http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009101607132516

      Jum'at, 16 Oktober 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Anekaria, dari Antasari ke Syekh Puji! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "LIHAT di televisi, para pengunjung sidang tepuk tangan, aplaus buat 
Antasari Azhar yang sedang membaca sangkalannya atas dakwaan jaksa!" ujar Umar. 
"Pengunjung sidang pengadilan jadi seperti penonton acara televisi Anekaria 
Jenaka!"

      "Itu karena dalam sangkalan Antasari menyebut dakwaan jaksa seperti roman 
picisan, mengurai detail hubungan asmaranya dengan Rani Juliani di kamar 
hotel--padahal kata Antasari, di kamar hotel itu tak terjadi apa-apa!" sambut 
Amir. "Tak kepalang, dalam dakwaan jaksa menggambarkan dahsyatnya geliat 
Antasari saat klimaks! Lukisan seperti itu memang bisa merasionalisasi kuatnya 
motivasi Antasari untuk merebut Rani dari Nasrudin Zulkarnaen!"

      "Cerita siapa yang betul, tentu hakim nanti yang menentukan!" tegas Umar. 
"Tapi pada sidang pengadilan di kota lain, justru vonis hakim yang mengundang 
reaksi pengunjung! Itu terjadi saat hakim membebaskan Syekh Puji dari dakwaan 
jaksa yang tidak jelas dan salah menulis nama terdakwa! Konon, jalinan huruf di 
berkas dakwaan bukan nama orang yang duduk di kursi terdakwa!"

      "Berita sidang kasus hukum yang bisa membuat penonton televisi jadi lebih 
tertarik menonton berita daripada acara hiburan sejenis Anekaria!" tukas Amir. 
"Sebab pada acara Anekaria, kejenakan sering artifisial, dibuat-buat, malah 
dipaksakan, sedang dalam berita kasus-kasus hukum itu lucu dan konyolnya 
alamiah, bahkan realistis! Apalagi setelah bebas gambar Syekh Puji ditayangkan 
televisi seperti mengolok-olok mereka yang menjebloskan dia ke terali besi 
dengan cibiran, 'Jam tiga pagi, dini hari, dingin sekali!' (meski tak 
dilanjutkan ia membuat bayangan dalam kondisi sedingin itu dia punya istri 
belia usia 12 tahun!)"

      "Tapi bagaimana kalau sidang pengadilan sebagai prosesi penegakan 
keadilan yang amat terhormat itu kesannya pada praanggapan massa penonton 
sampai berubah, digemari sebatas hiburan karena jenaka?" timpal Umar. "Padahal, 
posisi terhormat pengadilan itu wajib dijaga setiap warga negara, barang siapa 
merendahkan pengadilan bisa dituntut contempt of court!"

      "Masalahnya, hal itu bukan dibuat oleh pelaku di luar pengadilan, tetapi 
terjadi akibat tindakan para pelaku dalam sidang pengadilan itu sendiri!" tegas 
Amir. "Jadi, hanya para pelaku di sidang pengadilan itu pula yang seharusnya 
menjaga kehormatan pengadilan! Bayangkan, bagaimana mau menuntut dengan 
contempt of court para penonton di seantero negeri akibat terpingkal-pingkal 
menonton berita sidang pengadilan? Jadi, poinnya bukan pada massa penonton, 
malainkan pada para aktor di ruang sidang pengadilan itu sendiri! Bukan pula 
salah Antasari atau Syekh Puji yang cuma pesakitan, jika kondisi sidang 
pengadilan menjadikan mereka bintang "komedi" situasional!" 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke