Refleksi : Bagaimana para penegak hukum mau memihak, kalau mereka sendiri bukan 
pemihak. Solusinya mesti harus banyak wanita menjadi penegak hukum yang 
benar-benar memihak bukan  burung beo.


http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/25/17303489/Penegak.Hukum.Sering.Tidak.Memihak.Perempuan


Penegak Hukum Sering Tidak Memihak Perempuan

Rabu, 25 November 2009 | 17:30 WIB
BOYOLALI, KOMPAS.com - Program Hak Asasi Perempuan Lembaga Kajian Transformasi 
Sosial (LKTS) Boyolali menyatakan, kasus kekerasan yang terjadi terhadap kaum 
perempuan belum ditangani secara maksimal karena masih lemahnya penegak hukum 
dan sering tidak memihak kepada korban. 

"Proses penyelesaian hukum masih belum berpihak kepada perempuan. Perempuan 
sebagai korban masih diperlakukan para penegak hukum secara tidak layak. 
Bahkan, saat proses pemeriksaan masih belum memenuhi syarat," kata Manager 
Program Hak Asasi Perempuan LKTS, Dyah Ningrum Roosmawati, Rabu (25/11).

Menurut Dyah Ningrum, proses hukum di pengadilan juga masih belum memihak 
perempuan, karena selama ini vonis yang dijatuhkan hakim masih jauh dari 
harapan. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Boyolali penyelesaiannya lebih sering 
diselesaikan dengan denda material tertentu. 

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum terkait untuk 
memberikan layanan yang lebih berpihak kepada korban kasus kekerasan terhadap 
perempuan. 

Aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan sering 
ditemukan proses hukum yang tidak memihak kepada korban sehingga dari tahun ke 
tahun semakin meningkat. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah pada tahun 2007 sedikitnya 
terjadi sebanyak 229 kasus dan 2008 terjadi peningkatan menjadi 317 kasus. 

Sedangkan, tahun 2009 hingga bulan Oktober telah terjadi sebanyak 250 kasus. Di 
Boyolali dan Klaten pada 2007 ada 12 kasus yang ditangani LKTS dan 2008 
meningkat menjadi 21 kasus, 2009 hingga November ada 14 kasus. 

"Kasus yang masuk daftar hitam ada ratusan karena mereka tidak mau melapor. 
Kasus kekerasan terdata dari waktu ke waktu belum seluruhnya menunjukan 
kejadian yang sesungguhnya, karena kasus kekerasan terhadap perempuan bagaikan 
fenomena gunung es," katanya. 

Kasus perceraian gugat di Boyolali sekarang ini rata rata mencapai 1.000 kasus 
per tahun. Padahal, kasus gugat cerai hampir dapat dipastikan disertai dengan 
kekerasan terhadap perempuan sebagai korbannya, tetapi tidak pernah dilaporkan. 

"Kasus kekerasan berbasis gender di Boyolali dan Klaten terjadi sebanyak 10 
hingga 18 kasus per tahun," katanya. 

Namun, ternyata penyelesaian dan penanganan kasus tidak seperti yang 
diharapkan, baik penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Boyolali maupun 
oleh para penegak hukum terkait. 

Sementara Akhmad Syakur, pendamping korban kekerasan terhadap perempuan LKTS 
mengatakan, terkait dengan kegiatan 16 hari Hari Anti Kekerasan Terhadap 
Perempuan tersebut pihaknya merekomendasikan agar segara dilakukan percepatan 
proses penguatan lembaga pengada layanan bagi korban kekerasan di Boyolali. 

Selain itu, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memberikan layanan yang lebih 
berpihak kepada korbandan segera melakukan sosialisasi tentang penghapusan 
kekerasan terhadap perempuan kepada seluruh masyarakat. 

Mendesak penggabungan perkara pidana dan perdata dalam kasus kekerasan dalam 
rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap perempuan pada umumnya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke