Mengapa zakat untuk dagang (2,5%) sedangkan untuk pertanian (5%), mengapa 
kepada pak tani dibebankan lebih banyak zakatnya? 


  ----- Original Message ----- 
  From: muhamad agus syafii 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, August 27, 2009 6:54 AM
  Subject: [ppiindia] Fungsi Zakat


    Fungsi Zakat

  By: Prof. Dr. Achmad Mubarok MA

  Zakat adalah satu dari rukun Islam yang lima, artinya zakat merupakan sendi 
agama. Bentuk zakat adalah memberikan sebagian harta secara reguler kepada 
orang lain yang berhak, ada yang setahun sekali setiap Idul Fitri (zakat 
fitrah), ada yang  setiap panen (zakat pertanian) ada yang setiap tutup buku 
(perdagangan) dan ada yang setiap berjumpa obyeknya (zakat barang temuan/harta 
karun). Bagi pembayar, zakat sebagaimana arti bahasa dari kata zakat mengandung 
arti suci dan tumbuh, yakni orang yang patuh membayar zakat , hatinya dididik  
menjadi suci, yakni hatinya sedikit-sedikit dilatih untuk tidak terbelenggu 
oleh harta karena memberi kepada orang lain merupakan latihan jiwa membuang 
sifat tamak, menanamkan kesadaran bahwa didalam harta miliknya ada hak orang 
lain yang harus ditunaikan. Harta pun menjadi suci karena terbebas dari apa 
yang bukan miliknya. 
   
  Menurut al Qur'an, di dalam harta si kaya terkandung hak-hak orang lain, yang 
meminta dan yang tidak berani meminta. wa fi amwalihim haqqun li as saili wa al 
mahrum. Jadi zakat memang milik mustahiq yang harus dibayarkan, jika tidak 
dibayarkan maka berarti si kaya menahan hak-hak orang miskin yang berhak, dan 
perbuatan itu searti dengan korupsi. Zakat juga mengandung arti tumbuh, yakni 
bahwa harta yang dizakati akan tumbuh berkembang secara sehat seperti pohon 
yang rindang, indah dipandang mata, bisa untuk berteduh orang banyak dan 
buahnya bermanfaat.
   
  Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Prinsip dasar syariat 
Islam adalah memperkecil beban, oleh karena itu zakat bersifat ringan, hanya 
2,5 % (zakat niaga/kekayaan), 5 % (zakat produksi pertanian padat modal) , 10 % 
(zakat produksi pertanian tadah hujan dan 20 % (zakat barang temuan atau rejeki 
nomplok). Zakat dipusatkan pada membayar, bukan pada menerima, oleh karena itu 
zakat lebih merupakan shok terapi bagi pemilik harta agar tidak serakah 
memonopoli kekayaan. 
   
  Zakat tidak relefan dengan pengentasan kemiskinan karena jumlahnya yang 
sangat sedikit. Oleh karena itu sebagaimana disamping salat wajib juga 
dianjurkan salat sunnat yang bermacam-macam dan jauh lebih banyak dibanding 
salat wajib, maka disamping kewajiban berzakat, pemilik harta dianjurkan untuk 
memberi sedekah dan infaq. Shadaqah adalah pemberian yang diberikan kepada 
fakir miskin dengan niat ibadah. 
   
  Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak pula memiliki 
harta untuk membiayai hidupnya, sedangkan orang miskin adalah orang yang 
memiliki pekerjaan tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk membiayai hidupnya 
secara 'pantas'. Jika zakat hanya diwajibkan kepada orang kaya, sadaqah bukan 
saja dianjurkan kepada orang kaya tetapi juga dianjurkan kepada orang miskin. 
Jika zakat ditentukan obyeknya, tarifnya dan mustahiqnya, maka sedekah tidak 
dibatasi jumlahnya.
   

  Wassalam,
  agussyafii
   
  ---
  Senyum menyambut ramadhan, senyum kemenangan adalah senyum amalia. Yuk, 
berkenan berbagi senyuman dalam sebuah program 'Senyum Amalia.' Kegiatan 
program 'Senyum Amalia' adalah Obrolan Puasa (Opus), Tadarus, Berbuka Puasa 
Bersama, Paket Bingkisan Senyum Amalia, akan diselenggarakan pada hari Ahad, 30 
Agustus 2009 di Rumah Amalia. Kirimkan dukungan dan senyuman anda di 
http://agussyafii.blogspot.com atau http://www.facebook.com/agussyafii atau sms 
di 087 8777 12431
   
         

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke