Kronologi Persoalan dan Penyelamatan Bank Century
Tanggal: 29 Oktober 2009
Sumber: http://www.infobanknews.com
Hingga kini, meski Bank Century telah berganti nama menjadi
Mutiara Bank, kasus ini masih terus bergulir. Bahkan, hak angket tengah
dipersiapkan DPR untuk menguak kasus ini. Berikut kronologi kasus Bank
Century yang di data oleh Biro Riset Infobank.
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya
surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak
memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di
jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian
berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus
bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di
jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat
perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di
Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar.
Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus
3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar
kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir
2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank
Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan
langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang
sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI,
Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat
Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank
Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat
Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk
mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat
kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas
penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke
Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus
menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar
subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar
Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar
US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar
US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Sumber: Biro Riset Infobank
[Non-text portions of this message have been removed]