http://www.sinarhar apan.co.id/ cetak/berita/ read/tpi- somasi-tutut/ Jumat, 18 September 2009 13:17 TPI Somasi Tutut Jakarta - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melakukan somasi kepada putri sulung almarhum mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. TPI menuntut Tutut mengembalikan uang senilai US$ 50 juta yang merupakan fasilitas pinjaman dari Brunei Investment Agency (BIA) untuk TPI. Dalam surat somasi yang dikeluarkan kantor hukum Hotman Paris itu disebutkan, Tutut selaku Presiden Direktur TPI kala itu mengirimkan surat permintaan tertulis kepada BIA agar pinjaman dimasukkan ke rekening pribadi Tutut di Chase Manhattan Bank, Singapura. Selain itu somasi juga disampaikan kepada dua perusahaan yang tagihan pinjaman utangnya dijamin secara pribadi oleh Tutut, yakni PT Citra Industri Logam Mesin Persada(CILMP) dan PT Trihasra Sarana Jaya (Trihasra), disomasi PT Berkah Karya Bersama (Berkah) atas tagihan sebesar Rp 4,8 triliun. Dalam perjalanannya akibat masalah likuiditas, pinjaman kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dengan demikian sejak tahun 2004, Berkah Karya Bersama mengambil alih tagihan tersebut. Persoalannya, hingga saat ini pinjaman CILMP atas jaminan pribadi Tutut, tidak pernah membayar tagihan tersebut kepada Berkah. Hal yang sama juga terjadi pada PT Trihasra Sarana Jaya (Trihasra) yang juga dijamin secara pribadi oleh Tutut atas pinjaman sebesar Rp 982 miliar dari Bank Bumi Daya (BBD) pada tahun 1987. Kemudian tagihan dialihkan ke BPPN karena kredit macet. Seluruh kewajiban Trihasra di BPPN sejak Februari 2004 diambil alih oleh Berkah. Somasi tersebut menegaskan Hotman akan mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Tutut, apabila tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, yakni mengembalikan uang dan membayar tagihan dalam waktu yang ditentukan. (rafael sebayang) [Non-text portions of this message have been removed]

