Bung Nizami, saya jadi tergerak ingin bertanya pada Bung Menurut Bung, bila si pencuri terus tangannya dipotong itu, bagaimana kemudian selanjutnya dia bekerja menafkahi dirinya dan sanak keluarganya ?
tks --- In [email protected], A Nizami <nizam...@...> wrote: > > âHai orang-orang > yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran > karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu > terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku > adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada > Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.â [Al > Maa-idah:8] > > Allah memerintahkan orang-orang yang > beriman untuk selalu menegakkan kebenaran dan berlaku adil. > > Seorang wanita di > jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah > memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui > Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar > penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : > "Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza > Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya > Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu > memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. > Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan > mencuri > dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka > dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila > Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." > Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita > yang > mencuri itu. (HR. Bukhari) > > Begitulah sabda Nabi Muhammad. Hukum > harus ditegakkan tidak peduli orang itu kaya atau miskin. Hukum harus > dijalankan tidak peduli dia orang asing atau anak kita sendiri. > > Tidak boleh uang menyebabkan > seseorang lolos dari hukuman. Tidak pantas jika karena uang atau hal lainnya > akhirnya yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan. Jika tidak, maka > bangsa itu akan rusak. > > Sering seorang pejabat atau penegak > hukum tidak dapat berlaku adil jika dia mendapat uang sogokan atau yang > dihukum > adalah keluarganya sendiri. Padahal itu adalah perbuatan dosa. > > Pernah seorang Yahudi di Mesir yang > menolak digusur rumahnya untuk perluasan masjid oleh Gubernur Mesir, âAmr > bin > âAsh. Padahal dia dapat ganti rugi yang pantas. Akhirnya orang Yahudi itu > pergi > ke Madinah untuk menemui Khalifah Umar bin Khaththab ra. > Setelah menceritakan masalahnya, > Umar ra mengambil sebuah tulang unta kemudian menorehkan garis lurus dari atas > ke bawah kemudian dari kiri ke kanan sehingga berbentuk silang. Oleh Umar ra, > tulang itu diserahkan kepada orang Yahudi tersebut. > âBawalah tulang ini dan berikan > kepada Gubernur Mesir, âAmr bin âAsh. Katakan ini dari Umar bin > Khaththabâ, > begitu kata Umar ra. > > Orang Yahudi itu meski merasa aneh, > namun memberikan tulang itu kepada âAmr bin âAsh. Muka âAmr bin âAsh > segera > pucat pasi begitu melihat tulang yang digaris dengan pedang itu.. Dia segera > mengembalikan rumah orang Yahudi tersebut tanpa pikir panjang. > > Orang Yahudi itu bertanya mengapa > âAmr begitu melihat tulang itu begitu ketakutan dan segera mengembalikan > rumahnya? > > âAmr bin âAsh menjawab, âIni adalah > peringatan dari âUmar bin Khaththab agar aku selalu berlaku lurus (adil) > seperti garis vertikal pada tulang ini. Jika > aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku sebagaimana garis > horisontal di tulang ini. > > Begitulah sikap seorang Kepala > Negara. Dia harus mau mendengar keluhan rakyatnya yang digusur semena-mena > oleh > anak buahnya. Dia harus memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap > rakyatnya. > > Seorang pemimpin harus berani > menindak anak buahnya yang bersikap sewenang-wenang dan membela rakyatnya yang > dizalimi. Tidak boleh membiarkan rakyatnya terlunta-lunta dan menderita karena > kezaliman atau ketidak-mampuan anak buahnya. > > Menjadi seorang penegak hukum atau > hakim sangat berat. Dari 3 golongan, 2 golongan masuk neraka, dan hanya satu > golongan saja yang masuk surga. > > Hakim terdiri dari > tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk > surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili > dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak > mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan > perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang > tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, > maka > dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi) > > Hakim yang adil, masuk ke surga. > Sebaliknya hakim yang zhalim masuk neraka. > Lidah seorang hakim > berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu > Na'im dan Ad-Dailami) > > Seorang hakim tidak bisa membiarkan > perasaan atau emosinya mempengaruhi keputusannya. > Janganlah hendaknya > seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim) > > Seorang hakim harus mendengarkan > seluruh keterangan dari semua pihak yang bersengketa. Tidak boleh berat > sebelah. > Bila dua orang yang > bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan > seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan > dari orang pertama. (HR. Ahmad) > > Saksi Palsu atau berbohong adalah > dosa besar. Bahkan Nabi sampai menyamakannya dengan dosa syirik. Oleh karena > itu membuat seseorang bersaksi palsu baik dengan iming-iming atau pun dengan > intimidasi/penyiksaan adalah dosa yang besar. > Salah satu dosa > paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari) > Rasulullah Saw > bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada > Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih > Assunnah) > > Nabi Saw mengadili > dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim) > > Terkadang ada orang yang ingin > menzalimi seseorang dengan memakai pengacara hitam yang pintar bicara dan > pandai âmengaturâ kasus. Padahal nerakalah imbalan bagi mereka. > > Sesungguhnya aku > mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan > sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain. > Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang > lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR. > Aththusi) > > Jika kita mengetahui satu kejadian > penting yang berkaitan dengan satu kasus hukum, hendaknya kita bersaksi di > depan hakim. > Maukah aku > beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian > sebelum > dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim) > > Dalam Islam, kejahatan yang keji > seperti pembunuhan dan perkosaan hukumannya adalah hukuman mati. > > > Dari Anas Ibnu > Malik ra bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua > batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? > Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu > menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia > mengaku. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di > antara > dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. > > Dari Abdullah Ibnu > Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Masalah pertama yang akan > diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah." Muttafaq > Alaihi. > > Dari Ibnu Umar ra > bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada > Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang > yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam > jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban. > > Pencurian dengan nilai di bawah ¼ > dinar (kurang dari 1 gram emas) atau sekarang di bawah Rp 375 ribu tidak > dikenakan hukuman. > Hadis riwayat > Aisyah ra., ia berkata: > Rasulullah saw. > memotong tangan pencuri dalam pencurian sebanyak seperempat dinar ke atas. > (Shahih Muslim No.3189) > > Hadis riwayat > Aisyah ra., ia berkata: > Pada zaman > Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang > kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang > keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193) > > Tapi meski tidak dihukum, barang > curian harus dikembalikan. > > Oleh karena itu kasus nenek berumur > 55 tahun yang dituduh mencuri 3 biji Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak > diterima oleh polisi untuk diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya > sudah dikembalikan. > > Bahkan Khalifah Umar ra pernah > membebaskan seorang miskin yang mengambil buah yang jatuh di jalan. Sebaliknya > Umar ra menghukum orang kaya yang melaporkan hal itu karena orang itu tidak > berperi-kemanusiaan dengan membiarkan tetangganya yang miskin kelaparan. > > Itulah yang seharusnya kita lakukan. > Hukum itu adalah untuk peri kemanusiaan dan keadilan. Bukan sekedar menghukum > tanpa ada rasa kemanusiaan sedikitpun. > > > Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya > sekarang! http://id.mail.yahoo.com >

