http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=31560:lsm-perempuan-kecewa-atas-pembebasan-syekh-puji&catid=3:nasional&Itemid=128
LSM Perempuan Kecewa Atas Pembebasan Syekh Puji
Ungaran, (Analisa)
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan Jawa Tengah-Daerah
Istimewa Yogyakarta yang mengikuti proses sidang kasus pernikahan di bawah
umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutfiana Ulfa (12), kecewa
atas putusan pembebasan terdakwa.
"Kami kecewa dan berduka atas dinyatakan bebasnya Syekh Puji," kata
pegiat LSM Anggota Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng,
Evarisan, di Ungaran, Selasa.
Sejak awal persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten
Semarang, JPPA Jateng, Jaringan Perempuan Yogyakarta, dan Aliansi
Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara memantau jalannya
persidangan itu dari luar ruang sidang.
Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung. yang dibacakan oleh majelis
hakim yang dengan ketua, Hari Mulyanto dan dua anggota masing-masing Salman
Alfaris dan Aris Gunawan, menyatakan bahwa dakwaan atas kasus tersebut batal
demi hukum dan terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Pihaknya akan
mempelajari putusan tersebut untuk mengetahui penyabab pembebasan terdakwa dari
tahanan dalam kasus itu.
Hakim, katanya, perlu membuat terobosan hukum dalam kasus itu. "Perkara
ini tidak boleh berhenti sampai di sini, harus dilanjutkan," katanya. Sejak
awal proses peradilan atas kasus itu, katanya, pihak penegak hukum selalu
menghadapi kesulitan. (Ant)
[Non-text portions of this message have been removed]