http://www.suaramer deka.com/ Wacana 26 September 2009 Tajuk Rencana Dan, Kekuasaan pun Makin MemusatImplikasi apakah yang bakal berkembang ketika diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Pertama, tentu ”pelemahan legal-formal” terhadap KPK. Kedua, kecenderungan terjadinya pemusatan kekuasaan, karena KPK sebagai lembaga mandiri bergeser ke bawah kendali Presiden. Ada relasi struktural yang secara psikologis sulit dihindarkan, baik langsung maupun tidak langsung. Perpu mensyaratkan sebuah kondisi ”kegentingan yang memaksa”. Tetapi, mengapa terjadi penundaan pengangkatan pengisian pejabat oleh Presiden? Lalu apakah penetapan status tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah — yang menimbulkan kontroversi dan pro-kontra hukum — itu dipandang memenuhi syarat ”kegentingan”? Apakah bukan sebaliknya, Presiden seharusnya meminta penjelasan kepada Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK itu? Terdapat dua kemungkinan ketika nantinya Perpu tersebut dibahas oleh DPR periode 2009-2014. Kemungkinan pertama, jika DPR menolak, maka keabsahan keputusan-keputusan oleh pimpinan KPK, termasuk yang berstatus sebagai pelaksana tugas, akan dipertanyakan legitimasinya. Kedua, jika menyetujui diterbitkannya Perpu tersebut, maka samalah artinya DPR memperkuat langkah Presiden, yang pada sisi lain hal itu memberi topangan hukum terhadap terjadinya pemusatan kekuasaan. Secara praktis dapat dibayangkan, apa yang akan berlangsung dalam pengambilan keputusan strategis di internal KPK juga berpotensi menimbulkan permasalahan. Masih ada dua orang pimpinan yang merupakan produk perekrutan secara independen. Untuk melengkapi jumlah lima pimpinan, kini ditambah dengan tiga unsur pimpinan yang ditetapkan lewat Perpu. Logikanya, ketiga orang pimpinan baru bakal punya kekuatan kuantitatif dalam setiap voting untuk mengalahkan dua orang unsur pimpinan yang ada sekarang. Pertanyaannya, tentu, apakah Presiden menyerap aspirasi-aspirasi yang secara kuat berkembang agar eksistensi KPK dipulihkan? Memang berlangsung pro-kontra antara yang setuju pengisian pelaksana tugas dan yang berpendapat komposisinya dibiarkan saja seperti sekarang. Konsekuensi dari pengisian pimpinan tersebut adalah berlangsungnya pembentukan opini berupa dorongan ”isyarat” agar Bibit Samad dan Chandra Hamzah betul-betul dikenai status yang meningkat dari status sebagai tersangka sekarang. Inikah cermin dari ketidakterkendalian rivalitas antarpenegak hukum? Atau gambaran betapa perang melawan korupsi akan terus diwarnai intervensi dari pusat-pusat kekuasaan yang merasa terusik kepentingannya? Jika kemudian Perpu itulah yang menjadi pilar bagi eksistensi KPK, akan muncul konsekuensi psiko-struktural, berupa pemusatan energi kekuasaan. Jadi jangan salahkan jika akhirnya berkembang stigma buruk tentang sikap elite kekuasaan terhadap pemberantasan korupsi. Betapa kusutnya! [Non-text portions of this message have been removed]

