...cara yang lalu akan saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan sebagai Kepala 
Negara...


*

Betapa supernya Anggodo, ini hal yang barangkali sudah menjadi pengetahuan 
publik dan sudah dimaklumi bersama oleh banyak kalangan.
 
Betapa tidak, walau sudah terbukti menyebut-nyebut nama Presiden SBY di dalam 
rekaman pembicaraan teleponnya berkait kasus KPK, namun dirinya tetap bebas 
berkeliaran sekalipun penyebutan nama Presiden oleh dirinya itu dapat 
mencemarkan nama baik pak SBY juga merendahkan harkat dan martabat beliau 
sebagai Presiden yang merupakan Panglima Tertinggi TNI dan Kepala 
Pemerintahanmerangkap Kepala Negara Republik Indonesia.
 
 
Selainnya gelarnya sebagai ‘Super Anggodo’ yang kesuperannya melebihi Superman, 
sesungguhnya sosok Anggodo pantas juga ditabalkan gelar sebagai ‘Super 
Dermawan’ yang bahkan tak tertutup kemungkinan bahwa mungkin juga 
kedermawanannya melebihi para Muslim dan Muslimah yang Dermawan.
 
Gelar tersebut, barangkali dapat dimaklumi jika nisbatkan kepada Anggodo, 
mengingat betapa dermawannya Anggodo berkait dengan pembelian dua unit mobil 
mewah, Mercedez Benz seri S-300, yang harganya Rp. 1.600.000.000 per satu 
unitnya.
 
Mobil mewah yang dibelinya dari showroom Duta Motor, terungkap dalam 
pemeriksaannya Tim Delapan, dan dimasukkannya kedalam laporannya yang telah 
diserahkan kepada Presiden SBY pada tanggal 17-Nopember-2009.
 
Disamping tambahan penabalan gelar ‘Super Dermawan’, barangkali semakin sahih 
saja gelar lain yang telah dinisbatkan kepada dirinya sebagai ‘Super Anggodo’.
 
Polisi pun seperti tak berdaya menjeratnya walau sudah seabrek dan setumpuk 
hal-hal yang dapat disangkakan kepada Anggodo.
 
Anggodo oleh pihak Polri pada tanggal 3-November-2009 pernah diperiksa secara 
intensif. Namun pihak Polri tak mampu menahannya dalam sel penjara tahanan 
Mabes Polri, dengan alasan tak cukup bukti untuk menjadikannya sebagai 
tersangka.
 
Sekali lagi, pihak Polri, dalam hal ini adalah Komisaris Besar (Pol) Raja 
Erisman, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada hari Rabu tanggal 
18-Nopember-2009 sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan bahwa Anggodo telah 
menjadi tersangka.
 
Ada enam hal yang dituduhkan kepada Anggodo berdasarkan hasil sadapan 
pembicaraan Anggodo yang rekamannya pernah diperdengarkan di Mahkamah 
Konstitusi, yaitu pencemaran nama baik Presiden SBY, menfitnah orang lain, 
permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, pemerasan, dan penghinaan 
institusi Polri.
 
Namun lagi-lagi Anggodo menunjukkan kesuperannya. Berselang beberapa jam, 
Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna, Kepala DivisiHumas Polri, membantah 
bahwa pihak Polri sudah menetapkan Anggodo sebagai tersangka.
 
“Sepengetahuan saya, belum tuh. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu, 
tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka”, kata Irjen 
(pol) Nanan Soekarna.
 
Itu tentu bagi kalangan masyarakat yang berempati dan bersimpati kepada 
kalangan Cicak, telah memberi tambahan yang lebih panjang lagi dari daftar 
bukti betapa pantasnya jika anggodo digelari ‘Super Anggodo’, seperti yang 
pernah disebutkan oleh aktivis Cicak dalam puisinya yang berjudul ‘Republik 
Mimpi Buruk’.
 
 
Walau begitu, jika sudah menyangkut kebenaran yang hakiki dan rasa keadilan, 
seharusnya betapapun supernya Anggodo, seharusnya kesuperannya Anggodo itu tak 
boleh diberlakukan lagi.
 
Juga, seharusnya kesuperan Anggodo juga tak layak diperhadapkan lagi jika sudah 
menyangkut pencemaran nama baik dan merendahkan kehormatan Presiden yang 
merupakan Panglima Tertinggi TNI dan Kepala Pemerintahan serta Kepala Negara 
Republik Indonesia.
 
Sehubungan dengan hal yang dikatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama 
Presiden SBY, pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009, Presiden SBY 
memperingatkan kepada berbagai fihak yang menyebarkan fitnah terkait dirinya 
dan keluarganya.
 
“Kalau masih begitu dan sama sekali tak ada kebenarannya, cara yang lalu akan 
saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan sebagai Kepala Negara, tak boleh 
menolerasi ke hal-hal yang tak bertanggungjawab”, kata Presiden SBY.
 
Tentunya Kapolri dan Jaksa Agung yang merupakan pejabat berwenang di institusi 
penegakan hukum, haruslah tanggap dan sigap serta cepat menterjemahkan apa yang 
dikehendaki oleh Presiden SBY.
 
Mengingat Kapolri dan Jaksa Agung adalah pejabat negara yang secara hirarki 
langsung berada dibawah kendali dan kekuasaannyaPresiden. Dimana Presiden 
merupakan Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia serta 
Panglima Tertinggi TNI.
 
Tak boleh dilupakan juga oleh kapolri dan Jaksa Agung, bahwa Presiden SBY telah 
sedemikian jelas mengutarakan peringatan kerasberkait soal kebenaran dan 
kehormatannya itu, yang bahkan untuk itu maka tak akan segan-segan 
mempergunakan cara-cara lama.
 
Oleh sebab itu, berkait dengan semua hal yang tersebut diatas, apakah 
peringatan keras dari Presiden SBY yang akan menempuh cara-cara lama dalam 
membela kebenaran dan kehormatannya itu juga dialamatkannya untuk Anggodo ?.
 
Wallahualambishshawab.
 
*
Presiden ancam Anggodo ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/presiden-ancam-anggodo/
http://politikana.com/baca/2009/11/19/presiden-ancam-anggodo.html
*
 
 
 
Redaksi
Kompas dan Sindo, Jumat 20/11/2009, dipanggil ke Mabes Polri terkait pencemaran
nama baik Anggodo Widjojo.
 
*
 
Redaksi surat kabar harian Kompasdan koran Sindo(Seputar Indonesia) telah 
menerima surat
pemanggilan dari Mabes Polri yang tertanggal 18-November -2009.
 
Surat pemanggilan itu memerintahkan kepada redaksi
Kompas dan Koran Sindo agar menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus,
pada hari Jumat tanggal 20-Nopember-2009 pukul 10.00 WIB.
 
Redaksi harian Kompas dan koran Sindo dipanggil
terkait dengan pemberitaan tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3-November-2009, yang dimuat di kedua media
massa itu pada tanggal 4-November-2009. 
 
Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan Anggodo
Widjojo, adik dari buronan Anggoro Widjojo, terkait laporannya kepada pihak
kepolisian perihal pencemaran nama baik dirinya lewat transkrip rekaman dugaan
rekayasa KPK.
 
Laporan dari Anggodo kepada polisi yang tertanggal 30-Oktober-2009
merupakan laporannya Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK, sebagaimana
yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama
baik dan fitnah. 
 
Disamping itu, juga laporan dari Anggodo kepada polisi
yang tertanggal 2-November-2009 merupakan laporannya Bonaran Situmeang,
pengacaranya Anggodo, perihal tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan
penyadapan melalui media elektronik, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421
KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI
No 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Hal ini tentu akan menimbulkan keprihatinan di
sementara pihak kepada pihak Polri, dimana saat ini menguat desakan untuk
menahan Anggodo Widjojo, akan tetapi polisi malah bertindak sebaliknya, justru
malahan mendahulukan serta menindaklanjuti laporan Anggodo Widjijo perihal 
pencemaran
nama baik dirinya melalui transkrip rekaman dugaan rekayasa kasus KPK.
 
Akankah Kompas
dan Sindo akan dijadikan model pembelajaran bagi pihak media massa arus utama
agar membatasi diri dalam memberitakan kasus dugaan rekayasa kasus KPK ?.
 
Inikah saat jarum jam sejarah
kembali berputar ke masa lalu dimana masa sekarang ini akan memulai kembali
penerapan cara-cara lama dalam metode ‘Kendali Media dan Kontrol Berita’ ?.
 
Wallahulambishshawab.
 
*
Anggodo meng-Kriminal-kan Kompas ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/anggodo-meng-kriminal-kan-kompas/
Kendali Media dan Kontrol Berita ?
http://politikana.com/baca/2009/11/19/kendali-media-dan-kontrol-berita.html
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke