http://www.antarane ws.com/berita/ 1251346131/ oc-kaligis- perdamaian- 
dengan-omni- omong-kosong
 

OC Kaligis: Perdamaian dengan Omni Omong Kosong
Kamis, 27 Agustus 2009 11:08 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 468 kali


Prita Mulyasari (Foto ANTARA)Tangerang (ANTARA News) - Pengacara Prita 
Mulyasari (32), OC Kaligis SH mengatakan, perdamaian dengan manajemen RS Omni 
Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten hanya omong kosong dan 
menguntungkan satu pihak serta merugikan kliennya.

"Setelah kita pelajari, ternyata perdamaian itu hanya omong kosong belaka," 
kata OC Kaligis di pelataran taman Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum sidang 
digelar, Kamis.

Dia menyebutkan, dalam draf perdamaian disebutkan pihak Prita harus meminta 
maaf sementara manajemen RS Omni tidak mencabut perkara, itu namanya tidak adil.

Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen 
dan para medis RS Omni Internasional yang kini kasusnya tengah disidang di PN 
Tangerang.

Namun dalam perjalanan persidangan ada kesepakatan untuk berdamai yang 
difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan HM. Sholeh MT beberapa pekan lalu 
dengan cara mempertemukan pimpinan RS Omni dengan Prita.

Padahal dalam sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan 
JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten 
setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009. 

Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU yang memutuskan sidang Prita 
dilanjutkan, dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang 
lanjutan.

Prita, ibu dua anak itu sempat dipenjara selama 21 hari karena dituduh 
mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong 
setelah mengirimkan surat elektronik berisikan keluhan akibat pelayanan sakit.

Bahkan ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 
Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 
KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Menurut Kaligis, agenda sidang hari ini akan mendengarkan saksi yang diajukan 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH yakni pimpinan dan petugas laboratorium RS 
Omni karena menyatakan trombosit yang dialamin Prita semula 27.000 menjadi 
181.000.

Kaligis sudah mencari keterangan lain dari beberapa dokter bahwa trobosit 
pasien tidak mudah berubah secara drastis dalam waktu lima jam dari 27.000 
menjadi 181.000.

Sidang hari ini rencananya dipimpin hakim Arthur Hangewa SH dan JPU Riyadi SH. 
(*)
 















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke