http://www.sinarhar apan.co.id/ cetak/berita/ read/tpi- somasi-tutut/
 
Jumat, 18 September 2009 13:17 
TPI Somasi Tutut 

Jakarta - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) me­lakukan somasi kepada 
putri sulung almarhum mantan Presiden RI Soeharto, Siti Har­di­yanti Rukmana 
alias Tutut.




TPI menuntut Tutut mengembalikan uang senilai US$ 50 juta yang merupakan 
fasilitas pin­jaman dari Brunei Inves­t­ment Agency (BIA) untuk TPI.
Dalam surat somasi yang dikeluarkan kantor hukum Hotman Paris itu disebutkan, 
Tutut selaku Presiden Direktur TPI kala itu mengirimkan surat permintaan 
tertulis kepada BIA agar pinjaman dimasukkan ke rekening pribadi Tutut di Chase 
Manhattan Bank, Singapura.
Selain itu somasi juga di­sampaikan kepada dua perusahaan yang tagihan pinjaman 
utangnya dijamin secara pribadi oleh Tutut, yakni PT Citra Industri Logam Mesin 
Per­sada(CILMP) dan PT Trihasra Sarana Jaya (Trihasra), disomasi PT Berkah 
Karya Ber­sama (Berkah) atas tagihan sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam perjalanannya akibat masalah likuiditas, pinjaman kemudian dialihkan ke 
Badan Pe­nyehatan Perbankan Na­sio­nal (BPPN). Dengan demikian sejak tahun 
2004, Berkah Karya Bersama mengambil alih tagihan tersebut. Persoalannya, 
hingga saat ini pinjaman CILMP atas jaminan pribadi Tutut, tidak pernah 
membayar tagihan tersebut kepada Berkah. 
Hal yang sama juga terjadi pada PT Trihasra Sarana Jaya (Trihasra) yang juga 
dijamin secara pribadi oleh Tutut atas pinjaman sebesar Rp 982 miliar dari Bank 
Bumi Daya (BBD) pada tahun 1987. Kemudian tagihan dialihkan ke BPPN karena 
kredit macet. Seluruh kewajiban Trihasra di BPPN sejak Februari 2004 diambil 
alih oleh Berkah.
Somasi tersebut menegaskan Hotman akan mengajukan permohonan pernyataan pailit 
terhadap Tutut, apabila tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, yakni 
mengembalikan uang dan membayar tagihan dalam waktu yang ditentukan. (rafael 
sebayang)
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke