By : Alihozi

Tanya :

Assalamu'alaikum..wr.wb

Mas Ali , Menanggapi tulisan anda "Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam
Ekonomi Islam"
Kredit seperti apa yang sebenarnya menurut syara? Apakah dibenarkan harga suatu
barang untuk pembelian tunai dan kredit berbeda? Dan tolong perhatikan pula,
kredit-kredit yang berkembang sekarang masih saya ragukan menurut hukum Islam.
Soalnya, kredit sekarang banyak yang berbunga. Dan setahu saya, untuk kredit
perumahan, para nasabah /konsumen tidak berhutang kepada developer akan tetapi
berhutang ke bank. Dan setahu saya pula, bank-bank konvensional melakukan sistem
bunga. Setahu saya lagi, bunga=riba , riba = haram

Mohon penjelasan pihak-pihak yang mengerti hal ini, terimakasih.
Wassalam

Sdr. Aris

Alihozi Menjawab:

Wa'alaikum salam wr.wb

Terimakasih kepada Sdr.Aris dari milis Daarut Tahuhid atas pertanyaannya kepada
saya,

Dalam Jual-beli kredit yang menurut syara itu memiliki tiga rukun: (1)
Al-`Aqidân, yaitu dua orang yang berakad jual beli. Dalam hal ini keduanya harus
orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2).
Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-'aqd (obyek akad), yaitu al-mabi' (barang
dagangan) dan ats-tsaman (harga).

Jadi, kalau jual beli kredit yang benar menurut syara adalah terpenuhinya ketiga
rukun tsb, kalau kurang dari salah satu rukun tsb maka jual beli secara kredit
tsb tidak sah menurut syara seperti yang dilakukan oleh orang membeli rumah ke
bank konvensional karena akadnya dengan sistem bunga yang mana tidak pasti
disebutkan berapa sebenarnya harga jual kredit rumah tsb, sehinga sewaktu-waktu
pihak bank bisa merubah nominal angsurannya rumah tsb mengikuti tingkat suku
bunga pasar yang fluktuatif.

Berbeda dengan jual beli secara kredit yang sesuai dengan syara si penjual tidak
diperbolehkan untuk merubah harga jual semaunya yang akhirnya merubah angsuran
per bulan harga barang tsb.

Di samping ketiga rukun tsb juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî'
(barang dagangan) dan harga. Al-Mabî' itu harus sesuatu yang suci, tidak najis;
halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma`lûm
(jelas), tidak majhul.

Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa'îr (barley), burr (gandum),
dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh
diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit.

Rasulullah SAW. bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dg barley
kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika
jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara
tunai. (HR Muslim).

Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley,
secara kredit.

Di samping itu al-mabî' (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau
si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari
pemiliknya. Rasul saw. bersabda:

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn
Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Demikian pak aris semoga bisa menjelaskan pertanyaan bapak

Wallahua'lam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau
email ali.h...@...

Kirim email ke