Refleksi: Bukan aneh bin ajaib apabila sidang paripurna ricuh, dewan
demikian selalu mesti begitu, kalau sempurna dan aman mungkin namanya Dewan
Perwakilan Rakyat. Apa yang terjadi dengan bank century ialah pemindahan harta
tanpa izin dari pemilik ke yang bukan pemilik, rupanya banyak petinggi penguasa
suka main sulap asset bank ini dan sebahagian dari mereka berkurang kekayaan
atau hilang dan oleh karena itu dibilang skandal. Apanya yang skandal, aneh
dunia ini saling copet dibilang skandal.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=11874
2009-11-17
Paripurna DPR Ricuh
Skandal Bank Century
[JAKARTA] Rapat paripurna DPR, Selasa (17/11), diwarnai kericuhan menyusul
perdebatan terkait usul pengajuan hak angket Bank Century. Rapat paripurna
sebetulnya hanya membahas agenda pemberitahuan surat-surat yang diterima DPR,
yakni surat dari Presiden SBY tentang pencalonan duta besar, surat Ketua Komisi
Yudisial soal pengajuan calon hakim agung, dan surat penetapan Unit Kerja
Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai mitra
kerja Komisi II DPR.
Namun, setelah agenda dibacakan dan pimpinan sidang Priyo Budi Santoso dari
Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) hendak memulai pembahasan, anggota Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Arya Bima menginterupsi dan
menanyakan surat pengajuan hak angket yang tidak dibacakan di rapat paripurna.
"Suratnya sudah disampaikan ke pimpinan DPR sejak pekan lalu, kenapa tidak
dibacakan?" tanya Arya.
Menjawab pertanyaan Arya, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan surat
pengajuan hak angket kasus Bank Century tidak dibacakan karena belum dibahas
dalam rapat pimpinan.
Setelah mendengar jawaban itu, Arya kembali menginterupsi dengan mengatakan hal
itu bukan persoalan karena hanya menyangkut administrasi, sehingga bisa
ditangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. Kemudian, Arya meminta sidang
diskors untuk berkoordinasi dengan Sekjen DPR. Permintaan itu didukung sejumlah
anggota DPR, termasuk Gandung Pardiman dari FPG. "Suratnya kan sudah diterima
pekan lalu, seharusnya sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR," ujar Gandung.
Tetapi, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul meminta rapat tetap
diteruskan dan pimpinan sidang harus menghormati agenda sidang. "Tidak ada yang
mengharuskan membahas soal Century," tegasnya.
Perdebatan antaranggota DPR itu membuat pimpinan menskors sidang selama 30
menit. Setelah rapat dibuka kembali, Priyo menyatakan setelah berkoordinasi
dengan Sekjen, surat usulan hak angket sudah diterima, sehingga perlu
diberitahukan dalam sidang paripurna. Pernyataan itu disambut teriakan setuju
dari anggota DPR.
"Sama sekali tidak ada upaya untuk mengabaikan. Ini hanya masalah administrasi.
Saya memang tidak menduga akan ada situasi seperti ini, makanya saya minta
harus didampingi Pramono Anung, karena saya tidak mau sendiri menghadapi
tudingan seperti ini," kata Priyo seusai sidang.
Paksa PPATK
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis menyatakan apabila rapat paripurna
menyetujui penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Cen- tury, Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipaksa untuk membuka
laporan tentang aliran dana talangan (bail-out) Rp 6,7 triliun. "Hasil laporan
audit investigasi BPK yang dilaporkan ke DPR tidak akan sempurna, kalau tidak
disertai laporan aliran dana PPATK. Lewat hak angket, DPR bisa memanggil PPATK.
Karena itu, hak angket DPR akan menjadi penyempurna hasil audit BPK," katanya.
Jika hak angket disetujui, lanjutnya, bukan hanya PPATK yang dipanggil, tetapi
juga Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Departemen Keuangan selaku
pelaksana dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ada-tidaknya tindak
korupsi bisa dilihat dari laporan PPATK," tegasnya.
Senada dengannya, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mendesak Presiden SBY
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang yang memungkinkan BPK
mendapat data dari PPATK. Alasannya, sesuai aturan PPATK hanya bisa memberikan
data kepada Kepolisian dan Kejaksaan. "Jadi kami minta Presiden SBY
mengeluarkan Perppu agar audit investigasi terhadap kasus Bank Century oleh BPK
bisa benar-benar valid," tegasnya.
Dukungan Bertambah
Sementara itu, dukungan anggota DPR terhadap usulan hak angket untuk mengungkap
skandal Bank Century terus bertambah. Sejak disampaikan secara resmi kepada
pimpinan DPR, Jumat (13/11), penandatangan usulan meningkat menjadi 200 orang
dari sebelumnya 139 orang. "Kami harapkan bisa mencapai angka 300 orang saat
sidang paripurna. Jadi, kalau divoting dan ternyata usulan hak angket tidak
lolos, rakyat bisa tahu kredibilitas DPR," kata Bambang Susatyo dari Fraksi
Golongan Karya (FPG).
Dia mengungkapkan, meskipun fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi belum
secara resmi menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket, namun tidak ada
larangan bagi anggota DPR untuk menggunakan haknya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Misbakun
mengatakan, jika terjadi voting di rapat paripurna, sebaiknya dilakukan secara
terbuka. "Supaya rakyat tahu mana partai dan anggota DPR yang menyuarakan
aspirasi rakyat, mana yang tidak," ujarnya.
Menurut dia, skandal Bank Century perlu dibuka secara transparan, bukan hanya
soal aliran dana dan kebijakan pemerintah sampai terjadi bail-out, tetapi juga
proses hak angket di DPR. "Voting secara terbuka perlu dilakukan agar tidak ada
rekayasa dan setiap anggota DPR dapat menunjukkan komitmennya terhadap
pengungkapan kasus Century yang merugikan rakyat. Jangan sampai cuma tanda
tangan untuk mengusung hak angket, tapi saat paripurna melempem karena ditekan
fraksi," ujarnya.
Sedangkan, Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN)
mengatakan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir telah meminta semua anggota FPAN di
DPR menandatangani usulan hak angket.
Secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY) Suswanta menyatakan pengajuan hak angket tidak perlu menunggu hasil audit
BPK. "Kita perlu memberikan apresiasi terhadap sebagian anggota DPR yang telah
ikut mengajukan hak angket. Sekarang ini, nasib ratusan, bahkan ribuan, nasabah
Bank Century tidak jelas. Sudah sepatutnya hak angket ini diajukan mengingat
mereka adalah wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat," katanya.
[J-9/H-15/J-11/152]
[Non-text portions of this message have been removed]