Memprihantinkan...





TARUNA IKRAR, MD., Ph.D
http://medicals.multiply.com/


--- On Sat, 5/12/09, sunny <[email protected]> wrote:


From: sunny <[email protected]>
Subject: [ppiindia] Prita Dihukum Denda Rp204 Juta!
To: [email protected]
Date: Saturday, 5 December, 2009, 6:48 AM


  



http://www.lampungp ost.com/buras. php?id=200912050 1125916

Sabtu, 5 Desember 2009 





Prita Dihukum Denda Rp204 Juta! 

H. Bambang Eka Wijaya

"PRITA Mulyasari, yang sebelumnya divonis bebas PN Tangerang, pada tingkat 
banding divonis PT Banten membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni!" ujar Umar. 
"Kasus Prita pernah mendapat perhatian luas publik, bahkan kasus pertama yang 
memperoleh dukungan besar lewat jejaring sosial facebooker! Masalahnya, ia 
menulis keluhan di e-mail pribadinya tentang layanan rumah sakit itu!"

"Publik sudah fasih masalah Prita!" sambut Amir. "Waktu itu, perlakuan hukum 
dianggap tidak adil, menahan di Rutan wanita Tangerang, tanpa boleh ditemui 
keluarganya, padahal anak Prita masih kecil! Akibatnya protes publik meluas, 
sampai Megawati--kala itu calon presiden--menemuiny a, juga Wakil Presiden 
(waktu itu) M. Jusuf Kalla tak mau ketinggalan memberikan perhatian khusus! 
Tapi kini, pada tingkat banding PT Banten justru membalikkan kembali vonis PN 
Tangerang itu!"

"Tampaknya hal itu terjadi cuma bawaan musim!" timpal Umar. "Dewasa ini memang 
sedang musim kejutan hukum buat kaum lemah! Nenek Minah, dengan tiga buah kakao 
dihukum satu setengah bulan percobaan oleh PN Purwokerto! Di Batang, Jawa 
Tengah juga, satu keluarga leles (memungut dari tanah) rontokan kapuk randu 
sisa penenan perkebunnan besar, ditahan 40 hari! Di Kediri, Jatim, dua orang 
yang tengah kehausan memetik sebutir semangka ditahan lebih sebulan sejak 
tertangkap sampai disidang pengadilan! Juga di Banten, mencuri 3 kg karet di 
tempatnya kerja, seorang kuli deres dihukum tiga bulan penjara!"

"Sedang seorang markus--makelar kasus--terkait korupsi ratusan miliar rupiah, 
Anggodo Widjojo, meski menghebohkan pembicaraan teleponnya merekayasa hukum 
diputar di MK, sekarang belum dijadikan tersangka!" tegas Amir. "Belum lagi 
dibanding skandal Bank Century Rp6,7 triliun yang demikian ruwet! KPK, BPK, dan 
PPATK harus gandengan untuk menyingkapnya, DPR juga harus membentuk Pansus Hak 
Angket untuk mengetahui ujung-pangkal masalahnya!"

"Uang Rp6,7 triliun dalam skandal Bank Century itu tidak kecil!" timpal Umar.

"Seorang penulis di Kompas (3-12) membandingkan dengan dana tanggap darurat 
Pemerintah Pusat untuk bencana gempa Sumbar Rp100 miliar! Berarti bencana Bank 
Century itu--yang digelontori dana darurat Rp6,7 triliun--skala bencananya sama 
dengan 67 kali bencana Sumbar! Hitung saja, kalau bencana Sumatera Barat 
menewaskan 200-an orang dan mengubur hidup ratusan orang lainnya, selain 
kerusakan fisik yang amat luas, betapa besar bencana Bank Century merusak 
bangsa!"

"Kalau begitu, nasib malang kaum lemah dari Nenek Minah sampai Prita cuma 
tumbal untuk menyorot kasus-kasus korupsi besar itu agar terlihat lebih 
kontras!" tegas Amir.

"Keadilan model apa yang harus menumbalkan kaum lemah begitu?" ***


[Non-text portions of this message have been removed]









      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke