http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009120308020265
Kamis, 3 Desember 2009
OPINI
Absennya Nurani dan Keadilan
Janpatar Simamora
Dosen Fakultas Hukum UHN, Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum
UGM Yogyakarta.
Diakui atau tidak, saat ini dunia hukum kita mengalami paradoks lewat
berbagai keanehannya. Wajah hukum menjadi carut marut, dan bahkan
bergentayangan tanpa kontrol. Belum lagi, "rekayasa kasus" dalam penanganan dua
pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan
Chandra M. Hamzah menemui titik terang, kini wajah suram hukum kembali
dipertontonkan dalam panggung sandiwara. Kali ini yang menjadi korban
ketidakadilan hukum adalah nenek tua renta yang untuk mencari nafkah saja sudah
sempoyongan.
Adalah Minah (55), seorang perempuan tua di Kabupaten Banyumas yang
akhirnya diproses hanya lantaran mengambil tiga biji kakao seharga Rp2.100 dari
lahan sebuah perusahaan perkebunan. Walau hakim yang menjatuhkan vonis
meneteskan air mata, faktanya bahwa vonis 1 bulan 15 hari masa percobaan 3
bulan tetap saja dijatuhkan hanya karena mengambil kakao senilai Rp2.100.
Ironis memang, ternyata rasa keadilan di negeri ini sudah sirna. Minah
harus menebus harga Rp2.100 dengan vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan
3 bulan. Inikah keadilan yang begitu sering kita dengung-dengungkan itu?.
Di sinilah kalangan publik secara nyata menangkap bahwa diskriminasi
hukum begitu terang-benderang dipertontonkan. Seorang Minah dengan kesalahan
yang tidak selayaknya maju ke meja hijau ternyata begitu mudah digiring ke
pengadilan, lalu mengapa justru para koruptor yang telah menelan uang rakyat
dan menyengsarakan banyak pihak begitu kerap tak tersentuh hukum?.
Rekor buruk penegakan hukum semakin panjang ketika dua pimpinan media,
Harian Kompas dan Seputar Indonesia dipanggil oleh Polri terkait dengan laporan
pencemaran nama baik terhadap Anggodo. Sungguh ironis memang. Ternyata para
hamba hukum telah berubah wajah menjadi penelikung dan penjahat hukum.
Kisis Penegakan Hukum
Persoalan ini semakin mengokohkan bahwa sesungguhnya negara kita saat ini
sedang diperhadapkan pada krisis penegakan hukum (law enforcement). Hukum
sedang dalam tatanan yang tidak stabil, konstruksinya begitu rapuh dan mudah
diputarbalikkan.
Indikasi ini sudah mulai tercium ketika orientasi penegakan hukum saat
ini hanya ditekankan pada aspek kepastian hukum (rechtssicherheit), sementara
keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan hukum (zweckmassigheit) justru menjadi
terabaikan. Hukum yang seharusnya berorientasi pada aspek keadilan (justice)
ternyata justru melahirkan ketidakadilan (unjustice).
Tindakan semacam ini adalah jelas merupakan kejahatan yang luar biasa
hebatnya. Tidak ada kejahatan yang lebih parah daripada penegakan hukum tanpa
keadilan. Oleh sebab itu, maka kondisi abnornal ini menjadi patut untuk dicatat
sebagai preseden buruk yang harus segera ditanggulangi dan ditindaklanjuti.
Merujuk pada apa yang dikemukakan oleh Jeremi Bentham dalam teori
utilitasnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar
bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the
greatest number). Dari pandangan itu jelas bahwa seyogianya penegakan hukum
harus mampu mengakomodasi dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat banyak.
Dari berbagai kasus penegakan hukum saat ini, tampaknya harapan yang
dikemukakan Jeremi Bentham melalui teori utilitasnya justru sangat paradoks dan
teramat jauh dari harapan. Jangankan untuk memberikan keadilan bagi banyak
pihak, rasa keadilan bagi para person yang sedang dililit masalah hukum juga
menjadi hal yang teramat mustahil.
Rezim pemerintahan yang katanya merupakan buah reformasi dan representasi
dari kehendak rakyat banyak, ternyata tidak mampu memberi jaminan akan
penegakan hukum yang mencerminkan keadilan. Justru keadilan menjadi kata yang
populer untuk diperdagangkan. Karena sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah
memperjualbelikan keadilan. Keadilan akan diputarbalikkan ketika harga sudah
disepakati. Inilah yang melanda dunia penegakan hukum kita.
Lalu bagaimanakah kita menyikapi fenomena penegakan hukum ini?. Untuk
menjawab persoalan ini, maka tentu harus disadari bahwa hukum itu sendiri
memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya. Sebab hukum itu sendiri
merupakan sarana untuk mengatur masyarakat. Oleh sebab itulah hukum tidak akan
mungkin mampu melepaskan diri dari gagasan yang hidup di tengah-tengah kalangan
publik.
Hakikat Ilmu Hukum
Hukum adalah merupakan suatu sistem. Oleh sebab itu, maka dalam
perjalanannya, hukum akan melibatkan berbagai elemen yang saling terkait satu
dengan lainnya, bahkan tidak jarang memiliki tingkat ketergantungan yang cukup
erat. Sebagai implikasinya, manakala salah satu dari komponen tidak dilibatkan,
maka dapat menyebabkan inefficient maupun useless yang kemudian berdampak pada
tidak tercapainya cita-cita hukum.
Dalam rangka penegakan hukum demi mencapai sasaran akhir yang bernama
keadilan, maka elemen-elemen yang saling terkait seperti substantive law,
prosedural law, decision rules dan decision habits seyogianya harus saling
mendukung. Ketika satu elemen saja menyimpang dari sistem yang ada, maka tujuan
penegakkan hukum pun akan mengalami nasib yang sama.
Persoalan berikutnya yang harus dipahami oleh para pendekar hukum negeri
ini adalah bahwa hakikat dari ilmu hukum adalah keadilan. Para penegak hukum,
khususnya hakim sebagai perpanjangan tangan Yang Maha Kuasa harus mampu
merasakan dan menangkap pesan moral di balik setiap produk hukum yang ada,
yaitu keadilan yang senantiasa dinanti-nanti pancari keadilan (iustitiabelen).
Tidak ada satu pun produk hukum yang sifatnya abadi, hal ini ditengarai
perumusan yang pasti dalam setiap produk hukum dimaksud. Di sisi lain, hukum
dengan rumusan pastinya justru diperhadapkan dengan kondisi riil kehidupan
publik yang selalu berubah seiring perjalanan waktu. Maka tidak jarang kemudian
muncul fenomena yang kontradiktif antara apa yang seharusnya (das sollen)
dengan apa yang senyatanya (das sein).
Di sinilah dibutuhkan kearifan aparat penegak hukum agar jangan melulu
berpatokan pada hukum tertulis, sebab hukum hanyalah sarana, sementara tujuan
akhirnya adalah terciptanya keadilan. Kalau kemudian produk hukum dijadikan
sebagai patokan mutlak, maka sesungguhnya keadilan tidak akan pernah terwujud.
Bahkan sikap yang demikian justru hanya merepresentasikan bahwa keadilan dan
nurani sesungguhnya telah absen dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
[Non-text portions of this message have been removed]