http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=31562:majelis-majelis-agama-tolak-aturan-tentang-aborsi&catid=3:nasional&Itemid=128


      Majelis-majelis Agama Tolak Aturan tentang Aborsi      
      Jakarta, (Analisa)


      Majelis-majelis agama secara tegas menolak aturan tentang pengguguran 
janin (aborsi) dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 yang disetujui untuk 
disahkan dalam sidang paripurna DPR tanggal 14 September lalu.

      "Kami sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya legalisasi 
aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata Pendeta Wilfred Soplantila 
saat membacakan pernyataan bersama enam majelis agama di Kantor Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa.

      Majelis-majelis agama juga berpendapat, dalam Undang-Undang Kesehatan 
terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, termasuk 
diantaranya pasal 76 huruf a yang antara lain menyatakan aborsi boleh dilakukan 
pada janin yang belum berusia enam minggu.

      "Menurut fatwa MUI, janin yang boleh digugurkan atas indikasi medis dan 
kedaruratan hanya yang belum berusia 40 hari karena dianggap belum ditiupkan 
ruh kepadanya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.

      Aborsi, dia menjelaskan, adalah pilihan terakhir dalam keadaan darurat 
yakni ketika secara medis dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan seseorang 
atau dalam keadaan terdesak seperti ketika menderita penyakit yang menurut 
dokter tidak tersembuhkan atau kasus perkosaan dengan kondisi tertentu.

      "Syaratnya antara lain belum berusia 40 hari, dikehendaki yang 
bersangkutan, diketahui orang tua dan ulama, serta atas rekomendasi ahli 
kesehatan," tambah Ketua MUI Aisyah Amini. 

      Sementara Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira dari Perwakilan Umat Budha 
Indonesia mengatakan, menurut ajaran Budha, kehidupan bermula sejak penyatuan 
sel telur dengan sperma sehingga sejak saat itu upaya penghilangannya adalah 
pembunuhan.

      "Ajaran Katolik juga jelas melarang segala bentuk abortus provokatus. 
Kalaupun terpaksa harus dilakukan karena indikasi medik, dasar pelaksanaannya 
harus untuk menyelamatkan kehidupan," kata P. Sigit Pramudji,Pr dari Konferensi 
Waligereja Indonesia (KWI).

      I Made Gde Erata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Budi S 
Tanuwibowo dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia juga menyatakan bahwa 
ajaran Hindu dan Konghucu melarang segala bentuk aborsi.

      Para pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu 
tersebut menyatakan, semua agama menjunjung tinggi kehidupan sejak awal 
pembuahan dan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar.

      "Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan. Membunuh 
manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan dilarang oleh agama 
dan aborsi yang disengaja adalah pembunuhan," kata Pdt. Wilfred.

      Jangan Tandatangani 

      Oleh karena itu, kata Ma'ruf, majelis-majelis agama meminta Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani undang-undang kesehatan baru itu 
sebelum ada perbaikan.

      "Kalau tetap diterbitkan, majelis-majelis agama sepakat mengajukan 
"judicial riview" terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
      Dalam undang-undang kesehatan yang baru, masalah aborsi diatur dalam 
pasal 75 dan pasal 76.

      Pasal 75 menyebutkan: 
      1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, 
      2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan 
berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini 
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita 
penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaaan, maupun yang tidak dapat 
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;atau b. 
kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban 
perkosaan;
      3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan 
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan 
konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan 
berwenang.
      4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan 
perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.

      Sedangkan pasal 76 menyebutkan:Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 
hanya dapat dilakukan: 
      a. sebelum kehamilan berumur 6(enam) minggu dihitung dari hari pertama 
haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
      b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang 
memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
      c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
      d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;dan
      e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh 
Menteri. (Ant) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke