Bung Nizami, 
saya jadi tergerak ingin bertanya pada Bung

Menurut Bung, bila si pencuri terus tangannya dipotong itu, bagaimana kemudian 
selanjutnya dia bekerja menafkahi dirinya dan sanak keluarganya ?

tks


--- In [email protected], A Nizami <nizam...@...> wrote:
>
> “Hai orang-orang
> yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran
> karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
> terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
> adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
> Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al
> Maa-idah:8]
>  
> Allah memerintahkan orang-orang yang
> beriman untuk selalu menegakkan kebenaran dan berlaku adil.
>  
> Seorang wanita di
> jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah
> memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui
> Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar
> penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda :
> "Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza
> Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya
> Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu
> memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du.
> Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan 
> mencuri
> dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka
> dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila
> Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya."
> Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita 
> yang
> mencuri itu. (HR. Bukhari)
>  
> Begitulah sabda Nabi Muhammad. Hukum
> harus ditegakkan tidak peduli orang itu kaya atau miskin. Hukum harus
> dijalankan tidak peduli dia orang asing atau anak kita sendiri. 
>  
> Tidak boleh uang menyebabkan
> seseorang lolos dari hukuman. Tidak pantas jika karena uang atau hal lainnya
> akhirnya yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan. Jika tidak, maka
> bangsa itu akan rusak.
>  
> Sering seorang pejabat atau penegak
> hukum tidak dapat berlaku adil jika dia mendapat uang sogokan atau yang 
> dihukum
> adalah keluarganya sendiri. Padahal itu adalah perbuatan dosa.
>  
> Pernah seorang Yahudi di Mesir yang
> menolak digusur rumahnya untuk perluasan masjid oleh Gubernur Mesir, ‘Amr 
> bin
> ‘Ash. Padahal dia dapat ganti rugi yang pantas. Akhirnya orang Yahudi itu 
> pergi
> ke Madinah untuk menemui Khalifah Umar bin Khaththab ra.
> Setelah menceritakan masalahnya,
> Umar ra mengambil sebuah tulang unta kemudian menorehkan garis lurus dari atas
> ke bawah kemudian dari kiri ke kanan sehingga berbentuk silang. Oleh Umar ra,
> tulang itu diserahkan kepada orang Yahudi tersebut. 
> “Bawalah tulang ini dan berikan
> kepada Gubernur Mesir, ‘Amr bin ‘Ash. Katakan ini dari Umar bin 
> Khaththab”,
> begitu kata Umar ra.
>  
> Orang Yahudi itu meski merasa aneh,
> namun memberikan tulang itu kepada ‘Amr bin ‘Ash. Muka ‘Amr bin ‘Ash 
> segera
> pucat pasi begitu melihat tulang yang digaris dengan pedang itu.. Dia segera
> mengembalikan rumah orang Yahudi tersebut tanpa pikir panjang.
>  
> Orang Yahudi itu bertanya mengapa
> ‘Amr begitu melihat tulang itu begitu ketakutan dan segera mengembalikan
> rumahnya?
>  
> ‘Amr bin ‘Ash menjawab, “Ini adalah
> peringatan dari ‘Umar bin Khaththab agar aku selalu berlaku lurus (adil)
> seperti garis vertikal pada tulang ini.  Jika
> aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku sebagaimana garis
> horisontal di tulang ini.
>  
> Begitulah sikap seorang Kepala
> Negara. Dia harus mau mendengar keluhan rakyatnya yang digusur semena-mena 
> oleh
> anak buahnya. Dia harus memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap
> rakyatnya.
>  
> Seorang pemimpin harus berani
> menindak anak buahnya yang bersikap sewenang-wenang dan membela rakyatnya yang
> dizalimi. Tidak boleh membiarkan rakyatnya terlunta-lunta dan menderita karena
> kezaliman atau ketidak-mampuan anak buahnya.
>  
> Menjadi seorang penegak hukum atau
> hakim sangat berat. Dari 3 golongan, 2 golongan masuk neraka, dan hanya satu
> golongan saja yang masuk surga.
>  
> Hakim terdiri dari
> tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk
> surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili
> dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak
> mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan
> perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang
> tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, 
> maka
> dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
>  
> Hakim yang adil, masuk ke surga.
> Sebaliknya hakim yang zhalim masuk neraka. 
> Lidah seorang hakim
> berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu
> Na'im dan Ad-Dailami)
>  
> Seorang hakim tidak bisa membiarkan
> perasaan atau emosinya mempengaruhi keputusannya.
> Janganlah hendaknya
> seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
>  
> Seorang hakim harus mendengarkan
> seluruh keterangan dari semua pihak yang bersengketa. Tidak boleh berat
> sebelah.
> Bila dua orang yang
> bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan
> seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan
> dari orang pertama. (HR. Ahmad)
>  
> Saksi Palsu atau berbohong adalah
> dosa besar. Bahkan Nabi sampai menyamakannya dengan dosa syirik. Oleh karena
> itu membuat seseorang bersaksi palsu baik dengan iming-iming atau pun dengan
> intimidasi/penyiksaan adalah dosa yang besar.
> Salah satu dosa
> paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
> Rasulullah Saw
> bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada
> Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih
> Assunnah)
>  
> Nabi Saw mengadili
> dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
>  
> Terkadang ada orang yang ingin
> menzalimi seseorang dengan memakai pengacara hitam yang pintar bicara dan
> pandai “mengatur” kasus. Padahal nerakalah imbalan bagi mereka.
>  
> Sesungguhnya aku
> mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan
> sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain.
> Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang
> lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR.
> Aththusi)
>  
> Jika kita mengetahui satu kejadian
> penting yang berkaitan dengan satu kasus hukum, hendaknya kita bersaksi di
> depan hakim.
> Maukah aku
> beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian 
> sebelum
> dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
>  
> Dalam Islam, kejahatan yang keji
> seperti pembunuhan dan perkosaan hukumannya adalah hukuman mati.
>  
> 
> Dari Anas Ibnu
> Malik ra bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua
> batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu?
> Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu
> menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia
> mengaku. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di 
> antara
> dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
>  
> Dari Abdullah Ibnu
> Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Masalah pertama yang akan
> diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah." Muttafaq
> Alaihi.
>  
> Dari Ibnu Umar ra
> bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada
> Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang
> yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam
> jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
>  
> Pencurian dengan nilai di bawah ¼
> dinar (kurang dari 1 gram emas) atau sekarang di bawah Rp 375 ribu tidak
> dikenakan hukuman.
> Hadis riwayat
> Aisyah ra., ia berkata: 
> Rasulullah saw.
> memotong tangan pencuri dalam pencurian sebanyak seperempat dinar ke atas.
> (Shahih Muslim No.3189)
>  
> Hadis riwayat
> Aisyah ra., ia berkata: 
> Pada zaman
> Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang
> kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang
> keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
>  
> Tapi meski tidak dihukum, barang
> curian harus dikembalikan.
>  
> Oleh karena itu kasus nenek berumur
> 55 tahun yang dituduh mencuri 3 biji Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak
> diterima oleh polisi untuk diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya
> sudah dikembalikan.
>  
> Bahkan Khalifah Umar ra pernah
> membebaskan seorang miskin yang mengambil buah yang jatuh di jalan. Sebaliknya
> Umar ra menghukum orang kaya yang melaporkan hal itu karena orang itu tidak
> berperi-kemanusiaan dengan membiarkan tetangganya yang miskin kelaparan.
>  
> Itulah yang seharusnya kita lakukan.
> Hukum itu adalah untuk peri kemanusiaan dan keadilan. Bukan sekedar menghukum
> tanpa ada rasa kemanusiaan sedikitpun.
> 
> 
>       Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya 
> sekarang! http://id.mail.yahoo.com
>


Kirim email ke