rights of Indigenous Peoples, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 
tentang Hak Asasi Manusia. 

Kedua, menuntut diprioritaskannya kepentingan lembaga hukum adat di atas 
kepentingan investor dan lembaga konservasi internasional melalui Forum 
Komunikasi Lembaga Adat.

Oleh karenanya, kami mendorong lahirnya pengakuan konstitutif terhadap 
kewenangan lembaga hukum adat dalam  pengelolaan sumber daya kelautan dan 
perikanan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender, dan pentingnya negara 
mendokumentasi dan mempublikasi keberadaan lembaga hukum adat.

Penguatan lembaga adat yang kami maksudkan adalah:

   1. Negara mengakui, memenuhi, dan melindungi nilai-nilai luhur yang 
terkandung dalam tata laksana hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah 
berlangsung turun-temurun, sebagai bagian dari identitas budaya bangsa yang 
telah terbukti memberi sumbangsih pada praktek konservasi sumber daya kelautan 
dan perikanan, serta memberi jalan bagi penyelesaian konflik antarkomponen 
masyarakat. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara mengadopsi tata laksana hukum 
adat dan pengetahuan tradisional dalam sistem hukum nasional, dengan tetap 
mempertimbangkan nilai-nilai kebhinekaan dan persatuan bangsa yang berbasis 
pada kesetaraan dan berkeadilan gender.
   2. Negara harus mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya 
pesisir dan perikanan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan 
konsumsi domestik yang kian meningkat.
   3. Pentingnya negara membangun paradigma ekonomi yang tidak hanya mengejar 
pertumbuhan, namun juga mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan 
lingkungan hidup. Pembangunan ekonomi harus menghadirkan kesejahteraan rakyat, 
terutama bagi kelompok masyarakat yang termarginalkan, seperti janda miskin, 
anak-anak terlantar, orang-orang cacat, dan sakit permanen. Olehnya, negara 
harus pro-aktif memberantas pelbagai bentuk kejahatan lingkungan hidup di 
sektor kelautan dan perikanan yang diakibatkan oleh praktek Illegal, 
Unreported, Unregulated Fishing (IUUF), industri ekstraktif, dan pelbagai 
kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional yang mengancam 
keberlangsungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya yang dikandungnya 
melalui pelbagai tahapan diplomasi, baik di tingkat regional maupun 
internasional.   

Akhirnya, kami mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, dan warga internasional 
untuk mendorong lahirnya politik pengakuan dari negara dan menentukan pilihan 
ekonomi kerakyatan yang berpijak pada tata hukum adat dan pengetahuan 
tradisional dengan senantiasa teguh menjunjung tinggi asas keadilan sosial, 
kesetaraan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Lombok, 5 Agustus 2009

Panglima Laot Aceh,
Sasi Negeri Haruku, Maluku Tengah,
Sea-farming Kepulauan Seribu,
Ola Nua/Lefa, Lamalera, Nusa Tenggara Timur,
Parompong Pulau Barrangcakdi, Sulawesi Selatan,
Mane’e Pulau Kakorotan, Sulawesi Utara,
Kelompok Ibu Nelayan Taluak Impian, Danau Maninjau, Sumatera Barat,
Mina Bada Lestari, Danau Maninjau, Sumatera Barat,
KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan),
KPPL (Komite Pengelolaan Perikanan Laut) Lombok Timur,
Lembaga Musyawarah Nelayan Lombok Utara (LMNLU),
KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia),
SNI (Serikat Nelayan Indonesia),
SNSU (Sarekat Nelayan Sumatera Utara),
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia),
Pusat Kajian Hukum Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Fakultas Hukum, 
Universitas Pattimura;
Divisi Sosial, Lab. SEPK, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas 
Brawijaya, Malang;
Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara (JALA),
Bina Desa Jakarta,
Nelayan Negeri Ouw, Saparua, Maluku Tengah, dan
Komite Kelautan dan Perikanan Lombok Timur,

Turut dihadiri oleh:
ICSF (International Collective in Support of Fishworkers) ,
Sustainable Development Foundation (SDF), Thailand
Sahabat Alam Malaysia (SAM),
Jaringan Orang Asal Se-Malaysia (JOAS),
CBCRM Learning Center Filipina,
YADFON Foundation, Thailand
Penang Inshore Fishermen Welfare Association (PIFWA), Malaysia
Lanao Aquatic and Marine Fisheries Center for Community Development (LAFCCOD), 
Philippines
Integrated Rural Development Foundation of the Philippines (IRDF) Inc.
Pusat Penelitian Liminologi LIPI
Pusat Penelitian Pesisir dan Laut (P3L) Universitas Mataram


      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke