...cara yang lalu akan saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan sebagai Kepala Negara...
* Betapa supernya Anggodo, ini hal yang barangkali sudah menjadi pengetahuan publik dan sudah dimaklumi bersama oleh banyak kalangan. Betapa tidak, walau sudah terbukti menyebut-nyebut nama Presiden SBY di dalam rekaman pembicaraan teleponnya berkait kasus KPK, namun dirinya tetap bebas berkeliaran sekalipun penyebutan nama Presiden oleh dirinya itu dapat mencemarkan nama baik pak SBY juga merendahkan harkat dan martabat beliau sebagai Presiden yang merupakan Panglima Tertinggi TNI dan Kepala Pemerintahanmerangkap Kepala Negara Republik Indonesia. Selainnya gelarnya sebagai ‘Super Anggodo’ yang kesuperannya melebihi Superman, sesungguhnya sosok Anggodo pantas juga ditabalkan gelar sebagai ‘Super Dermawan’ yang bahkan tak tertutup kemungkinan bahwa mungkin juga kedermawanannya melebihi para Muslim dan Muslimah yang Dermawan. Gelar tersebut, barangkali dapat dimaklumi jika nisbatkan kepada Anggodo, mengingat betapa dermawannya Anggodo berkait dengan pembelian dua unit mobil mewah, Mercedez Benz seri S-300, yang harganya Rp. 1.600.000.000 per satu unitnya. Mobil mewah yang dibelinya dari showroom Duta Motor, terungkap dalam pemeriksaannya Tim Delapan, dan dimasukkannya kedalam laporannya yang telah diserahkan kepada Presiden SBY pada tanggal 17-Nopember-2009. Disamping tambahan penabalan gelar ‘Super Dermawan’, barangkali semakin sahih saja gelar lain yang telah dinisbatkan kepada dirinya sebagai ‘Super Anggodo’. Polisi pun seperti tak berdaya menjeratnya walau sudah seabrek dan setumpuk hal-hal yang dapat disangkakan kepada Anggodo. Anggodo oleh pihak Polri pada tanggal 3-November-2009 pernah diperiksa secara intensif. Namun pihak Polri tak mampu menahannya dalam sel penjara tahanan Mabes Polri, dengan alasan tak cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka. Sekali lagi, pihak Polri, dalam hal ini adalah Komisaris Besar (Pol) Raja Erisman, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009 sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan bahwa Anggodo telah menjadi tersangka. Ada enam hal yang dituduhkan kepada Anggodo berdasarkan hasil sadapan pembicaraan Anggodo yang rekamannya pernah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, yaitu pencemaran nama baik Presiden SBY, menfitnah orang lain, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, pemerasan, dan penghinaan institusi Polri. Namun lagi-lagi Anggodo menunjukkan kesuperannya. Berselang beberapa jam, Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna, Kepala DivisiHumas Polri, membantah bahwa pihak Polri sudah menetapkan Anggodo sebagai tersangka. “Sepengetahuan saya, belum tuh. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu, tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka”, kata Irjen (pol) Nanan Soekarna. Itu tentu bagi kalangan masyarakat yang berempati dan bersimpati kepada kalangan Cicak, telah memberi tambahan yang lebih panjang lagi dari daftar bukti betapa pantasnya jika anggodo digelari ‘Super Anggodo’, seperti yang pernah disebutkan oleh aktivis Cicak dalam puisinya yang berjudul ‘Republik Mimpi Buruk’. Walau begitu, jika sudah menyangkut kebenaran yang hakiki dan rasa keadilan, seharusnya betapapun supernya Anggodo, seharusnya kesuperannya Anggodo itu tak boleh diberlakukan lagi. Juga, seharusnya kesuperan Anggodo juga tak layak diperhadapkan lagi jika sudah menyangkut pencemaran nama baik dan merendahkan kehormatan Presiden yang merupakan Panglima Tertinggi TNI dan Kepala Pemerintahan serta Kepala Negara Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal yang dikatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama Presiden SBY, pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009, Presiden SBY memperingatkan kepada berbagai fihak yang menyebarkan fitnah terkait dirinya dan keluarganya. “Kalau masih begitu dan sama sekali tak ada kebenarannya, cara yang lalu akan saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan sebagai Kepala Negara, tak boleh menolerasi ke hal-hal yang tak bertanggungjawab”, kata Presiden SBY. Tentunya Kapolri dan Jaksa Agung yang merupakan pejabat berwenang di institusi penegakan hukum, haruslah tanggap dan sigap serta cepat menterjemahkan apa yang dikehendaki oleh Presiden SBY. Mengingat Kapolri dan Jaksa Agung adalah pejabat negara yang secara hirarki langsung berada dibawah kendali dan kekuasaannyaPresiden. Dimana Presiden merupakan Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia serta Panglima Tertinggi TNI. Tak boleh dilupakan juga oleh kapolri dan Jaksa Agung, bahwa Presiden SBY telah sedemikian jelas mengutarakan peringatan kerasberkait soal kebenaran dan kehormatannya itu, yang bahkan untuk itu maka tak akan segan-segan mempergunakan cara-cara lama. Oleh sebab itu, berkait dengan semua hal yang tersebut diatas, apakah peringatan keras dari Presiden SBY yang akan menempuh cara-cara lama dalam membela kebenaran dan kehormatannya itu juga dialamatkannya untuk Anggodo ?. Wallahualambishshawab. * Presiden ancam Anggodo ? http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/presiden-ancam-anggodo/ http://politikana.com/baca/2009/11/19/presiden-ancam-anggodo.html * Redaksi Kompas dan Sindo, Jumat 20/11/2009, dipanggil ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik Anggodo Widjojo. * Redaksi surat kabar harian Kompasdan koran Sindo(Seputar Indonesia) telah menerima surat pemanggilan dari Mabes Polri yang tertanggal 18-November -2009. Surat pemanggilan itu memerintahkan kepada redaksi Kompas dan Koran Sindo agar menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus, pada hari Jumat tanggal 20-Nopember-2009 pukul 10.00 WIB. Redaksi harian Kompas dan koran Sindo dipanggil terkait dengan pemberitaan tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3-November-2009, yang dimuat di kedua media massa itu pada tanggal 4-November-2009. Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan Anggodo Widjojo, adik dari buronan Anggoro Widjojo, terkait laporannya kepada pihak kepolisian perihal pencemaran nama baik dirinya lewat transkrip rekaman dugaan rekayasa KPK. Laporan dari Anggodo kepada polisi yang tertanggal 30-Oktober-2009 merupakan laporannya Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Disamping itu, juga laporan dari Anggodo kepada polisi yang tertanggal 2-November-2009 merupakan laporannya Bonaran Situmeang, pengacaranya Anggodo, perihal tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Hal ini tentu akan menimbulkan keprihatinan di sementara pihak kepada pihak Polri, dimana saat ini menguat desakan untuk menahan Anggodo Widjojo, akan tetapi polisi malah bertindak sebaliknya, justru malahan mendahulukan serta menindaklanjuti laporan Anggodo Widjijo perihal pencemaran nama baik dirinya melalui transkrip rekaman dugaan rekayasa kasus KPK. Akankah Kompas dan Sindo akan dijadikan model pembelajaran bagi pihak media massa arus utama agar membatasi diri dalam memberitakan kasus dugaan rekayasa kasus KPK ?. Inikah saat jarum jam sejarah kembali berputar ke masa lalu dimana masa sekarang ini akan memulai kembali penerapan cara-cara lama dalam metode ‘Kendali Media dan Kontrol Berita’ ?. Wallahulambishshawab. * Anggodo meng-Kriminal-kan Kompas ? http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/anggodo-meng-kriminal-kan-kompas/ Kendali Media dan Kontrol Berita ? http://politikana.com/baca/2009/11/19/kendali-media-dan-kontrol-berita.html * [Non-text portions of this message have been removed]

