Polri Belum Sita Rekaman Anggodo




 

LEO SUNU
Ilustrasi










Jumat, 20 November 2009 | 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa puluhan wartawan yang menolak pemanggilan dan 
pelibatan pers oleh polisi pada kasus rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang 
disadap KPK baru saja berakhir di Depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, 
Jumat (20/11).
Di hadapan pengunjuk rasa, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna 
mengatakan, rekaman pembicaraan Anggodo, hingga saat ini belum disita. "Belum, 
belum disita," kata Nanan menjawab pertanyaan wartawan.
Nanan menambahkan, "Kita bekerja bertahap."
 
"Aneh, barang bukti pembicaraan yang disadap KPK belum disita, kok malah 
wartawan yang dipanggil. Sudah dua minggu dari pemutaran rekaman itu, kok 
Anggodo belum juga ditetapkan tersangka," kata seorang wartawan. Massa 
pengunjuk rasa menyebut kelompok dengan Koalisi Antikriminalisasi Pers.
 
Menanggapi pernyataan ini, Nanan justru meminta wartawan agar membantu memberi 
keterangan untuk menetapkan Anggodo tersangka.
 
Seperti diketahui publik, hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo, adik 
kandung komisaris PT Masaro Radikom, Anggoro Widjojo, buronan KPK, dengan 
sejumlah pihak diperdengarkan di hadapan sidang terbuka Mahkamah Konstitusi 
(MK) 3 November silam. Sidang terbuka untuk umum, dan disiarkan secara langsung 
banyak media elektronik seperti stasiun televisi dan radio. Juga tayang di 
portal online secara real time. Dan besoknya, transkrip pemberitaan muncul di 
media massa cetak.
 
Atas pemberitaan itu, Mabes Polri memanggil hanya pimpinan dua surat kabar 
nasional, Kompas dan Seputar Indonesia untuk dimintai keterangan perihal 
pemuatan transkrip pembicaraan Anggodo. Hal inilah yang ditolak wartawan. 
"Jangan libatkan wartawan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Jangan pernah 
kriminalisasi pers, sebab kalau memanggil sebagai saksi pun, itu sama dengan 
mengintimidasi pers dan menyumbat saluran informasi untuk masyarakat," ujar 
orator.
 
Pengunjuk rasa ditemui Kadiv Humas, Irjen Nanan Sukarna. Dia mengatakan, 
pemanggilan pimpinan atau kru redaksi Kompas dan Seputar Indonesia batal 
dilakukan karena terjadi salah informasi. "Pemanggilan ini bukan untuk saksi 
tetapi hanya untuk memberi keterangan mengenail rekaman tersebut," kata Nanan 
sembari meminta wartawan tidak salah menafsirkan pemanggilan dua media tersebut.
 
Yulis Sulistyawan, salah seorang pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi wartawan 
Indonesia kepada Nanan, agar Polri tidak memanggil wartawan atas laporan 
Anggodo maupun pengacaranya, Indra Syahnun Lubis atau Bonaran Situmeang. "Kami 
wartawan akan bantu Polri, tetapi tidak untuk mengkriminalisasi pihak lain, dan 
tidak atas laporan Anggodo," katanya. (Persda Network/amb)
.indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke