http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009120308020265

      Kamis, 3 Desember 2009 
     
      OPINI 
     
     
     
Absennya Nurani dan Keadilan 

      Janpatar Simamora

      Dosen Fakultas Hukum UHN, Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum 
UGM Yogyakarta.

      Diakui atau tidak, saat ini dunia hukum kita mengalami paradoks lewat 
berbagai keanehannya. Wajah hukum menjadi carut marut, dan bahkan 
bergentayangan tanpa kontrol. Belum lagi, "rekayasa kasus" dalam penanganan dua 
pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan 
Chandra M. Hamzah menemui titik terang, kini wajah suram hukum kembali 
dipertontonkan dalam panggung sandiwara. Kali ini yang menjadi korban 
ketidakadilan hukum adalah nenek tua renta yang untuk mencari nafkah saja sudah 
sempoyongan.

      Adalah Minah (55), seorang perempuan tua di Kabupaten Banyumas yang 
akhirnya diproses hanya lantaran mengambil tiga biji kakao seharga Rp2.100 dari 
lahan sebuah perusahaan perkebunan. Walau hakim yang menjatuhkan vonis 
meneteskan air mata, faktanya bahwa vonis 1 bulan 15 hari masa percobaan 3 
bulan tetap saja dijatuhkan hanya karena mengambil kakao senilai Rp2.100.

      Ironis memang, ternyata rasa keadilan di negeri ini sudah sirna. Minah 
harus menebus harga Rp2.100 dengan vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 
3 bulan. Inikah keadilan yang begitu sering kita dengung-dengungkan itu?.

      Di sinilah kalangan publik secara nyata menangkap bahwa diskriminasi 
hukum begitu terang-benderang dipertontonkan. Seorang Minah dengan kesalahan 
yang tidak selayaknya maju ke meja hijau ternyata begitu mudah digiring ke 
pengadilan, lalu mengapa justru para koruptor yang telah menelan uang rakyat 
dan menyengsarakan banyak pihak begitu kerap tak tersentuh hukum?.

      Rekor buruk penegakan hukum semakin panjang ketika dua pimpinan media, 
Harian Kompas dan Seputar Indonesia dipanggil oleh Polri terkait dengan laporan 
pencemaran nama baik terhadap Anggodo. Sungguh ironis memang. Ternyata para 
hamba hukum telah berubah wajah menjadi penelikung dan penjahat hukum.

      Kisis Penegakan Hukum

      Persoalan ini semakin mengokohkan bahwa sesungguhnya negara kita saat ini 
sedang diperhadapkan pada krisis penegakan hukum (law enforcement). Hukum 
sedang dalam tatanan yang tidak stabil, konstruksinya begitu rapuh dan mudah 
diputarbalikkan.

      Indikasi ini sudah mulai tercium ketika orientasi penegakan hukum saat 
ini hanya ditekankan pada aspek kepastian hukum (rechtssicherheit), sementara 
keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan hukum (zweckmassigheit) justru menjadi 
terabaikan. Hukum yang seharusnya berorientasi pada aspek keadilan (justice) 
ternyata justru melahirkan ketidakadilan (unjustice).

      Tindakan semacam ini adalah jelas merupakan kejahatan yang luar biasa 
hebatnya. Tidak ada kejahatan yang lebih parah daripada penegakan hukum tanpa 
keadilan. Oleh sebab itu, maka kondisi abnornal ini menjadi patut untuk dicatat 
sebagai preseden buruk yang harus segera ditanggulangi dan ditindaklanjuti.

      Merujuk pada apa yang dikemukakan oleh Jeremi Bentham dalam teori 
utilitasnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar 
bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the 
greatest number). Dari pandangan itu jelas bahwa seyogianya penegakan hukum 
harus mampu mengakomodasi dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat banyak.

      Dari berbagai kasus penegakan hukum saat ini, tampaknya harapan yang 
dikemukakan Jeremi Bentham melalui teori utilitasnya justru sangat paradoks dan 
teramat jauh dari harapan. Jangankan untuk memberikan keadilan bagi banyak 
pihak, rasa keadilan bagi para person yang sedang dililit masalah hukum juga 
menjadi hal yang teramat mustahil.

      Rezim pemerintahan yang katanya merupakan buah reformasi dan representasi 
dari kehendak rakyat banyak, ternyata tidak mampu memberi jaminan akan 
penegakan hukum yang mencerminkan keadilan. Justru keadilan menjadi kata yang 
populer untuk diperdagangkan. Karena sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah 
memperjualbelikan keadilan. Keadilan akan diputarbalikkan ketika harga sudah 
disepakati. Inilah yang melanda dunia penegakan hukum kita.

      Lalu bagaimanakah kita menyikapi fenomena penegakan hukum ini?. Untuk 
menjawab persoalan ini, maka tentu harus disadari bahwa hukum itu sendiri 
memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya. Sebab hukum itu sendiri 
merupakan sarana untuk mengatur masyarakat. Oleh sebab itulah hukum tidak akan 
mungkin mampu melepaskan diri dari gagasan yang hidup di tengah-tengah kalangan 
publik.

      Hakikat Ilmu Hukum

      Hukum adalah merupakan suatu sistem. Oleh sebab itu, maka dalam 
perjalanannya, hukum akan melibatkan berbagai elemen yang saling terkait satu 
dengan lainnya, bahkan tidak jarang memiliki tingkat ketergantungan yang cukup 
erat. Sebagai implikasinya, manakala salah satu dari komponen tidak dilibatkan, 
maka dapat menyebabkan inefficient maupun useless yang kemudian berdampak pada 
tidak tercapainya cita-cita hukum.

      Dalam rangka penegakan hukum demi mencapai sasaran akhir yang bernama 
keadilan, maka elemen-elemen yang saling terkait seperti substantive law, 
prosedural law, decision rules dan decision habits seyogianya harus saling 
mendukung. Ketika satu elemen saja menyimpang dari sistem yang ada, maka tujuan 
penegakkan hukum pun akan mengalami nasib yang sama.

      Persoalan berikutnya yang harus dipahami oleh para pendekar hukum negeri 
ini adalah bahwa hakikat dari ilmu hukum adalah keadilan. Para penegak hukum, 
khususnya hakim sebagai perpanjangan tangan Yang Maha Kuasa harus mampu 
merasakan dan menangkap pesan moral di balik setiap produk hukum yang ada, 
yaitu keadilan yang senantiasa dinanti-nanti pancari keadilan (iustitiabelen).

      Tidak ada satu pun produk hukum yang sifatnya abadi, hal ini ditengarai 
perumusan yang pasti dalam setiap produk hukum dimaksud. Di sisi lain, hukum 
dengan rumusan pastinya justru diperhadapkan dengan kondisi riil kehidupan 
publik yang selalu berubah seiring perjalanan waktu. Maka tidak jarang kemudian 
muncul fenomena yang kontradiktif antara apa yang seharusnya (das sollen) 
dengan apa yang senyatanya (das sein).

      Di sinilah dibutuhkan kearifan aparat penegak hukum agar jangan melulu 
berpatokan pada hukum tertulis, sebab hukum hanyalah sarana, sementara tujuan 
akhirnya adalah terciptanya keadilan. Kalau kemudian produk hukum dijadikan 
sebagai patokan mutlak, maka sesungguhnya keadilan tidak akan pernah terwujud. 
Bahkan sikap yang demikian justru hanya merepresentasikan bahwa keadilan dan 
nurani sesungguhnya telah absen dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke