Bangsa mana yang makmur, dan menggunakan ekonomi Islam?

Tidakkah bangsa bangsa yang tak berkesenjangan sosial, makmur, teratur rapi 
didunia,  tidak menggunakan agama dalam kehidupan ekonomi?


--- In [email protected], "ali" <ali.h...@...> wrote:
>
> By : Alihozi
> 
> Tanya :
> 
> Assalamu'alaikum..wr.wb
> 
> Mas Ali , Menanggapi tulisan anda "Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam
> Ekonomi Islam"
> Kredit seperti apa yang sebenarnya menurut syara? Apakah dibenarkan harga 
> suatu
> barang untuk pembelian tunai dan kredit berbeda? Dan tolong perhatikan pula,
> kredit-kredit yang berkembang sekarang masih saya ragukan menurut hukum Islam.
> Soalnya, kredit sekarang banyak yang berbunga. Dan setahu saya, untuk kredit
> perumahan, para nasabah /konsumen tidak berhutang kepada developer akan tetapi
> berhutang ke bank. Dan setahu saya pula, bank-bank konvensional melakukan 
> sistem
> bunga. Setahu saya lagi, bunga=riba , riba = haram
> 
> Mohon penjelasan pihak-pihak yang mengerti hal ini, terimakasih.
> Wassalam
> 
> Sdr. Aris
> 
> Alihozi Menjawab:
> 
> Wa'alaikum salam wr.wb
> 
> Terimakasih kepada Sdr.Aris dari milis Daarut Tahuhid atas pertanyaannya 
> kepada
> saya,
> 
> Dalam Jual-beli kredit yang menurut syara itu memiliki tiga rukun: (1)
> Al-`Aqidân, yaitu dua orang yang berakad jual beli. Dalam hal ini keduanya 
> harus
> orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2).
> Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-'aqd (obyek akad), yaitu al-mabi' (barang
> dagangan) dan ats-tsaman (harga).
> 
> Jadi, kalau jual beli kredit yang benar menurut syara adalah terpenuhinya 
> ketiga
> rukun tsb, kalau kurang dari salah satu rukun tsb maka jual beli secara kredit
> tsb tidak sah menurut syara seperti yang dilakukan oleh orang membeli rumah ke
> bank konvensional karena akadnya dengan sistem bunga yang mana tidak pasti
> disebutkan berapa sebenarnya harga jual kredit rumah tsb, sehinga 
> sewaktu-waktu
> pihak bank bisa merubah nominal angsurannya rumah tsb mengikuti tingkat suku
> bunga pasar yang fluktuatif.
> 
> Berbeda dengan jual beli secara kredit yang sesuai dengan syara si penjual 
> tidak
> diperbolehkan untuk merubah harga jual semaunya yang akhirnya merubah angsuran
> per bulan harga barang tsb.
> 
> Di samping ketiga rukun tsb juga terdapat syarat-syarat terkait dengan 
> al-mabî'
> (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî' itu harus sesuatu yang suci, tidak 
> najis;
> halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus 
> ma`lûm
> (jelas), tidak majhul.
> 
> Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa'îr (barley), burr (gandum),
> dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh
> diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit.
> 
> Rasulullah SAW. bersabda:
> Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dg barley
> kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. 
> Jika
> jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara
> tunai. (HR Muslim).
> 
> Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley,
> secara kredit.
> 
> Di samping itu al-mabî' (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau
> si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari
> pemiliknya. Rasul saw. bersabda:
> 
> Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, 
> Ibn
> Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).
> 
> Demikian pak aris semoga bisa menjelaskan pertanyaan bapak
> 
> Wallahua'lam
> Al-Faqir
> 
> Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
> Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 
> atau
> email ali.hozi@
>


Kirim email ke