Inilah Hasil Audit BPK Atas Bank Century
Selasa, 24-11-2009 14:57:51 oleh: Wendie Razif Soetikno, S.si.,
Kanal: Peristiwa (dikutip dari wikimu.com)
Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR RI,
Senin (23/11), mencengangkan. Secara gamblang, audit memaparkan "dosa-dosa"
Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Kuangan atau
KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan
penyelamatannya. Audit disampaikan kepada publik oleh Ketua BPK Hadi Poernomo
di Gedung DPR RI.
Dosa pertama dimulai dengan lemahnya pengawasan BI dalam proses akuisisi dan
merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. BI dinilai
tidak tegas dalam menerapkan aturan.
Selain itu, BI juga tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
Century dalam kurun waktu 2005-2008. BI diduga juga melakukan perubahan
persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar Century
dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI memberi FPJP,
padahal CAR Century pada saat itu telah negatif 3,53 persen dan nilai jaminan
FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen.
"BI juga dinilai tidak memberikan informasi sesungguhnya lengkap dan mutakhir
saat menyampaikan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik
kepada KSSK," ungkap Hadi.
Informasi yang tidak diberi seutuhnya itu menyangkut pengakuan kerugian (PPAP)
atas surat-surat berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang
menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan dari yang semula diperkirakan
Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
BI dan KSSK juga tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak
sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih
mengagetkan lagi, Hadi mengatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang
beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya
dipertanyakan.
Selain penetapan awal Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik dan
pertanyaan tentang status hukum Komite Koordinasi yang menjadi "dosa" BI,
Menkeu, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, audit investigasi
Badan Pemeriksa Keuangan juga memuat "dosa" Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Menurut audit yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR RI, Senin
(23/11), LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya
penanganan Bank Century secara keseluruhan.
Hal ini dipengaruhi oleh keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik yang tidak menyebutkan biaya penanganan yang
harus dikeluarkan LPS.LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No.
3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua
sebesar Rp 2,2 triliun.
Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK, yang di dalamnya ada
Ketua Dewan Komisioner LPS. Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan
dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat
menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik.
"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang
dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS, tidak hanya untuk
memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," lanjutnya.
Berdasar pada penolakan DPR terhadap Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK, BPK
menyimpulkan bahwa empat tahap penyaluran PMS kepada Bank Century tidak
memiliki dasar hukum. Sebanyak empat tahap penyaluran dana adalah pertama
sebesar Rp 2.886,22 miliar, tahap kedua Rp 1.101,00 miliar, tahap ketiga
sebesar Rp 1.155,00 miliar dan keempat sebesar Rp 630,22 miliar.
Hal lain yang menjadi sorotan BPK adalah penarikan dana oleh pihak terkait
dalam periode Bank Century yang ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar Rp
938,65 miliar melanggar ketentuan BI soal tindak lanjut pengawasan dan
penetapan status bank.
Seharusnya, bank yang berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan
transaksi. Bank Century akhirnya mengalami kerugian karena mengganti deposito
milik salah satu nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar
18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS.
"Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut, menjadi 247 NCD dengan nilai
nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi, jika Bank
Century ditutup, maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin
oleh LPS," ungkapnya.
Di bagian akhir, Hadi menyebutkan bahwa, dari biaya penanganan untuk PMS
sebesar Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 5,68 triliun merupakan kerugian Bank Century
akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan, baik oleh
pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait.
"Permasalahan-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga
dan transaksi-transaksi pada Bank Century," tandasnya.
[Non-text portions of this message have been removed]