Rekans Milis,

Maaf cross posting, ini karena sebuah solidaritas yang ingin saya
sharing sebagai kesadaran bersama masyarakat sipil.. Dimana, saya
yakin milis adalah sarana interaksi masyarakat yang paling sehat
(dari, untuk dan oleh warga)...

Saya mengenal Emerson Yuntho, seorang anak muda yang gigih memantau
lembaga peradilan dan berintegritas atas apa yang dilakukannya, untuk
membangun kontrol sosial menjadi Indonesia yang bebas dari Korupsi.
Saya juga mengenal Illian Deta Sari, seorang Wanita muda yang ketika
kasus yang diperkarakan hari ini, saat itu sedang Hamil, dan saat ini
dalam status di Fesbuknya saya selalu tersenyum ketika Illian
menceritakan kegembiraannya saat bersama anaknya. Eson dan Illian
adalah anak muda Indonesia biasa saja, yang percaya bahwa Integritas
adalah perbuatan luar biasa dalam kehidupan.

Saya mengenal ICW sebagai sebuah institusi berintegritas
(http://www.antikoru psi.org/) , dimana saya menjadi salah satu anggota
Perkumpulan ICW (sebuah institusi di Organisasi ICW, yang terdiri dari
berbagai kalangan (latar belakang) yang percaya kepada gerakan anti
korupsi.. Untuk info, Teten Masduki yang dulu dikenal sebagai
Koordinator Badan Pekerja ICW, saat ini adalah Ketua Perkumpulan ICW,
dimana sehari-hari sekarang sebagai Sekjen Transparansi Internasional
Indonesia. Sedangkan saya sehari-hari menjalani dunia analis (Aspirasi
Indonesia Research Insttute) dan mengurusi organisasi Federasi Serikat
Pekerja - OPSI).

Rekans sekalian, atas dasar hal di atas, saya harap himbauan dari
sahabat saya Danang Widyoko (Koordinator Badan Pekerja ICW) yang saya
sertakan di imel ini berkenan untuk diterima sebagai "panggilan
Solidaritas" di milis ini... Bangsa ini ada, karena Integritas. Mari
kita jaga bersama Integritas Bangsa (Menyadur ucapan Investment
Bankers terkemuka, Warren Buffet "ada tiga hal pokok yang membuat
keunggulan: Integritas, Energi dan Intelejensia; Namun, jika kita
tidak memiliki yang pertama (integritas) maka dua hal lainnya akan
membunuh anda dan bisnis anda").

Salam Solidaritas
Yanuar Rizky
-Warga Negara Indonesia, pembayar pajak

SERUAN MENDESAK
(URGENT ACTION)
Jakarta, 13 Oktober 2009
No : /SK/BP/ICW/X/ 2009

PERIHAL: TOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS ANTIKORUPSI DAN HAM

Pemberantasan korupsi di Indonesia sedang terancam. Setelah KPK dan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilemahkan, diserang dan
dilumpuhkan oleh berbagai kepentingan, sekarang giliran masyarakat
yang bergerak di advokasi antikorupsi.

Saat ini, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia (MABES Polri). Masing-masing bernama: Emerson Yuntho, Wakil
Koordinator ICW, dan Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum
dan Monitoring Peradilan ICW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara, yang
dijerat dengan Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). (Surat No.Pol.: S.Pgl/1120/X/ 2009/Dit- I dan
S.Pgl/1121/X/ 2009/Dit- I).

Terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, diantaranya:
1. Penetapan tersangka dilakukan saat ICW bersama elemen masyarakat
sipil lainnya di seluruh Indonesia sedang mengadvokasi Kriminalisasi
yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK, dan permintaan agar Kepala
Bareskrim Mabes Polri dinon-aktifkan;
2. Laporan dilakukan oleh salah seorang Jaksa di Kejaksaan Agung
bernama: Widoyoko, SH yang sama sekali tidak dikenal oleh kedua
tersangka. Bagaimana mungkin menghina orang yang tidak dikenal?
3. Ini kasus lama. Pelaporan dilakukan sejak 7 Januari 2009. Tanpa
pernah diperiksa sebelumnya sebagai terlapor ataupun saksi, tiba-tiba
dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka;
4. Dasar pelaporan adalah sebuah berita di Surat Kabar Rakyat Merdeka,
tanggal 5 Januari 2009. Tentu tidak mungkin menjerat narasumber dengan
pasal pencemaran tertulis karena dua orang ini sama sekali tidak
pernah menulis kata yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang;
5. Penjelasan lisan yang diberikan oleh dua aktivis ICW adalah upaya
untuk mengawasi dan membenahi pengelolaan keuangan, khususnya
pengembalian Kerugian Negara dari kasus korupsi di Kejaksaan. Tentu
tidak mungkin disebut sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
6. Penjelasan ICW yang dinilai menghina Kejaksaan didasarkan pada:
dokumen resmi Hasil Pemeriksaan Audit BPK No. 26A/LHP/XV/05/ 2008 Hal.
107:
"Uang pengganti kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum diselesaikan
di Kejaksaan Agung sebesar Rp. 5.641.859.689. 688 dan USD
207,604,820. 24"

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tentu penetapan tersangka
oleh Mabes Kepolisian patut dipertanyakan. Bahkan, dalam konteks
advokasi pemberantasan korupsi, preseden ini tidak berlebihan dinilai
sebagai "kriminalisasi terhadap aktivis pemberantasan korupsi".
Padahal, sebagai salah satu mandat reformasi, korupsi harus diberantas
tanpa pandang bulu. ICW dan semua elemen antikorupsi di Indonesia
adalah bagian dari kekuatan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari
korupsi tersebut.

Selain aktivis antikorupsi, tindakan kriminalisasi juga terjadi
terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus terbaru menimpa Usman
Hamid, Koordinator KONTRAS dan Tommy Albert Tobing, Pengacara Publik
LBH Jakarta dan Muhammad Haris, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta.
Mereka dikriminalkan saat melakukan aktivitasnya dalam hal pembelaan
dan penegakan HAM. Dalam catatan LBH Jakarta, tercatat 21 aktivis yang
mengalami kriminalisasi sebagi bentuk pembungkaman terhadap upaya
penegakan HAM dan demokrasi.

Untuk menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal
terhadap keberadaan pemberantasan korupsi dan upaya penegakan HAM di
Indonesia, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk
memberikan dukungan nyata yang dapat dilakukan dalam bentuk,
diantaranya:

1. Aksi simpatik/kampanye atau pernyataan sikap untuk menolak
kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM;
2. Mengirim surat pernyataan ke:
a. Presiden Republik Indonesia
Untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya untuk berperan
serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.
b. Kepala POLRI
Untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi
dan HAM serta memberikan jaminan kemananan dan perlindungan hukum atas
aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan
pemberantasan korupsi.
c. Media Massa di Indonesia

Surat harap ditujukan pada:
Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Istana Merdeka, Jakarta 10110 Indonesia
Email : presi...@ri. go.id Fax: +62-21 345-2685 atau 380-5511 atau
5268726 or Fax Sekretariat Presiden 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or
44469 DEPLU IA

Bambang Hendarso Danuri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 Email: po...@polri. go.id

Sekretariat Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI)
Fax. (+6221) 5715566, email: set_komisi3@ dpr.go.id

Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas dukungannya, kami
ucapkan banyak terima kasih.

Hormat Kami
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)

Danang Widoyoko
Koordinator


 
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke