Refleksi : Pantas NKRI tak luput kutukan bencana yang silih berganti.

http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=104073


Calon Jemaah Haji Cirebon Dipungli
Kamis, 15 Oktober 2009 , 23:49:00
SUMBER, (PRLM).- Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) dan 
kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon akan diperiksa Kejaksaan 
Negeri (Kejari) Sumber, menyusul dugaan adanya pungungan liar (pungli) terhadap 
para calon jemaah haji yang mencapai angka Rp 5,4 miliar. Surat panggilan untuk 
mereka sudah dilayangkan Kejari setempat. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus 
(Kasi Pidsus), Pieter Sahanaya, mengaku sudah mempelajari surat edaran Dirjen 
Haji dan Umroh yang memperbolehkan pungutan tersebut dengan nilai paling tinggi 
Rp 2,5 juta. Demikian pula surat rekomendasi dari DPRD Kab. Cirebon dan surat 
penjelasan dari bupati setempat. Namun, surat edaran dan rekomendasi tersebut 
tidak kemudian membebaskan adanya pungutan. Karena, menyangkut dana yang harus 
dikeluarkan para calon jemaah haji yang nilainya dianggap terlalu besar.

"Kami memutuskan untuk menyelidiki kemana saja aliran dana tersebut mengalir. 
Sementara, Kejari sudah membentuk tim penyidik atas kasus tadi. Kemungkinan 
minggu depan surat panggilan sudah kami kirimkan. Saat ini masih mengumpulkan 
data-data untuk bisa mengungkap kasus tersebut," kata Pieter, Kamis (15/10).

Disebutkan, meskipun pungutan tersebut telah ada payung hukum yang dikeluarkan 
Mentri Agama melalui surat edaran Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. 
Tetapi hal itu, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya dugaan melegalkan 
pungutan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan 
penyelidikan.

Di tempat terpisah, Kepala Kandepag Kab. Cirebon, Abdul Ghofar mengatakan 
dirinya akan kooperatif dengan Kejaksaan yang akan menindak lanjuti persoalan 
tersebut. Sehubungan dengan mencuatnya kasus itu, dia akan melakukan 
klarifikasi kepada Bupati Cirebon dan DPRD. kalrifikasi tersebut menurutnya 
sesuai dengan perintah Kakanwil Depag Jabar yang meminta agar melakukan 
klarifikasi kepada kepala daerah dan legislatif.(A-146/A-50)***


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke