http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ada-upaya-membungkam-pers/

Jumat, 20 November 2009 13:13 
Ada Upaya Membungkam Pers
OLEH: RAFAEL SEBAYANG/ RIKANDO SOMBA



Jakarta - Pemang­gil­an media oleh Bares­krim Mabes Polri untuk mengklarifikasi 
rekaman hasil penya­dapan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) terhadap Ang­godo 
Widjojo, disesal­kan banyak pihak.

     
Polri diminta tidak memaksakan diri memanggil media massa, koran Seputar 
Indo­nesia, Kompas, maupun media lainnya terkait publikasi rekaman Anggodo 
Widjojo dan sejumlah pejabat penegak hukum yang dibuka di Mah­kamah Konstitusi 
(MK) beberapa waktu lalu.


Jika tetap memaksakan diri dan tetap bersikukuh pada langkah tersebut, Polri 
dinilai melanggar Undang Undang (UU) Pokok Pers dan kembali ke masa Orde Baru 
yang mengekang kebebasan pers.  "Ada hak jawab yang diatur dalam UU Pers. 
Mereka (polisi) bisa gunakan hak jawab itu," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo 
Batubara, Jumat (20/11). Sekiranya polisi tidak puas atas upaya tersebut, 
menurut Leo, masih ada mekanisme pelaporan media massa tersebut ke Dewan Pers. 
Leo menilai langkah Polri yang kemudian menganulir pemanggilan terhadap koran 
Seputar Indonesia dan Kompas adalah langkah tepat. Namun, ia juga mengimbau 
agar Polri tidak melakukan langkah sama terhadap media massa lainnya terkait 
kasus tersebut.


Perihal dasar alasan Polri me­manggil kedua media guna melengkapi pemeriksaan 
Ang­godo Widjojo, Polri menurut Leo seharusnya mengonfron­tasinya dengan pihak 
Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) yang 
memperdengarkan rekaman itu ke publik, atau Tim 8, dan bukan kepada media 
massa. 
Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun dalam pesan singkatnya kepada SH, Jumat 
pagi, menulis: "Tadi malam sekitar pukul 23.30 Kompas diberitahu Kepolisian 
untuk tidak perlu datang ke Mabes Polri. Sudah tidak ada masalah."
Salah satu yang tegas menilai anehnya pemanggilan ini adalah Hakim Konstitusi 
Akil Mochtar. Mantan politisi Partai Golkar ini menilai, Polri bertindak 
berlebihan dalam pemanggilan. Sebaliknya, ia mempertanyakan, kenapa Polri 
justru tak menjadikan Anggodo sebagai tersangka berdasarkan rekaman yang 
diputar MK itu. "Anggodo malah tidak apa-apa, yang lain diobrak-abrik. MK 
diobrak-abrik, KPK diobrak-abrik, sekarang ini media juga diobrak-abrik," tukas 
Akil.


Akil mengimbau, Polri bertindak tegas terhadap Anggodo dengan menetapkan dia 
sebagai tersangka. Bukti-bukti awal untuk langkah hukum ini diniliainya cukup. 
"Dia dalam rekaman mau melakukan penyuapan dan dia sudah mengakui. Lalu apa 
lagi," sergahnya lagi.

Masyarakat Cermati 
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria  mengingatkan agar 
penguasa berhati-hati dalam menyikapi politik terkini. Kasus pemanggilan 
pemimpin media atau wartawan oleh Mabes Polri dalam kasus penyadapan Anggodo 
Widjojo dapat menjadi blunder politik.
"Pemanggilan wartawan ini dapat menjadi titik balik dukungan publik dari 
mendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  menjadi anti-SBY.  Ini era 
keterbukaan dan tidak mungkin ditutup dengan cara pemanggilan seperti itu," 
tegas  Nezar Patria di Jakarta, Jumat (20/11).


Saat ini, menurut Nezar Patria, masyarakat sedang mengikuti dengan cermat 
proses kasus Bank Century, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Mereka 
menunggu akhir cerita dari semua pertentangan ini. 
"Selama ini masyarakat melihat bahwa wartawan berada di depan dalam upaya 
membongkar secara terbuka kasus-kasus yang sedang menjadi persoalan penting di 
dalam bangsa ini. Kalau ada wartawan yang dikriminalkan maka publik tidak akan 
diam," lanjutnya.


Sementara itu, Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Widi Wahyu Widodo 
menjelaskan bahwa kriminalisasi pers adalah wajar karena pada akhirnya penguasa 
tidak punya jalan lain selain membungkam media massa untuk menututupi sejumlah 
kesalahannya. "Namun, dengan pembungkaman tersebut, makin terbukti siapa 
sebenarnya aparat hukum dan Presiden SBY," tegasnya.


Selama ini, SBY dan Polri menurut Widi selalu menunjukkan citra yang ramah, 
demokratis, dan terbuka di hadapan media massa. "Namun, dengan adanya 
pembongkaran kasus Century, KPK dan Polisi ini, penguasa panik dan selalu 
mengambil langkah-langkah yang salah dan tidak populer tanpa mempertimbangkan 
citranya lagi," demikian tegas Widi.
Widi mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh dikriminalkan karena tugas 
jurnalistik menyampaikan setiap persoalan dan kejadian secara terbuka kepada 
masyarakat. "Kriminalisasi akan membuka fron perlawan yang luas di kalangan 
media massa, wartawan dan rakyat. Kami wartawan sih sudah siap untuk melawan, 
rakyat pasti lebih siap lagi," demikian ujarnya. 

Jerat Anggodo
Sebaliknya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna mengatakan, Mabes Polri 
sama sekali tak berniat  merusak atau mengganggu kebebasan pers terkait 
pemanggilan media.  Pemanggilan itu dalam rangka mengumpulkan bukti untuk 
menjerat Anggodo Widjojo, menurutnya. "Pada intinya, polisi ingin bisa 
menjadikan Anggodo sebagai tersangka, ini sebagai upaya melengkapi bukti," kata 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna kepada SH, Jumat.


Dia mengatakan, selama ini media massa begitu aktif mendesak supaya Anggodo 
segera ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan adalah cara Polri menuju itu, 
sekaligus meneliti kesahihan rekaman yang diperdengarkan di sidang MK itu. 
"Bahkan bisa saja Ketua MK dipanggil," jelas mantan Kapolda Sumut yang mengaku 
ada miskomunikasi persepsi media dengan pemanggilan itu. 


Sebelumnya, Mabes Polri terkesan saling lempar tugas dan tidak mau menjelaskan 
lugas soal adanya pemanggilan media.  "Nggak, nggak. Tanya saja sama Bareskrim. 
Jangan sama saya, saya juga baru tahu sekarang, jangan tanya yang teknis," kata 
Kapolri Bambang Hendarso Danuri seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III 
di Gedung DPR Jakarta, Kamis malam. Lantas, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal 
Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana juga malah menyatakan, itu urusan penyidik. 
(/vidi vici/web warouw)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke