http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009120501125916
Sabtu, 5 Desember 2009
Prita Dihukum Denda Rp204 Juta!
H. Bambang Eka Wijaya
"PRITA Mulyasari, yang sebelumnya divonis bebas PN Tangerang, pada
tingkat banding divonis PT Banten membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni!"
ujar Umar. "Kasus Prita pernah mendapat perhatian luas publik, bahkan kasus
pertama yang memperoleh dukungan besar lewat jejaring sosial facebooker!
Masalahnya, ia menulis keluhan di e-mail pribadinya tentang layanan rumah sakit
itu!"
"Publik sudah fasih masalah Prita!" sambut Amir. "Waktu itu, perlakuan
hukum dianggap tidak adil, menahan di Rutan wanita Tangerang, tanpa boleh
ditemui keluarganya, padahal anak Prita masih kecil! Akibatnya protes publik
meluas, sampai Megawati--kala itu calon presiden--menemuinya, juga Wakil
Presiden (waktu itu) M. Jusuf Kalla tak mau ketinggalan memberikan perhatian
khusus! Tapi kini, pada tingkat banding PT Banten justru membalikkan kembali
vonis PN Tangerang itu!"
"Tampaknya hal itu terjadi cuma bawaan musim!" timpal Umar. "Dewasa ini
memang sedang musim kejutan hukum buat kaum lemah! Nenek Minah, dengan tiga
buah kakao dihukum satu setengah bulan percobaan oleh PN Purwokerto! Di Batang,
Jawa Tengah juga, satu keluarga leles (memungut dari tanah) rontokan kapuk
randu sisa penenan perkebunnan besar, ditahan 40 hari! Di Kediri, Jatim, dua
orang yang tengah kehausan memetik sebutir semangka ditahan lebih sebulan sejak
tertangkap sampai disidang pengadilan! Juga di Banten, mencuri 3 kg karet di
tempatnya kerja, seorang kuli deres dihukum tiga bulan penjara!"
"Sedang seorang markus--makelar kasus--terkait korupsi ratusan miliar
rupiah, Anggodo Widjojo, meski menghebohkan pembicaraan teleponnya merekayasa
hukum diputar di MK, sekarang belum dijadikan tersangka!" tegas Amir. "Belum
lagi dibanding skandal Bank Century Rp6,7 triliun yang demikian ruwet! KPK,
BPK, dan PPATK harus gandengan untuk menyingkapnya, DPR juga harus membentuk
Pansus Hak Angket untuk mengetahui ujung-pangkal masalahnya!"
"Uang Rp6,7 triliun dalam skandal Bank Century itu tidak kecil!" timpal
Umar.
"Seorang penulis di Kompas (3-12) membandingkan dengan dana tanggap
darurat Pemerintah Pusat untuk bencana gempa Sumbar Rp100 miliar! Berarti
bencana Bank Century itu--yang digelontori dana darurat Rp6,7 triliun--skala
bencananya sama dengan 67 kali bencana Sumbar! Hitung saja, kalau bencana
Sumatera Barat menewaskan 200-an orang dan mengubur hidup ratusan orang
lainnya, selain kerusakan fisik yang amat luas, betapa besar bencana Bank
Century merusak bangsa!"
"Kalau begitu, nasib malang kaum lemah dari Nenek Minah sampai Prita cuma
tumbal untuk menyorot kasus-kasus korupsi besar itu agar terlihat lebih
kontras!" tegas Amir.
"Keadilan model apa yang harus menumbalkan kaum lemah begitu?" ***
[Non-text portions of this message have been removed]