http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/12/04/brk,20091204-211959,id.html
Pengguna Internet Kumpulkan Uang Receh untuk Bayar Denda Prita Jum'at, 04 Desember 2009 | 22:52 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengelola mailing list forum kesehatan di internet mengumpulkan dana untuk membayar denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banten terhadap Prita Mulyasari sebesar Rp 204 juta. Anggota mailing list akan mengumpulkan uang koin untuk membayar denda tersebut sehingga gerakan mereka pun diberi nama "Koin Peduli Prita". "Kitakan milis sehat. Kita fokus terhadap masalah kesehatan. Kasusnya ibu Prita mengganggu kita," ujar salah satu pengelola mailing list [email protected], Samsul Nur Abidin, 37 tahun, ketika dihubungi Tempo, Jumat (6/12). Menurut Samsul, gerakan tersebut baru dicetuskan sekitar pukul 16.00 WIB tadi. "Koin Peduli Prita" membuka posko bagi masyarakat umum yang ingin menyumbangkan koin untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada Prita. Uang koin dipilih agar menyusahkan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, saat menghitung uang tersebut. Samsul mengatakan ada sekitar lima posko yang disiapkan "Koin Peduli Prita". Salah satu posko yang menjadi pusat terletak di Kompleks PWR Jatipadang Nomor 60, Ragunan, Jakarta Selatan. "Ini juga sekaligus merupakan gerakan moril untuk mendukung Prita," ujar pria yang mengaku bekerja di sebuah pabrik elektronik di Bekasi, Jawa Barat. Namun, Samsul belum menentukan target pengumpulan dana tersebut. Pasalnya, "Koin Peduli Prita" baru diluncurkan sore tadi. "Kasusnya pun masih berjalan," tegas Samsul. Menurut Samsul, jika akhirnya kasasi Prita diterima sehingga Prita tidak harus membayar denda Rp 204 juta, uang yang terkumpul dari Koin Peduli Prita akan diserahkan ke Dinas Sosial. Pengadilan Tinggi Banten pada September 2009 memutuskan memenangkan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong. Isi keputusan itu memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II, dan III sebesar Rp 204 juta. Prita sendiri sore tadi mendaftarkan kasasi terhadap keputusan banding perkara perdata dengan Rumah Sakit Omni. Prita saat ini juga dijerat kasus pidana dengan dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni. Kasus tersebut berawal dari keluhan Prita melalui surat elektronik terkait pelayanan Rumah Sakit Omni. KODRAT SETIAWAN [Non-text portions of this message have been removed]

