Bangsa mana yang makmur, dan menggunakan ekonomi Islam? Tidakkah bangsa bangsa yang tak berkesenjangan sosial, makmur, teratur rapi didunia, tidak menggunakan agama dalam kehidupan ekonomi?
--- In [email protected], "ali" <ali.h...@...> wrote: > > By : Alihozi > > Tanya : > > Assalamu'alaikum..wr.wb > > Mas Ali , Menanggapi tulisan anda "Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam > Ekonomi Islam" > Kredit seperti apa yang sebenarnya menurut syara? Apakah dibenarkan harga > suatu > barang untuk pembelian tunai dan kredit berbeda? Dan tolong perhatikan pula, > kredit-kredit yang berkembang sekarang masih saya ragukan menurut hukum Islam. > Soalnya, kredit sekarang banyak yang berbunga. Dan setahu saya, untuk kredit > perumahan, para nasabah /konsumen tidak berhutang kepada developer akan tetapi > berhutang ke bank. Dan setahu saya pula, bank-bank konvensional melakukan > sistem > bunga. Setahu saya lagi, bunga=riba , riba = haram > > Mohon penjelasan pihak-pihak yang mengerti hal ini, terimakasih. > Wassalam > > Sdr. Aris > > Alihozi Menjawab: > > Wa'alaikum salam wr.wb > > Terimakasih kepada Sdr.Aris dari milis Daarut Tahuhid atas pertanyaannya > kepada > saya, > > Dalam Jual-beli kredit yang menurut syara itu memiliki tiga rukun: (1) > Al-`Aqidân, yaitu dua orang yang berakad jual beli. Dalam hal ini keduanya > harus > orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). > Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-'aqd (obyek akad), yaitu al-mabi' (barang > dagangan) dan ats-tsaman (harga). > > Jadi, kalau jual beli kredit yang benar menurut syara adalah terpenuhinya > ketiga > rukun tsb, kalau kurang dari salah satu rukun tsb maka jual beli secara kredit > tsb tidak sah menurut syara seperti yang dilakukan oleh orang membeli rumah ke > bank konvensional karena akadnya dengan sistem bunga yang mana tidak pasti > disebutkan berapa sebenarnya harga jual kredit rumah tsb, sehinga > sewaktu-waktu > pihak bank bisa merubah nominal angsurannya rumah tsb mengikuti tingkat suku > bunga pasar yang fluktuatif. > > Berbeda dengan jual beli secara kredit yang sesuai dengan syara si penjual > tidak > diperbolehkan untuk merubah harga jual semaunya yang akhirnya merubah angsuran > per bulan harga barang tsb. > > Di samping ketiga rukun tsb juga terdapat syarat-syarat terkait dengan > al-mabî' > (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî' itu harus sesuatu yang suci, tidak > najis; > halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus > ma`lûm > (jelas), tidak majhul. > > Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa'îr (barley), burr (gandum), > dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh > diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit. > > Rasulullah SAW. bersabda: > Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dg barley > kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. > Jika > jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara > tunai. (HR Muslim). > > Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, > secara kredit. > > Di samping itu al-mabî' (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau > si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari > pemiliknya. Rasul saw. bersabda: > > Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, > Ibn > Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi). > > Demikian pak aris semoga bisa menjelaskan pertanyaan bapak > > Wallahua'lam > Al-Faqir > > Alihozi http://alihozi77.blogspot.com > Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 > atau > email ali.hozi@ >

