Refleksi : Pantas NKRI tak luput kutukan bencana yang silih berganti. http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=104073
Calon Jemaah Haji Cirebon Dipungli Kamis, 15 Oktober 2009 , 23:49:00 SUMBER, (PRLM).- Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) dan kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, menyusul dugaan adanya pungungan liar (pungli) terhadap para calon jemaah haji yang mencapai angka Rp 5,4 miliar. Surat panggilan untuk mereka sudah dilayangkan Kejari setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Pieter Sahanaya, mengaku sudah mempelajari surat edaran Dirjen Haji dan Umroh yang memperbolehkan pungutan tersebut dengan nilai paling tinggi Rp 2,5 juta. Demikian pula surat rekomendasi dari DPRD Kab. Cirebon dan surat penjelasan dari bupati setempat. Namun, surat edaran dan rekomendasi tersebut tidak kemudian membebaskan adanya pungutan. Karena, menyangkut dana yang harus dikeluarkan para calon jemaah haji yang nilainya dianggap terlalu besar. "Kami memutuskan untuk menyelidiki kemana saja aliran dana tersebut mengalir. Sementara, Kejari sudah membentuk tim penyidik atas kasus tadi. Kemungkinan minggu depan surat panggilan sudah kami kirimkan. Saat ini masih mengumpulkan data-data untuk bisa mengungkap kasus tersebut," kata Pieter, Kamis (15/10). Disebutkan, meskipun pungutan tersebut telah ada payung hukum yang dikeluarkan Mentri Agama melalui surat edaran Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Tetapi hal itu, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya dugaan melegalkan pungutan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelidikan. Di tempat terpisah, Kepala Kandepag Kab. Cirebon, Abdul Ghofar mengatakan dirinya akan kooperatif dengan Kejaksaan yang akan menindak lanjuti persoalan tersebut. Sehubungan dengan mencuatnya kasus itu, dia akan melakukan klarifikasi kepada Bupati Cirebon dan DPRD. kalrifikasi tersebut menurutnya sesuai dengan perintah Kakanwil Depag Jabar yang meminta agar melakukan klarifikasi kepada kepala daerah dan legislatif.(A-146/A-50)*** [Non-text portions of this message have been removed]

