http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ada-upaya-membungkam-pers/
Jumat, 20 November 2009 13:13
Ada Upaya Membungkam Pers
OLEH: RAFAEL SEBAYANG/ RIKANDO SOMBA
Jakarta - Pemanggilan media oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi
rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggodo
Widjojo, disesalkan banyak pihak.
Polri diminta tidak memaksakan diri memanggil media massa, koran Seputar
Indonesia, Kompas, maupun media lainnya terkait publikasi rekaman Anggodo
Widjojo dan sejumlah pejabat penegak hukum yang dibuka di Mahkamah Konstitusi
(MK) beberapa waktu lalu.
Jika tetap memaksakan diri dan tetap bersikukuh pada langkah tersebut, Polri
dinilai melanggar Undang Undang (UU) Pokok Pers dan kembali ke masa Orde Baru
yang mengekang kebebasan pers. "Ada hak jawab yang diatur dalam UU Pers.
Mereka (polisi) bisa gunakan hak jawab itu," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo
Batubara, Jumat (20/11). Sekiranya polisi tidak puas atas upaya tersebut,
menurut Leo, masih ada mekanisme pelaporan media massa tersebut ke Dewan Pers.
Leo menilai langkah Polri yang kemudian menganulir pemanggilan terhadap koran
Seputar Indonesia dan Kompas adalah langkah tepat. Namun, ia juga mengimbau
agar Polri tidak melakukan langkah sama terhadap media massa lainnya terkait
kasus tersebut.
Perihal dasar alasan Polri memanggil kedua media guna melengkapi pemeriksaan
Anggodo Widjojo, Polri menurut Leo seharusnya mengonfrontasinya dengan pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) yang
memperdengarkan rekaman itu ke publik, atau Tim 8, dan bukan kepada media
massa.
Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun dalam pesan singkatnya kepada SH, Jumat
pagi, menulis: "Tadi malam sekitar pukul 23.30 Kompas diberitahu Kepolisian
untuk tidak perlu datang ke Mabes Polri. Sudah tidak ada masalah."
Salah satu yang tegas menilai anehnya pemanggilan ini adalah Hakim Konstitusi
Akil Mochtar. Mantan politisi Partai Golkar ini menilai, Polri bertindak
berlebihan dalam pemanggilan. Sebaliknya, ia mempertanyakan, kenapa Polri
justru tak menjadikan Anggodo sebagai tersangka berdasarkan rekaman yang
diputar MK itu. "Anggodo malah tidak apa-apa, yang lain diobrak-abrik. MK
diobrak-abrik, KPK diobrak-abrik, sekarang ini media juga diobrak-abrik," tukas
Akil.
Akil mengimbau, Polri bertindak tegas terhadap Anggodo dengan menetapkan dia
sebagai tersangka. Bukti-bukti awal untuk langkah hukum ini diniliainya cukup.
"Dia dalam rekaman mau melakukan penyuapan dan dia sudah mengakui. Lalu apa
lagi," sergahnya lagi.
Masyarakat Cermati
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria mengingatkan agar
penguasa berhati-hati dalam menyikapi politik terkini. Kasus pemanggilan
pemimpin media atau wartawan oleh Mabes Polri dalam kasus penyadapan Anggodo
Widjojo dapat menjadi blunder politik.
"Pemanggilan wartawan ini dapat menjadi titik balik dukungan publik dari
mendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi anti-SBY. Ini era
keterbukaan dan tidak mungkin ditutup dengan cara pemanggilan seperti itu,"
tegas Nezar Patria di Jakarta, Jumat (20/11).
Saat ini, menurut Nezar Patria, masyarakat sedang mengikuti dengan cermat
proses kasus Bank Century, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Mereka
menunggu akhir cerita dari semua pertentangan ini.
"Selama ini masyarakat melihat bahwa wartawan berada di depan dalam upaya
membongkar secara terbuka kasus-kasus yang sedang menjadi persoalan penting di
dalam bangsa ini. Kalau ada wartawan yang dikriminalkan maka publik tidak akan
diam," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Widi Wahyu Widodo
menjelaskan bahwa kriminalisasi pers adalah wajar karena pada akhirnya penguasa
tidak punya jalan lain selain membungkam media massa untuk menututupi sejumlah
kesalahannya. "Namun, dengan pembungkaman tersebut, makin terbukti siapa
sebenarnya aparat hukum dan Presiden SBY," tegasnya.
Selama ini, SBY dan Polri menurut Widi selalu menunjukkan citra yang ramah,
demokratis, dan terbuka di hadapan media massa. "Namun, dengan adanya
pembongkaran kasus Century, KPK dan Polisi ini, penguasa panik dan selalu
mengambil langkah-langkah yang salah dan tidak populer tanpa mempertimbangkan
citranya lagi," demikian tegas Widi.
Widi mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh dikriminalkan karena tugas
jurnalistik menyampaikan setiap persoalan dan kejadian secara terbuka kepada
masyarakat. "Kriminalisasi akan membuka fron perlawan yang luas di kalangan
media massa, wartawan dan rakyat. Kami wartawan sih sudah siap untuk melawan,
rakyat pasti lebih siap lagi," demikian ujarnya.
Jerat Anggodo
Sebaliknya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna mengatakan, Mabes Polri
sama sekali tak berniat merusak atau mengganggu kebebasan pers terkait
pemanggilan media. Pemanggilan itu dalam rangka mengumpulkan bukti untuk
menjerat Anggodo Widjojo, menurutnya. "Pada intinya, polisi ingin bisa
menjadikan Anggodo sebagai tersangka, ini sebagai upaya melengkapi bukti," kata
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna kepada SH, Jumat.
Dia mengatakan, selama ini media massa begitu aktif mendesak supaya Anggodo
segera ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan adalah cara Polri menuju itu,
sekaligus meneliti kesahihan rekaman yang diperdengarkan di sidang MK itu.
"Bahkan bisa saja Ketua MK dipanggil," jelas mantan Kapolda Sumut yang mengaku
ada miskomunikasi persepsi media dengan pemanggilan itu.
Sebelumnya, Mabes Polri terkesan saling lempar tugas dan tidak mau menjelaskan
lugas soal adanya pemanggilan media. "Nggak, nggak. Tanya saja sama Bareskrim.
Jangan sama saya, saya juga baru tahu sekarang, jangan tanya yang teknis," kata
Kapolri Bambang Hendarso Danuri seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III
di Gedung DPR Jakarta, Kamis malam. Lantas, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal
Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana juga malah menyatakan, itu urusan penyidik.
(/vidi vici/web warouw)
[Non-text portions of this message have been removed]