Polri Belum Sita Rekaman Anggodo
LEO SUNU
Ilustrasi
Jumat, 20 November 2009 | 16:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa puluhan wartawan yang menolak pemanggilan dan
pelibatan pers oleh polisi pada kasus rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang
disadap KPK baru saja berakhir di Depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta,
Jumat (20/11).
Di hadapan pengunjuk rasa, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna
mengatakan, rekaman pembicaraan Anggodo, hingga saat ini belum disita. "Belum,
belum disita," kata Nanan menjawab pertanyaan wartawan.
Nanan menambahkan, "Kita bekerja bertahap."
"Aneh, barang bukti pembicaraan yang disadap KPK belum disita, kok malah
wartawan yang dipanggil. Sudah dua minggu dari pemutaran rekaman itu, kok
Anggodo belum juga ditetapkan tersangka," kata seorang wartawan. Massa
pengunjuk rasa menyebut kelompok dengan Koalisi Antikriminalisasi Pers.
Menanggapi pernyataan ini, Nanan justru meminta wartawan agar membantu memberi
keterangan untuk menetapkan Anggodo tersangka.
Seperti diketahui publik, hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo, adik
kandung komisaris PT Masaro Radikom, Anggoro Widjojo, buronan KPK, dengan
sejumlah pihak diperdengarkan di hadapan sidang terbuka Mahkamah Konstitusi
(MK) 3 November silam. Sidang terbuka untuk umum, dan disiarkan secara langsung
banyak media elektronik seperti stasiun televisi dan radio. Juga tayang di
portal online secara real time. Dan besoknya, transkrip pemberitaan muncul di
media massa cetak.
Atas pemberitaan itu, Mabes Polri memanggil hanya pimpinan dua surat kabar
nasional, Kompas dan Seputar Indonesia untuk dimintai keterangan perihal
pemuatan transkrip pembicaraan Anggodo. Hal inilah yang ditolak wartawan.
"Jangan libatkan wartawan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Jangan pernah
kriminalisasi pers, sebab kalau memanggil sebagai saksi pun, itu sama dengan
mengintimidasi pers dan menyumbat saluran informasi untuk masyarakat," ujar
orator.
Pengunjuk rasa ditemui Kadiv Humas, Irjen Nanan Sukarna. Dia mengatakan,
pemanggilan pimpinan atau kru redaksi Kompas dan Seputar Indonesia batal
dilakukan karena terjadi salah informasi. "Pemanggilan ini bukan untuk saksi
tetapi hanya untuk memberi keterangan mengenail rekaman tersebut," kata Nanan
sembari meminta wartawan tidak salah menafsirkan pemanggilan dua media tersebut.
Yulis Sulistyawan, salah seorang pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi wartawan
Indonesia kepada Nanan, agar Polri tidak memanggil wartawan atas laporan
Anggodo maupun pengacaranya, Indra Syahnun Lubis atau Bonaran Situmeang. "Kami
wartawan akan bantu Polri, tetapi tidak untuk mengkriminalisasi pihak lain, dan
tidak atas laporan Anggodo," katanya. (Persda Network/amb)
.indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}
[Non-text portions of this message have been removed]