Kasus Century di Majalah Tempo edisi terbaru -- tak banyak investigasi 
Posted by: "Usis, Gunawan Arya" [email protected] 
Sun Sep 13, 2009 5:53 pm (PDT) 
(dikutip dari milis jurnalisme)

Kawan-kawan,

Saya baru saja membaca Majalah Tempo edisi terbaru, yang beredar mulai
Senin ini. Laporan utamanya tentang Susno Duadji yang diduga oleh
beberapa pihak, terutama KPK, telah menerima imbalan dalam kisruh kasus
Bank Century. Sebagian besar fokus perhatian dari laporan utama Tempo
edisi terbaru ini tertuju pada Susno, dalam kaitan dengan persoalan
pencairan dana Boedi Sampoerna sebagai nasabah besar Century
(simpanannya Rp 2 triliun). Ada juga tulisan mengenai Century di rubrik
ekonomi (hal 90-91), "Kegaduhan Century di Zaman Normal", yang memuat
pendapat dari kubu yang pro dan yang kontra mengenai keputusan
pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Century (yang
di edisi lalu menjadi fokus utama Tempo). Lalu ada pula (di hal 109
hingga 111) wawancara dengan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), lembaga yang menjadi sumber dana talangan untuk
Century itu. Pertanyaan-pertanya an yang diajukan wartawan Tempo
lumayanlah, namun tentu semua dibela oleh si terwawancara. 

Di rubrik Opini utama (hal 23) ada tulisan berjudul "Aksi Susno di
Century", membeberkan pandangan Tempo mengenai dugaan keterlibatan Susno
ini. Dalam tulisan ini, ada setidaknya dua kali Tempo terkesan seperti
ingin menegaskan dan mempertahankan kembali posisi editorial yang
memuela keputusan penalangan Century. 

Pertama, pada kalimat: "Audit investigasi yang sedang dirancang Badan
Pemeriksa Keuangan penting sekali untuk memastikan tak ada penyimpangan
di balik grojogan dana besar itu." Ini sebuah pilihan kalimat yang bisa
ditafsirkan bernuana harapan Tempo agar audit BPK yang tengah
berlangsung sekarang ini akan berujung pada kesimpulan bahwa keputusan
penalangan adalah tindakan yang tepat. Jika ingin membuat kalimat tadi
lebih netral, tentu bisa dirumuskan sbb: "Audit investigasi yang sedang
dirancang Badan Pemeriksa Keuangan penting sekali untuk memastikan ADA
ATAU TIDAKNYA penyimpangan di balik grojogan dana besar itu." Hanya
berbeda satu kata memang, namun nuasanya berbeda jauh. 

Kedua, pada kalimat: "Terlepas dari setuju atau kontra terhadap
keputusan penyelamatan bank dengan aset HANYA (huruf besar dari Arya
Gunawan) Rp 10 triliun itu - SANGAT TAK BERARTI (huruf besar dari Arya
Gunawan) dibanding aset perbankan nasional yang seluruhnya Rp 2.200
triliun - dst, dst." Perhatikan nuansa kalimat ini. Silakan kawan-kawan
sendiri menafsirkan kesan yang bisa muncul dari kalimat tersebut.

Tidak ada lagi berita lain mengenai Century (dalam kaitannya dengan
kebijakan penyelamatan yang ditempuh pemerintah) yang muncul di Tempo
edisi terbaru ini. Saya ingin mengulangi kembali beberapa butir penting
dari posting saya sebelum ini, yakni bahwa Tempo semestinya memburu dan
mendapatkan Boediono (mudah2an saja ini sudah diupayakan, namun Boediono
menolak, dan belum memberikan waktu untuk wawancara). Apalagi ada
perkembangan terbaru menjelang akhir pekan lalu (yang saya yakin tentu
sudah pula diketahui Tempo). Tentang ihwal ini, saya kutipkan kembali
penggalan posting saya terdahulu: yakni mengenai pernyataan dari anggota
DPR Habil Marati, yang menemukan kenyataan bahwa BI telah mengubah
peraturan mengenai batas minimal CAR (rasio kecukupan modal) untuk
menjadi syarat agar dapat diselamatkan oleh pemerintah, dan dengan
perubahan syarat CAR minimal inilah Century menjadi memenuhi syarat
untuk dibantu dengan suntikan dana. Keputusan perubahan peraturan BI ini
tertuang dalam surat tertanggal 18 November 2008 yang ditandatangi
Boediono, hanya terpaut beberapa hari saja sebelum BI, KSSK dan LPS
menyelesaikan "rapat semalam suntuk" mereka di tanggal 21 November 2008,
yang bermuara pada keputusan untuk menyetujui kucuran dana bagi Century
itu. 

Saya salinkan saja di bawah ini berita dari salah satu media - yakni
situs berita metronews.com edisi 11 September 2009; berita yang sama
bisa dijumpai dengan mudah di sejumlah media lainnya):

============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= ======

Habil Marati: Boediono Berperan Mengubah CAR Bank

Metrotvnews. com, Jakarta: Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono
dianggap berperan mengubah peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban
rasio penyediaan modal minimum atau CAR. Perubahan kebijakan ini
disebut-sebut untuk menyelamatkan Bank Century. Dugaan keterlibatan
Boediono dikemukakan anggota Komisi XI DPR, Habil Marati di Jakarta,
Jumat (11/9).

Menurut Habil, dua dari tiga dokumen yang berisi perubahan peraturan BI
diteken Boediono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata
pada November 2008. Saat itu Boediono masih menjabat Gubernur BI. Dalam
perubahan peraturan BI ini, ada bagian penting yang menarik perhatian,
yakni revisi CAR yang semula delapan persen menjadi nol persen.

Dengan perubahan kebijakan ini, Bank Century yang semula hanya memiliki
CAR kurang dari empat persen berhak mengajukan permohonan fasilitas
pendanaan jangka pendek untuk menutup kerugian. Habil menambahkan
pemerintah juga bertanggung jawab dalam masalah ini. Sebab, Menteri
Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Kebijakan

============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= =

Saya juga sudah menyempatkan melihat-lihat peraturan baru BI yang
disebut oleh Habil Marati ini, sekaligus menengok peraturan lama yang
digantikannya. Beberapa hal yang berbeda di peraturan baru BI ini
dibandingkan dengan peraturan yang digantikannya (PBI No. 8/1/2006)
adalah sbb:

* Tentang sumber pendanaan. Di peraturan lama, sumber pendanaan
(tertera di Pasal 5) adalah, antara lain, dari APBN. Jika kondisi
keuangan Negara sedang sulit, maka Menkeu dapat menerbitkan Surat Utang
Negara (SUN) untuk mendanai Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) ini.
Sedangkan dalam peraturan baru, yang diterbitkan 18 November 2009 itu,
sumber pendanaannya dirumuskan sbb (pada Pasal 3): (a) Sumber pendanaan
FPD dalam rangka pencegahan krisis berasal dari Bank Indonesia yang
dijamin oleh pemerintah; (b) Sumber pendanaan FPD dalam rangka
penanganan krisis berasal dari pemerintah. 

* Tentang persyaratan pemberian FPD. Dalam peraturan lama, ada
empat syarat, yaitu: a) bank mengalami kesulitan likuiditas; b) bank
berdampak sistemik; c) rasio kewajiban penyertaan modal minimum bank
paling sedikit 5%; d) dijamin dengan agunan. Berdasarkan peraturan baru,
syarat-syarat ini berubah menjadi hanya tiga, yakni: a) bank mengalami
kesulitan likuiditas yang memiliki dampak sistemik; b) bank memiliki
rasio kewajiban penyediaan modal minimum POSITIF (huruf kapital dari
Arya Gunawan); c) bank memiliki aset yang dapat dijadikan agunan. 

Perhatikan perubahan-perubahan di atas. Saya serahkan saja kepada
kawan-kawan yang memang ahli di bidang ekonomi/keuangan yang ada di
milis ini, untuk menerjemahkan makna perubahan ini. Adakah yang patut
dicurigai sebagaimana yang disinyalir oleh Habil Marati? sehingga dapat
memperkuat dugaan bahwa penyelamatan Century memang dirancang demi
sebuah tujuan yang tak ada kaitannya dengan kepentingan publik? 

Bagi yang ingin merujuk langsung ke kedua peraturan yang saya sebutkan
di atas, bisa melihatnya di: a)
http://www.djpp. depkumham. go.id/inc/ buka.php? czoyNjoiZD0yMDAw KzYmZj1wYmk
4LTEtMjAwNi5odG0iOw
<http://www.djpp. depkumham. go.id/inc/ buka.php? czoyNjoiZD0yMDAw KzYmZj1wYm
k4LTEtMjAwNi5odG0iO w> == (untuk peraturan BI 8/1/2006); dan b)
http://www.bi. go.id/NR/ rdonlyres/ B46F01BB- 82CB-4649- 82DD-660E550C730 2/15
038/pbi_103108r. pdf
<http://www.bi. go.id/NR/ rdonlyres/ B46F01BB- 82CB-4649- 82DD-660E550C730 2/1
5038/pbi_103108r. pdf> (untuk peraturan yang baru, PBI 10/31/2008).

Kelihatannya Tempo tak terlalu berminat menelusuri perkembangan ini
lebih jauh. Alasan pastinya tentu hanya para petinggi di ruang redaksi
Tempo lah yang paling mengetahuinya.

Terima kasih dan salam,

Arya Gunawan



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke