http://www.suaramer deka.com/
 

Wacana
26 September 2009
Tajuk Rencana
Dan, Kekuasaan pun Makin MemusatImplikasi apakah yang bakal berkembang ketika 
diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang 
Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? 
Pertama, tentu ”pelemahan legal-formal” terhadap KPK. Kedua, kecenderungan 
terjadinya pemusatan kekuasaan, karena KPK sebagai lembaga mandiri bergeser ke 
bawah kendali Presiden. Ada relasi struktural yang secara psikologis sulit 
dihindarkan, baik langsung maupun tidak langsung.

Perpu mensyaratkan sebuah kondisi ”kegentingan yang memaksa”. Tetapi, mengapa 
terjadi penundaan pengangkatan pengisian pejabat oleh Presiden? Lalu apakah 
penetapan status tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M  
Hamzah — yang menimbulkan kontroversi dan pro-kontra hukum — itu dipandang 
memenuhi syarat ”kegentingan”? Apakah bukan sebaliknya, Presiden seharusnya 
meminta penjelasan kepada Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang 
oleh pimpinan KPK itu?

Terdapat dua kemungkinan ketika nantinya Perpu tersebut dibahas oleh DPR 
periode 2009-2014. Kemungkinan pertama, jika DPR menolak, maka keabsahan 
keputusan-keputusan oleh pimpinan KPK, termasuk yang berstatus sebagai 
pelaksana tugas, akan dipertanyakan legitimasinya. Kedua, jika menyetujui 
diterbitkannya Perpu tersebut, maka samalah artinya DPR memperkuat langkah 
Presiden, yang pada sisi lain hal itu memberi topangan hukum terhadap 
terjadinya pemusatan kekuasaan. 

Secara praktis dapat dibayangkan, apa yang akan berlangsung dalam pengambilan 
keputusan strategis di internal KPK juga berpotensi menimbulkan permasalahan. 
Masih ada dua orang pimpinan yang merupakan produk perekrutan secara 
independen. Untuk melengkapi jumlah lima pimpinan, kini ditambah dengan tiga 
unsur pimpinan yang ditetapkan lewat Perpu. Logikanya, ketiga orang pimpinan 
baru bakal punya kekuatan kuantitatif dalam setiap voting untuk mengalahkan dua 
orang unsur pimpinan yang ada sekarang.

Pertanyaannya, tentu, apakah Presiden menyerap aspirasi-aspirasi yang secara 
kuat berkembang agar eksistensi KPK dipulihkan? Memang berlangsung pro-kontra 
antara yang setuju pengisian pelaksana tugas dan yang berpendapat komposisinya 
dibiarkan saja seperti sekarang. Konsekuensi dari pengisian pimpinan tersebut 
adalah berlangsungnya pembentukan opini berupa dorongan ”isyarat” agar Bibit 
Samad dan Chandra Hamzah betul-betul dikenai status yang meningkat dari status 
sebagai tersangka sekarang.

Inikah cermin dari ketidakterkendalian rivalitas antarpenegak hukum? Atau 
gambaran betapa perang melawan korupsi akan terus diwarnai intervensi dari 
pusat-pusat kekuasaan yang merasa terusik kepentingannya? Jika kemudian Perpu 
itulah yang menjadi pilar bagi eksistensi KPK, akan muncul konsekuensi 
psiko-struktural, berupa pemusatan energi kekuasaan. Jadi jangan salahkan jika 
akhirnya berkembang stigma buruk tentang sikap elite kekuasaan terhadap 
pemberantasan korupsi. Betapa kusutnya! 
 















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke