http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/12/04/brk,20091204-211959,id.html


Pengguna Internet Kumpulkan Uang Receh untuk Bayar Denda Prita
Jum'at, 04 Desember 2009 | 22:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengelola mailing list forum kesehatan di internet 
mengumpulkan dana untuk membayar denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banten 
terhadap Prita Mulyasari sebesar Rp 204 juta. Anggota mailing list akan 
mengumpulkan uang koin untuk membayar denda tersebut sehingga gerakan mereka 
pun diberi nama "Koin Peduli Prita".

"Kitakan milis sehat. Kita fokus terhadap masalah kesehatan. Kasusnya ibu Prita 
mengganggu kita," ujar salah satu pengelola mailing list [email protected], 
Samsul Nur Abidin, 37 tahun, ketika dihubungi Tempo, Jumat (6/12).

Menurut Samsul, gerakan tersebut baru dicetuskan sekitar pukul 16.00 WIB tadi. 
"Koin Peduli Prita" membuka posko bagi masyarakat umum yang ingin menyumbangkan 
koin untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada Prita. Uang koin dipilih agar 
menyusahkan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, saat 
menghitung uang tersebut.

Samsul mengatakan ada sekitar lima posko yang disiapkan "Koin Peduli Prita". 
Salah satu posko yang menjadi pusat terletak di Kompleks PWR Jatipadang Nomor 
60, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ini juga sekaligus merupakan gerakan moril untuk mendukung Prita," ujar pria 
yang mengaku bekerja di sebuah pabrik elektronik di Bekasi, Jawa Barat.

Namun, Samsul belum menentukan target pengumpulan dana tersebut. Pasalnya, 
"Koin Peduli Prita" baru diluncurkan sore tadi. "Kasusnya pun masih berjalan," 
tegas Samsul.

Menurut Samsul, jika akhirnya kasasi Prita diterima sehingga Prita tidak harus 
membayar denda Rp 204 juta, uang yang terkumpul dari Koin Peduli Prita akan 
diserahkan ke Dinas Sosial.

Pengadilan Tinggi Banten pada September 2009 memutuskan memenangkan Rumah Sakit 
Omni Internasional Alam Sutera, Serpong. Isi keputusan itu memutuskan bahwa 
Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar 
ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II, dan III sebesar 
Rp 204 juta.

Prita sendiri sore tadi mendaftarkan kasasi terhadap keputusan banding perkara 
perdata dengan Rumah Sakit Omni. Prita saat ini juga dijerat kasus pidana 
dengan dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni. Kasus tersebut berawal 
dari keluhan Prita melalui surat elektronik terkait pelayanan Rumah Sakit Omni.

KODRAT SETIAWAN



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke