Jakarta, 16 Oktober 2009
Kepada Yth.
Prof. Dr. Didik J. Rachbini
Ketua Yayasan Wakaf Universitas Paramadina
Pondok Indah Plaza III Blok F 4-6
Jl TB Simatupang,Jakarta Selatan 12310
Telp. 021 – 7651611, 7651658, 7652076
Faks. 021 – 7652015
E-mail. [email protected]
Cc.
Bapak Anies R. Baswedan, Ph.D.
Rektor Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
T. +62-21-7918-1188
F. +62-21-799-3375
Prof. Dr. Syafii Ma'arif
Maarif Institute
Jl. Muria. No. 07 Guntur
Setiabudi, Jakarta 12980
Telp. +62 21 8296127
Faks. +62 21 8296127
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Semoga Bapak senantiasa berada dalam kondisi sehat dan baik sehingga
terus bisa berkontribusi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara sesuai dengan tanggung jawab yang Bapak emban, Amin.
Membaca publikasi undangan “Nurcholish Madjid Memorial Lecture III”
yang akan diadakan oleh Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan
PT. Newmont Pacific Nusantara dan The Jakarta Post pada Rabu, 21
Oktober 2009, Pukul 19.00 – 21.00 WIB, kami, beberapa organisasi
masyarakat sipil dan individu yang menaruh peduli atas keberlanjutan
lingkungan hidup dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada hak-
hak asasi manusia, menyatakan bahwa:
Pertama, kami sepenuhnya meyakini bahwa Yayasan Wakaf Paramadina
dibangun dengan nilai-nilai luhur sebagaimana tecermin dalam tiga
dimensi pemikiran (alm.) Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Rektor
Kehormatan Universitas Paramadina, yakni Keislaman, Keindonesiaan, dan
Kemodernan. Bangunan inilah yang kemudian melahirkan Universitas
Paramadina sebagai rumah persemaian manusia baru yang memiliki
keunggulan kepemimpinan, etik, dan kemandirian dalam berkarya.
Kedua, kami meminta Yayasan Wakaf Paramadina untuk membatalkan
kerjasama dengan PT. Newmont Pacific Nusantara dalam penyelenggaraan
kegiatan “Nurcholish Madjid Memorial Lecture III”. Patut diketahui,
PT. Newmont Pacific Nusantara adalah PT Newmont Pacific Nusantara
adalah anak perusahaan Newmont Mining Corporation yang melayani
perusahaan Newmont di Indonesia, termasuk PT Newmont Minahasa Raya di
Sulawesi Utara dan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa. Newmont telah
mempelopori perusakan laut oleh industri tambang, dua perusahaan
Newmont di Indonesia telah membuat laut Indonesia tercemar. Dua
perusahaan ini, setidaknya telah membuang lebih 500 juta ton limbah
tailing ke laut Indonesia.
Di Teluk buyat, Newmont membuat sekitar 266 warga Buyat tergusur dari
kampungnya, yang tak lagi sehat sejak Newont membuang limbah di sana.
Sementara di kawasan penggaliannya di Ratatotok, masih banyak kasus
tanah yang belum selesai, hingga perusahaan tamnang tutup.
Di Sumbawa, PT Newmont membuang 120 ribu ton tailing setiap hari ke
Teluk Senunu, dan telah mencapai lebih 0,5 milyar ton. Warga sekitar
tambang sejak lama mengeluhkan krisis air hingga berkurangnya
tangkapan ikan di sepanjang pantai Sumbawa, mulai dari Pantai Sagena,
Labuhan Lalar, Benete, Rantung, Snutuk hingga Tolanang, akibat
tambang Newmont. Dalam waktu dekat, perusahaan akan membabat 38 ha
hutan lindung Dodo Rinti untuk perluasan tambangnya.
Newmont juga melakukan Strategic Lawsuit Against Public participation
(SLAPP) tahun 2003 terhadap aktivis lingkungan di Sumbawa dan Sulawesi
Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 2005, DR. Rignolda
Jamaluddin divonis PN Menado atas tuduhan pencemaran nama baik
Newmont, demikian pula Yani Sagaroa (Sumbawa) pada 2007. Kedua aktivis
ini mengingatkan publik dan pemerintah terhadap dampak tambang
Newmont.
Tak hanya itu, keberadaan Newmont juga disorot penduduk dunia, karena
operasi tambangnya di banyak tempat. Di Peru, tambang Newmont
Yanacocha menumpahkan Merkuri dan menyebabkan ribuan orang sakit.
Tahun ini, Newmont dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terburuk
di dunia oleh masyarakat sipil lewat public eye Award, karena memaksa
membabat hutan lindung di Ghana.
Berkaca dari rekam jejak inilah, kami menyampaikan keprihatinan
mendalam terhadap sponsor kegiatan ini. Sungguh, patut disesalkan jika
Yayasan Wakaf Paramadina menepikan fakta yang mencederai hak-hak asasi
manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kegiatan ini berpotensi,
menjadi alat pemutihan dosa dan membangun citra hijau perusahaan di
mata penduduk kota, tapi bagi penduduk lokal, korban Newmont, ini
berarti petaka. Suara-suara mereka yang sulit sekali muncul ke
permukaan, akan makin tenggelam bersama pencitraan hijau yang mereka
bangun dengan dukungan Yayasan Wakaf Paramadina.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga menjadi pertimbangan
pokok Yayasan Wakaf Paramadina dalam penyelenggaraan pelbagai kegiatan
pendidikan publik, sosial, dan kebudayaan yang memberi manfaat bagi
masyarakat luas.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Hormat kami,
1. Teguh Surya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta
2. Siti Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta
3. Riza Damanik, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA),
Jakarta
4. Chalid Muhammad, Institut Hijau Indonesia (IHI), Jakarta
5. Yani Sagaroa, Lembaga Olah Hidup (LOH), Sumbawa Nusa Tenggara Barat
6. Edo Rakhman, Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Utara
7. Rhino Subagyo, Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL)
8. Henry Saragih, Serikat Petani Indonesia (SPI)
9. Dani Setiawan, Koalisi Anti Utang, Jakarta
10. Kahar Al Bahry, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur,
Samarinda
11. Nia Sjarifudin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika - Jakarta
12. Jull Takaliuang, Yayasan Suara Nurani, Tomohon – Sulawesi Utara
13. Revoldi Koleangan, Ammalta, Sulawesi Utara =
14. Ellen Pitoi, Badan Koordinasi Masyarakat Korban Tambang PT.
Newmont Minahasa Raya, Sulawesi Utara
15. Syamsul Asinar Radjam, Pekebun-Peternak Organis, Kebun Terpadu
Cijapun Ds. Cihaur, Kec. Simpenan, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat
16. Abu Meridian, Pemerhati Lingkungan dan Analisis Spasial, Bogor
17. Yuliani, Regu Belajar Poros Cepu Bojonegoro dan mantan Kabid
Hikmah dan Advokasi Pimpinan Wilayah Ikatan Remaja Muhammadiyah Jawa
Timur periode 2004-2006.
18. Ony Mahardika, Kepala Sekolah Regu Belajar Poros Cepu Bojonegoro
19. Dwitho frasetiandy - WALHI Kalsel - Banjarbaru-Kalimantan Selatan
20. Hendro Sangkoyo, Sekolah Ekonomika Demokratik, Jakarta
21. Inda Fatinaware, Pemerhati Lingkungan, Makasar Sulawesi Selatan
22. Ray Rangkuti, Direktur LIMA, Jakarta
--------------
Luluk Uliyah
Manager Sekretariat JATAM
HP. 0815 9480 246
Email : luluk at jatam.org
NB. Email ini tidak dapat menerima email balik. Apabila kawan-kawan
ingin mengirimkan email balik, dapat melalui luluk at jatam.org atau
lulukuliyah at gmail.com
[Non-text portions of this message have been removed]