http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/16/1101077/gila.1.580.kasus.kekerasan.menimpa.wanita.ntt


Gila, 1.580 Kasus Kekerasan, Menimpa Wanita NTT

 
ilustrasi penganiayaanJumat, 16 Oktober 2009 | 11:01 WIB
KUPANG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Nusa Tenggara Timur 
(NTT) selama kurun waktu 2006 sampai September 2009, mencapai 1.580 kasus.

"Para korban adalah perempuan dewasa dan perempuan yang masih tergolong 
anak-anak," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi seperti 
dikutip Kasubag Bimbingan dan Penyuluhan Biro Bina Mitra Polda NTT, Kompol 
Anthonia Pah, di Kupang, Jumat (16/10). 

Anthonia mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, kasus kekerasan terhadap 
perempuan dewasa mencapai sekitar 1.037 kasus, sedang anak-anak sekitar 543 
kasus. Jenis kekerasan yang terjadi berupa kekerasan fisik, seksual, psikis, 
penelantaran dan kasus sejenisnya. 

Dari identifikasi kasus tersebut, kasus kekerasan fisik terhadap perempuan 
dewasa mencapai sekitar 648 kasus dan anak-anak mencapai 35 kasus dan sisanya 
adalah kasus kekerasan seksual, psikis, penelantaran dan sejenisnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda NTT, kata Anthonia, kasus 
kekerasan terhadap perempuan di NTT umumnya karena persoalan konstruksi sosial 
dan hirarki sosial dalam masyarakat. 

Selain itu, budaya belis, minuman keras, tekanan ekonomi, pria idaman lain 
(PIL) dan wanita idaman lain (WIL) serta temperamental masyarakat NTT yang 
keras. 

Ia menambahkan, kasus-kasus tersebut baru merupakan jumlah yang terkecil yang 
terungkap ke permukaan karena adanya pengaduan dari perempuan korban kekerasan. 

"Banyak kendala yang kami hadapi saat melakukan penyidikan, seperti malu 
mengungkap fakta yang terjadi karena merasa berdosa dan tidak etis, psikologis 
terganggu atau tertekan, ragu menyampaikan apa yang dialami," katanya. 

"Karakter-karakter korban kekerasan ini, telah ikut membungkam tindakan 
kekerasan terhadap dirinya sendiri, sehingga selalu luput dari perhatian atau 
tindakan terhadap pelaku," tambahnya. 

Menurut Anthonia, kekerasan terhadap perempuan adalah suatu kejahatan 
kemanusian yang melanggar HAM perempuan. 

Karena itu, penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi tanggung jawab 
bersama pemerintah, penegak hukum dan masyarakat. 

Anthonia menyarankan paket UU, yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan 
di antaranya KUHP, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang 
Pelindungan Anak, UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga 
(KDRT) perlu disosialisasikan lebih intensif lagi agar semua pihak paham dan 
mengetahui akan hak dan dampak hukum yang terjadi bagi dirinya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke