Rekans Milis, Maaf cross posting, ini karena sebuah solidaritas yang ingin saya sharing sebagai kesadaran bersama masyarakat sipil.. Dimana, saya yakin milis adalah sarana interaksi masyarakat yang paling sehat (dari, untuk dan oleh warga)... Saya mengenal Emerson Yuntho, seorang anak muda yang gigih memantau lembaga peradilan dan berintegritas atas apa yang dilakukannya, untuk membangun kontrol sosial menjadi Indonesia yang bebas dari Korupsi. Saya juga mengenal Illian Deta Sari, seorang Wanita muda yang ketika kasus yang diperkarakan hari ini, saat itu sedang Hamil, dan saat ini dalam status di Fesbuknya saya selalu tersenyum ketika Illian menceritakan kegembiraannya saat bersama anaknya. Eson dan Illian adalah anak muda Indonesia biasa saja, yang percaya bahwa Integritas adalah perbuatan luar biasa dalam kehidupan. Saya mengenal ICW sebagai sebuah institusi berintegritas (http://www.antikoru psi.org/) , dimana saya menjadi salah satu anggota Perkumpulan ICW (sebuah institusi di Organisasi ICW, yang terdiri dari berbagai kalangan (latar belakang) yang percaya kepada gerakan anti korupsi.. Untuk info, Teten Masduki yang dulu dikenal sebagai Koordinator Badan Pekerja ICW, saat ini adalah Ketua Perkumpulan ICW, dimana sehari-hari sekarang sebagai Sekjen Transparansi Internasional Indonesia. Sedangkan saya sehari-hari menjalani dunia analis (Aspirasi Indonesia Research Insttute) dan mengurusi organisasi Federasi Serikat Pekerja - OPSI). Rekans sekalian, atas dasar hal di atas, saya harap himbauan dari sahabat saya Danang Widyoko (Koordinator Badan Pekerja ICW) yang saya sertakan di imel ini berkenan untuk diterima sebagai "panggilan Solidaritas" di milis ini... Bangsa ini ada, karena Integritas. Mari kita jaga bersama Integritas Bangsa (Menyadur ucapan Investment Bankers terkemuka, Warren Buffet "ada tiga hal pokok yang membuat keunggulan: Integritas, Energi dan Intelejensia; Namun, jika kita tidak memiliki yang pertama (integritas) maka dua hal lainnya akan membunuh anda dan bisnis anda"). Salam Solidaritas Yanuar Rizky -Warga Negara Indonesia, pembayar pajak SERUAN MENDESAK (URGENT ACTION) Jakarta, 13 Oktober 2009 No : /SK/BP/ICW/X/ 2009 PERIHAL: TOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS ANTIKORUPSI DAN HAM Pemberantasan korupsi di Indonesia sedang terancam. Setelah KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilemahkan, diserang dan dilumpuhkan oleh berbagai kepentingan, sekarang giliran masyarakat yang bergerak di advokasi antikorupsi. Saat ini, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES Polri). Masing-masing bernama: Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, dan Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara, yang dijerat dengan Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Surat No.Pol.: S.Pgl/1120/X/ 2009/Dit- I dan S.Pgl/1121/X/ 2009/Dit- I). Terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, diantaranya: 1. Penetapan tersangka dilakukan saat ICW bersama elemen masyarakat sipil lainnya di seluruh Indonesia sedang mengadvokasi Kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK, dan permintaan agar Kepala Bareskrim Mabes Polri dinon-aktifkan; 2. Laporan dilakukan oleh salah seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bernama: Widoyoko, SH yang sama sekali tidak dikenal oleh kedua tersangka. Bagaimana mungkin menghina orang yang tidak dikenal? 3. Ini kasus lama. Pelaporan dilakukan sejak 7 Januari 2009. Tanpa pernah diperiksa sebelumnya sebagai terlapor ataupun saksi, tiba-tiba dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka; 4. Dasar pelaporan adalah sebuah berita di Surat Kabar Rakyat Merdeka, tanggal 5 Januari 2009. Tentu tidak mungkin menjerat narasumber dengan pasal pencemaran tertulis karena dua orang ini sama sekali tidak pernah menulis kata yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang; 5. Penjelasan lisan yang diberikan oleh dua aktivis ICW adalah upaya untuk mengawasi dan membenahi pengelolaan keuangan, khususnya pengembalian Kerugian Negara dari kasus korupsi di Kejaksaan. Tentu tidak mungkin disebut sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. 6. Penjelasan ICW yang dinilai menghina Kejaksaan didasarkan pada: dokumen resmi Hasil Pemeriksaan Audit BPK No. 26A/LHP/XV/05/ 2008 Hal. 107: "Uang pengganti kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum diselesaikan di Kejaksaan Agung sebesar Rp. 5.641.859.689. 688 dan USD 207,604,820. 24" Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tentu penetapan tersangka oleh Mabes Kepolisian patut dipertanyakan. Bahkan, dalam konteks advokasi pemberantasan korupsi, preseden ini tidak berlebihan dinilai sebagai "kriminalisasi terhadap aktivis pemberantasan korupsi". Padahal, sebagai salah satu mandat reformasi, korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. ICW dan semua elemen antikorupsi di Indonesia adalah bagian dari kekuatan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi tersebut. Selain aktivis antikorupsi, tindakan kriminalisasi juga terjadi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus terbaru menimpa Usman Hamid, Koordinator KONTRAS dan Tommy Albert Tobing, Pengacara Publik LBH Jakarta dan Muhammad Haris, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Mereka dikriminalkan saat melakukan aktivitasnya dalam hal pembelaan dan penegakan HAM. Dalam catatan LBH Jakarta, tercatat 21 aktivis yang mengalami kriminalisasi sebagi bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan HAM dan demokrasi. Untuk menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal terhadap keberadaan pemberantasan korupsi dan upaya penegakan HAM di Indonesia, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan nyata yang dapat dilakukan dalam bentuk, diantaranya: 1. Aksi simpatik/kampanye atau pernyataan sikap untuk menolak kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM; 2. Mengirim surat pernyataan ke: a. Presiden Republik Indonesia Untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. b. Kepala POLRI Untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM serta memberikan jaminan kemananan dan perlindungan hukum atas aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi. c. Media Massa di Indonesia Surat harap ditujukan pada: Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia Istana Merdeka, Jakarta 10110 Indonesia Email : presi...@ri. go.id Fax: +62-21 345-2685 atau 380-5511 atau 5268726 or Fax Sekretariat Presiden 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA Bambang Hendarso Danuri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, INDONESIA Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 Email: po...@polri. go.id Sekretariat Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fax. (+6221) 5715566, email: set_komisi3@ dpr.go.id Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas dukungannya, kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat Kami Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko Koordinator [Non-text portions of this message have been removed]

