PERNYATAAN LOMBOK
INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki akar sejarah yang kuat di bidang
kelautan dan perikanan. Dalam pada itu, laut dipahami masyarakat hukum adat,
nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan masyarakat pesisir sebagai way of
life yang mewadahi seluruh tata sosial kemasyarakatan, pendidikan, etika, dan
moral masyarakat, bukan hanya ruang untuk mencari nafkah.
KAMI, perwakilan masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, perempuan nelayan,
masyarakat pesisir, masyarakat peduli lingkungan hidup, gerakan masyarakat
sipil, dan akademisi yang mengikuti lokakarya “Lembaga Adat Indonesia: Apakah
mereka memiliki peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Wilayah
Pesisir” di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 2-5 Agustus 2009,
meyakini bahwa tata hukum adat dan pengetahuan tradisional memberi kontribusi
amat sangat besar terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir,
keberlanjutan sumber daya laut dan perikanan yang dikandungnya, serta
kelestarian lingkungan hidup.
KAMI telah membuktikan bahwa tata hukum adat dan pengetahuan tradisional telah
memberi sumbangsih teramat sangat besar dalam pengelolaan sumber daya kelautan
dan perikanan yang adil dan berkelanjutan sejak abad XVI. Kami mempercayai
bahwa dengan memperkuat modal sosial dan budaya, akses, dan kontrol masyarakat
hukum adat, nelayan tradisional, dan masyarakat pesisir dalam mengelola sumber
daya kelautan dan perikanan merupakan titik temu yang mampu memulihkan krisis
multidimensi yang berlangsung hingga saat ini.
KAMI, meyakini bahwa pengelolaan sumber daya laut dan pesisir haruslah
mengedepankan nilai keadilan sosial, kelestarian lingkungan hidup, dan
kesetaraan yang berkeadilan gender, terutama bagi kelompok masyarakat yang
termarginalkan, seperti janda miskin, anak-anak terlantar, orang-orang cacat,
dan sakit permanen.
KAMI, telah mendiskusikan akar penyebab terjadinya krisis yang berdampak pada
kelangsungan hidup masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, dan masyarakat
pesisir. Kesaksian-kesaksian yang dipresentasikan dalam pertemuan ini
menyatukan dan mempertegas sikap dan suara kami untuk:
Pertama, menuntut dihentikannya praktek privatisasi, monopoli, dan
liberalisasi sumber daya kelautan dan pesisir, misalnya, Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK),
khususnya aturan terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3); juga Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2009 tentang Usaha
Perikanan Tangkap, khususnya aturan terkait Kluster Perikanan; serta
dikedepankannya hak konstitusional masyarakat hukum adat yang selaras dengan
prinsip-prinsip universal yang dijamin dalam UUD 1945, Universal Declaration of
Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights,
International Covenant on Economy, Social and Cultural Rights, dan Declaration
on the Rights of Indigenous Peoples, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua, menuntut diprioritaskannya kepentingan lembaga hukum adat di atas
kepentingan investor dan lembaga konservasi internasional melalui Forum
Komunikasi Lembaga Adat.
Oleh karenanya, kami mendorong lahirnya pengakuan konstitutif terhadap
kewenangan lembaga hukum adat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender, dan pentingnya negara
mendokumentasi dan mempublikasi keberadaan lembaga hukum adat.
Penguatan lembaga adat yang kami maksudkan adalah:
1. Negara mengakui, memenuhi, dan melindungi nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam tata laksana hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah
berlangsung turun-temurun, sebagai bagian dari identitas budaya bangsa yang
telah terbukti memberi sumbangsih pada praktek konservasi sumber daya kelautan
dan perikanan, serta memberi jalan bagi penyelesaian konflik antarkomponen
masyarakat. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara mengadopsi tata laksana hukum
adat dan pengetahuan tradisional dalam sistem hukum nasional, dengan tetap
mempertimbangkan nilai-nilai kebhinekaan dan persatuan bangsa yang berbasis
pada kesetaraan dan berkeadilan gender.
2. Negara harus mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya
pesisir dan perikanan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan
konsumsi domestik yang kian meningkat.
3. Pentingnya negara membangun paradigma ekonomi yang tidak hanya mengejar
pertumbuhan, namun juga mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan
lingkungan hidup. Pembangunan ekonomi harus menghadirkan kesejahteraan rakyat,
terutama bagi kelompok masyarakat yang termarginalkan, seperti janda miskin,
anak-anak terlantar, orang-orang cacat, dan sakit permanen. Olehnya, negara
harus pro-aktif memberantas pelbagai bentuk kejahatan lingkungan hidup di
sektor kelautan dan perikanan yang diakibatkan oleh praktek Illegal,
Unreported, Unregulated Fishing (IUUF), industri ekstraktif, dan pelbagai
kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional yang mengancam
keberlangsungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya yang dikandungnya
melalui pelbagai tahapan diplomasi, baik di tingkat regional maupun
internasional.
Akhirnya, kami mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, dan warga internasional
untuk mendorong lahirnya politik pengakuan dari negara dan menentukan pilihan
ekonomi kerakyatan yang berpijak pada tata hukum adat dan pengetahuan
tradisional dengan senantiasa teguh menjunjung tinggi asas keadilan sosial,
kesetaraan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Lombok, 5 Agustus 2009
Panglima Laot Aceh,
Sasi Negeri Haruku, Maluku Tengah,
Sea-farming Kepulauan Seribu,
Ola Nua/Lefa, Lamalera, Nusa Tenggara Timur,
Parompong Pulau Barrangcakdi, Sulawesi Selatan,
Mane’e Pulau Kakorotan, Sulawesi Utara,
Kelompok Ibu Nelayan Taluak Impian, Danau Maninjau, Sumatera Barat,
Mina Bada Lestari, Danau Maninjau, Sumatera Barat,
KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan),
KPPL (Komite Pengelolaan Perikanan Laut) Lombok Timur,
Lembaga Musyawarah Nelayan Lombok Utara (LMNLU),
KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia),
SNI (Serikat Nelayan Indonesia),
SNSU (Sarekat Nelayan Sumatera Utara),
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia),
Pusat Kajian Hukum Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Fakultas Hukum,
Universitas Pattimura;
Divisi Sosial, Lab. SEPK, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas
Brawijaya, Malang;
Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara (JALA),
Bina Desa Jakarta,
Nelayan Negeri Ouw, Saparua, Maluku Tengah, dan
Komite Kelautan dan Perikanan Lombok Timur,
Turut dihadiri oleh:
ICSF (International Collective in Support of Fishworkers) ,
Sustainable Development Foundation (SDF), Thailand
Sahabat Alam Malaysia (SAM),
Jaringan Orang Asal Se-Malaysia (JOAS),
CBCRM Learning Center Filipina,
YADFON Foundation, Thailand
Penang Inshore Fishermen Welfare Association (PIFWA), Malaysia
Lanao Aquatic and Marine Fisheries Center for Community Development (LAFCCOD),
Philippines
Integrated Rural Development Foundation of the Philippines (IRDF) Inc.
Pusat Penelitian Liminologi LIPI
Pusat Penelitian Pesisir dan Laut (P3L) Universitas Mataram
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]