Refleksi:   Bukan aneh bin ajaib apabila sidang paripurna ricuh,  dewan 
demikian selalu mesti  begitu, kalau sempurna dan aman mungkin namanya Dewan 
Perwakilan Rakyat. Apa yang terjadi dengan bank century ialah pemindahan harta 
tanpa izin dari pemilik ke yang bukan pemilik, rupanya banyak petinggi penguasa 
suka main sulap asset bank ini dan sebahagian dari mereka  berkurang kekayaan 
atau hilang dan oleh karena itu dibilang skandal. Apanya yang skandal, aneh 
dunia ini saling copet dibilang skandal.
                                                                                
                      

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=11874

2009-11-17 
Paripurna DPR Ricuh


Skandal Bank Century 



[JAKARTA] Rapat paripurna DPR, Selasa (17/11), diwarnai kericuhan menyusul 
perdebatan terkait usul pengajuan hak angket Bank Century. Rapat paripurna 
sebetulnya hanya membahas agenda pemberitahuan surat-surat yang diterima DPR, 
yakni surat dari Presiden SBY tentang pencalonan duta besar, surat Ketua Komisi 
Yudisial soal pengajuan calon hakim agung, dan surat penetapan Unit Kerja 
Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai mitra 
kerja Komisi II DPR.

Namun, setelah agenda dibacakan dan pimpinan sidang Priyo Budi Santoso dari 
Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) hendak memulai pembahasan, anggota Fraksi 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Arya Bima menginterupsi dan 
menanyakan surat pengajuan hak angket yang tidak dibacakan di rapat paripurna. 
"Suratnya sudah disampaikan ke pimpinan DPR sejak pekan lalu, kenapa tidak 
dibacakan?" tanya Arya.

Menjawab pertanyaan Arya, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan surat 
pengajuan hak angket kasus Bank Century tidak dibacakan karena belum dibahas 
dalam rapat pimpinan.

Setelah mendengar jawaban itu, Arya kembali menginterupsi dengan mengatakan hal 
itu bukan persoalan karena hanya menyangkut administrasi, sehingga bisa 
ditangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. Kemudian, Arya meminta sidang 
diskors untuk berkoordinasi dengan Sekjen DPR. Permintaan itu didukung sejumlah 
anggota DPR, termasuk Gandung Pardiman dari FPG. "Suratnya kan sudah diterima 
pekan lalu, seharusnya sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR," ujar Gandung.

Tetapi, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul meminta rapat tetap 
diteruskan dan pimpinan sidang harus menghormati agenda sidang. "Tidak ada yang 
mengharuskan membahas soal Century," tegasnya.

Perdebatan antaranggota DPR itu membuat pimpinan menskors sidang selama 30 
menit. Setelah rapat dibuka kembali, Priyo menyatakan setelah berkoordinasi 
dengan Sekjen, surat usulan hak angket sudah diterima, sehingga perlu 
diberitahukan dalam sidang paripurna. Pernyataan itu disambut teriakan setuju 
dari anggota DPR. 

"Sama sekali tidak ada upaya untuk mengabaikan. Ini hanya masalah administrasi. 
Saya memang tidak menduga akan ada situasi seperti ini, makanya saya minta 
harus didampingi Pramono Anung, karena saya tidak mau sendiri menghadapi 
tudingan seperti ini," kata Priyo seusai sidang. 


Paksa PPATK

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis menyatakan apabila rapat paripurna 
menyetujui penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Cen- tury, Pusat 
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipaksa untuk membuka 
laporan tentang aliran dana talangan (bail-out) Rp 6,7 triliun. "Hasil laporan 
audit investigasi BPK yang dilaporkan ke DPR tidak akan sempurna, kalau tidak 
disertai laporan aliran dana PPATK. Lewat hak angket, DPR bisa memanggil PPATK. 
Karena itu, hak angket DPR akan menjadi penyempurna hasil audit BPK," katanya.

Jika hak angket disetujui, lanjutnya, bukan hanya PPATK yang dipanggil, tetapi 
juga Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Departemen Keuangan selaku 
pelaksana dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ada-tidaknya tindak 
korupsi bisa dilihat dari laporan PPATK," tegasnya.

Senada dengannya, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mendesak Presiden SBY 
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang yang memungkinkan BPK 
mendapat data dari PPATK. Alasannya, sesuai aturan PPATK hanya bisa memberikan 
data kepada Kepolisian dan Kejaksaan. "Jadi kami minta Presiden SBY 
mengeluarkan Perppu agar audit investigasi terhadap kasus Bank Century oleh BPK 
bisa benar-benar valid," tegasnya.


Dukungan Bertambah

Sementara itu, dukungan anggota DPR terhadap usulan hak angket untuk mengungkap 
skandal Bank Century terus bertambah. Sejak disampaikan secara resmi kepada 
pimpinan DPR, Jumat (13/11), penandatangan usulan meningkat menjadi 200 orang 
dari sebelumnya 139 orang. "Kami harapkan bisa mencapai angka 300 orang saat 
sidang paripurna. Jadi, kalau divoting dan ternyata usulan hak angket tidak 
lolos, rakyat bisa tahu kredibilitas DPR," kata Bambang Susatyo dari Fraksi 
Golongan Karya (FPG). 

Dia mengungkapkan, meskipun fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi belum 
secara resmi menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket, namun tidak ada 
larangan bagi anggota DPR untuk menggunakan haknya. 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Misbakun 
mengatakan, jika terjadi voting di rapat paripurna, sebaiknya dilakukan secara 
terbuka. "Supaya rakyat tahu mana partai dan anggota DPR yang menyuarakan 
aspirasi rakyat, mana yang tidak," ujarnya.

Menurut dia, skandal Bank Century perlu dibuka secara transparan, bukan hanya 
soal aliran dana dan kebijakan pemerintah sampai terjadi bail-out, tetapi juga 
proses hak angket di DPR. "Voting secara terbuka perlu dilakukan agar tidak ada 
rekayasa dan setiap anggota DPR dapat menunjukkan komitmennya terhadap 
pengungkapan kasus Century yang merugikan rakyat. Jangan sampai cuma tanda 
tangan untuk mengusung hak angket, tapi saat paripurna melempem karena ditekan 
fraksi," ujarnya.

Sedangkan, Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 
mengatakan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir telah meminta semua anggota FPAN di 
DPR menandatangani usulan hak angket. 

Secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
(UMY) Suswanta menyatakan pengajuan hak angket tidak perlu menunggu hasil audit 
BPK. "Kita perlu memberikan apresiasi terhadap sebagian anggota DPR yang telah 
ikut mengajukan hak angket. Sekarang ini, nasib ratusan, bahkan ribuan, nasabah 
Bank Century tidak jelas. Sudah sepatutnya hak angket ini diajukan mengingat 
mereka adalah wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat," katanya. 
[J-9/H-15/J-11/152]








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke